Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Kwg ZAKI MUHAMMAD Kepala Kepolisian Resort Karawang Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZAKI MUHAMMAD
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Karawang Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kami menempuh jalan ini karena kami yakin bahwa melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas publik (public accountability) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas  dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini, masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang Sebagai Tersangka, mengontrol alasan-alasan dan dasar hukum hakim Praperadilan yang memerdekakannya. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
    1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/483/IV/2023/Reskrim, tanggal 12 April 2023 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 385 dan atau 372 KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 385 dan atau 372 KUHPidana Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/483/IV/2023/Reskrim, tanggal 12 April 2023 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mencabut penetapan diri PEMOHON sebagai TERSANGKA.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, dan menetapkan TERMOHON mengganti kerugian yang dialami PEMOHON sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  6. Memerintahkan TERMOHON merehabilitasi nama baik PEMOHON selaku warga negara sejak ditetapkan sebagai Tersangka.
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya