Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.Plw/2019/PN Kwg PT. OTO MULTIARTHA 1.Kejaksaan Negeri Karawang Cq. Jaksa Penuntut Umum
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq. Kejaksaan Negeri Karawang Cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana No. 169/Pid.B/2019/PN Kwg
Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.Plw/2019/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. OTO MULTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tiar Bagus Putranto, S.H. dkkPT. OTO MULTIARTHA
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Karawang Cq. Jaksa Penuntut Umum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan permohonan putusan provisionil yang dimohonkan PELAWAN dalam perkara aquo;
  2. Memerintahkan TERLAWAN dalam perkara aquo untuk menunda eksekusi/pelelangan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk/Type : HONDA MOBILIO E CVT A/T Multi Mini Purpose Vehicle ., Tahun : 2014., Warna           : Abu-abu Metalik., Nomor Rangka: MHRDD4850EJ402244., Nomor Mesin : L15Z11105408., Nomor BPKB: K- 10693922., Atas nama BPKB: Indi Nervilia;
  3. Memerintahkan TERLAWAN untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk/Type : HONDA MOBILIO E CVT A/T Multi Mini Purpose Vehicle ., Tahun : 2014., Warna            : Abu-abu Metalik., Nomor Rangka: MHRDD4850EJ402244., Nomor Mesin : L15Z11105408., Nomor BPKB: K- 10693922., Atas nama BPKB: Indi Nervilia, kepada PELAWAN agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat dilaksanakan  terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya bantahan, perlawanan, banding atau kasasi dari TERLAWAN kepada PELAWAN (uitvoerbaar bij voorrad);

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
  2. Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk/Type : HONDA MOBILIO E CVT A/T Multi Mini Purpose Vehicle ., Tahun : 2014., Warna       : Abu-abu Metalik., Nomor Rangka: MHRDD4850EJ402244., Nomor Mesin : L15Z11105408., Nomor BPKB: K- 10693922., Atas nama BPKB: Indi Nervilia, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No: W13.00077135.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah;
  4. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik Yang Sah Secara Hukum atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk/Type : HONDA MOBILIO E CVT A/T Multi Mini Purpose Vehicle ., Tahun : 2014., Warna             : Abu-abu Metalik., Nomor Rangka: MHRDD4850EJ402244., Nomor Mesin : L15Z11105408., Nomor BPKB: K- 10693922., Atas nama BPKB: Indi Nervilia;
  5.  Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Pidana No. 169/Pid.B/2019/PN Kwg, pada halaman 15 point ke 5  terkhusus putusan mengenai barang bukti  “1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik Nopol B 1951 BYO Noka: MHRDD4850EJ402244 Nosin: L15Z11105408, dirampas untuk negara” dibatalkan;
  6. Memerintahkan TERLAWAN untuk segera dan seketika menyerahkan dan mengembalikan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk/Type : HONDA MOBILIO E CVT A/T Multi Mini Purpose Vehicle., Tahun : 2014., Warna : Abu-abu Metalik., Nomor Rangka: MHRDD4850EJ402244., Nomor Mesin : L15Z11105408., Nomor BPKB: K- 10693922., Atas nama BPKB: Indi Nervilia kepada PELAWAN, dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya ada upaya bantahan, perlawanan, banding atau kasasi dari TERLAWAN  kepada PELAWAN (uitvoerbaar bij voorrad);
  7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak