Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat (selaku debitur) memiliki Hutang Pokok sejumlah Rp. 268.180.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dari Penggugat selaku Kreditur;
- Menyatakan Tergugat (selaku debitur) memiliki Hutang Bunga konventional Rp. 0,- ( Nol rupiah);
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan hutang bunga (konventional) secara kontan, sekaligus dan seketika kepada Penggugat senilai Rp. 268.180.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah) ;
- Menetapkan Sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Krajan III RT 009 / RW 003, Desa Majalaya Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, dengan batas batas
- Tanah bangunan menghadap Barat,
- Batas depan / muka berupa Jalan umum,
- Batas Kiri berupa Tanah dan Rumah Tinggal Sdr. Buyung (kakak suami Tergugat),
- Batas Kanan berupa Tanah dan Bangunan Penggilingan Beras,
- Batas belakang berupa Tanah dan Bangunan Penggilingan Beras.
Adalah sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 158.684.500,- (seratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
- Bunga Moratoir (6 % per tahun) mulai 01 Agustus 2023
= Rp. 1.340.900 ,-
- Denda Kewajiban Bayar kepada Pihak Lain = Rp. 46.750.000 ,-
- Biaya Ongkos, Komunikasi & Akomodasi = Rp. 2.690.000 ,-
Total Keseluruhan Materii = Rp 50.684.500 ,-
- Kerugian Immateriil
Kehilangan Peluang Keuntungan = Rp. 108.000.000 ,-
Bahwa Total Jumlah kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp.158.684.500,- (seratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.
|