Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah dari anaknya yang masih di bawah umur bernama RIFAN GUNAWAN, lahir di Karawang pada tanggal 21 Maret 2010.
- Memberi izin kepada Pemohon selaku orangtua mewakili anaknya yang bernama RIFAN GUNAWAN yang masih di bawah umur untuk menjual harta warisan tanah luas 224 m2 tercatat pada sertipikat hak milik no. 02574, terletak di provinsi jawa barat, kab. Karawang, kec. Karawang, kel. Tunggakjati atas nama RIIN BIN RINAN.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|