Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.DEWI PRIMASARI, S.H
INDRA RAHMANDIKA Als IGUN Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2020/M.2.26.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2DEWI PRIMASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA RAHMANDIKA Als IGUN Bin USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

      ---------- Bahwa Terdakwa INDRA RAHMANDIKA ALS IGUN BIN USMAN pada hari Minggu  tanggal 14  Desember  2025  sekira pukul 20.00 wib  atau setidak tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025,  bertempat dipinggir  Irigrasi Desa Gembongan kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu  tanggal 14  Desember  2025  sekira pukul 19.30 wib  Terdakwa   dihubungi melalui handphone oleh sdr. teguh (Belum Tertangkap) dari percakapan tersebut terdakwa ditawari pekerjaaan oleh sdr. teguh  (Belum Tertangkap) untuk  menempel narkotika jenis sabu  dari percakapan tersebut sdr. teguh berkata “ mau engga Ngambil Nakotika jenis sabu-sabu nanti kamu tempel dan menunggu arahan dari saya” , kemudian terdakwa meng iyakan tawaran sdr. teguh tersebut” dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 600.000,- (enam  ratus ribu rupiah), apabila narkotika jenis sabu tersebut  habis  terdakwa tempelkan, selain upah  berupa  uang terdakwa juga dijanjikan pakai sabugratis oleh sdr. Teguh, setelah terdakwa sanggupi tawaran pekerjaan tersebut , kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa  datang kepiggir  Irigrasi Desa Gembongan kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang sesuai  titik map  arahan dari sdr. Teguh untuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian sdr. Teguh mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah tiang Listrik kemudian terdakwa menemukan narkotika jenis sabu   sebanyak 1 (satu) bungkus  kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil yang berisikan 28 (dua puluh depalan)bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu  tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa yang beralamat Dusun Kerta jaya Desa Balonggandu kecamatan jatisari kabupaten Karawang, sesampainya  dirumah sekira pukul 20.30 wib, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Teguh untuk menempelkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih  disekitar desa sarengseng kecamatan patok beusi kabupaten subang kemudian pada hari Senin tanggal 15  Desember 2025 sekira pukul 05.00 wib  terdakwa  diminta  oleh sdr. teguh untuk menempelkan 8 (delapan)  bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih  untuk ditempelkan didaerah sepanjang jalan Desa Telarsari kecamatan Jatisari  kabupaten Karawang sesuai map yang diberikan oleh sdr. teguh  setelah terdakwa berhasil menempelkan 8 (delapan)  bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih kemudian terdakwa pulang kerumah, kemudian pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 03.30 wib kembali terdakwa diminta oleh sdr. Teguh untuk menempelkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih  untuk ditempelkan didaerah sepanjang jalan Desa Telarsari kecamatan Jatisari  kabupaten Karawang setelah selesai menempelkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih tersebut terdakwa langsung pulang kerumah .
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat  yang dietahui bernama saksi erik Alviana yang memberi informasi  terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu disekitar sebuah rumah yang beralamat diperum cikampek baru Rt.008 Rw 008 Desa Balonggandu kecamatan jatisari Kabupaten Karawang lalu berdasarkan informasi  dari Masyarakat tersebut Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang Bersama Tim Anggota lapangan Unit I mendatangi Saksi Takdir Amsar  selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kemudian Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat diperum cikampek baru Rt.008 Rw 008 Desa Balonggandu kecamatan jatisari Kabupaten Karawang, kemudian Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH didampingi oleh Saksi Takdir Amsar  melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu kemudian diakui oleh Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa  ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya berisikan 3 (tiga) buah tutup botol yang masing-masing ditempelkan lakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih , 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus lakban hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih , 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastic bening masing-masing berlakban hijau berisikan kristal warna putih ,1 (satu) timbangan digital yang keseluruhan barang bukti ditemukan dikamar diatas lemari rumah terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone  merk redmi yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT penggadaian Nomor 198/12451/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025, yang ditimbang oleh dengan rincian sebagai berikut
  1. 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kode A1 s/d A3 dengan berat butto 2,71 gram  berat netto 1,7940 gram
  2. b. 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kode B1 s/d B5 dengan berat butto 1,19 gram  berat netto 0,4372 gram
  3. c. 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kode C1 s/d C8 dengan berat butto 1,15gram  berat netto 0,7099 gram

dengan keseluruhan total Brutto 5,05 gram dan keselurahan total netto 2,9411 gram

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0688/NNF/2026 tanggal 20 Februari  2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor SILALAHI S.I.K, M.Si. dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Far, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Indra Rahmandika als igun bin usman, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 3 (tiga) buah tutup botol plastik masing-masing berisi 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7940 gram, diberi nomor barang bukti 0477/2026/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) buah lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4372 gram, diberi nomor barang bukti 0478/2026/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip berlakban warna hijau masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7099 gram, diberi nomor barang bukti 0479/2026/OF

KESIMPULAN:

  • Bahwa Barang bukti dengan nomor barang bukti 0477/2026/OF s.d 0479/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang, maupun bukan digunakan untuk kepentingan media

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------

 

Subsidair:

--------- Bahwa Terdakwa INDRA RAHMANDIKA ALS IGUN BIN USMAN pada hari selasa  tanggal 16  Desember  2025  sekira pukul 08.00 wib  atau setidak tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025,  bertempat disebuah rumah yang beralamat perum Ciampek Baru rt.008 Rw 008 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat yang dietahui bernama saksi erik Alviana yang memberi informasi  terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu disekitar sebuah rumah yang beralamat diperum cikampek baru Rt.008 Rw 008 Desa Balonggandu kecamatan jatisari Kabupaten Karawang lalu berdasarkan informasi  dari Masyarakat tersebut Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang Bersama Tim Anggota lapangan Unit I mendatangi Saksi Takdir Amsar  selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kemudian Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat diperum cikampek baru Rt.008 Rw 008 Desa Balonggandu kecamatan jatisari Kabupaten Karawang, kemudian Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH didampingi oleh Saksi Takdir Amsar  melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu kemudian diakui oleh Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa  ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya berisikan 3 (tiga) buah tutup botol yang masing-masing ditempelkan lakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih , 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus lakban hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih , 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastic bening masing-masing berlakban hijau berisikan kristal warna putih ,1 (satu) timbangan digital yang keseluruhan barang bukti ditemukan dikamar diatas lemari rumah terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone  merk redmi yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut pada hari Minggu  tanggal 14  Desember  2025  sekira pukul 19.30 wib  Terdakwa   dihubungi melalui handphone oleh sdr. teguh (Belum Tertangkap) dari percakapan tersebut terdakwa ditawari pekerjaaan oleh sdr. teguh  (Belum Tertangkap) untuk  menempel narkotika jenis sabu  dari percakapan tersebut sdr. teguh berkata “ mau engga Ngambil Nakotika jenis sabu-sabu nanti kamu tempel dan menunggu arahan dari saya” , kemudian terdakwa meng iyakan tawaran sdr. teguh tersebut” dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 600.000,- (enam  ratus ribu rupiah), apabila narkotika jenis sabu tersebut  habis  terdakwa tempelkan, selain upah  berupa  uang terdakwa juga dijanjikan pakai sabugratis oleh sdr. Teguh, setelah terdakwa sanggupi tawaran pekerjaan tersebut , kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa  datang kepiggir  Irigrasi Desa Gembongan kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang sesuai  titik map  arahan dari sdr. Teguh untuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian sdr. Teguh mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah tiang Listrik kemudian terdakwa menemukan narkotika jenis sabu   sebanyak 1 (satu) bungkus  kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil yang berisikan 28 (dua puluh depalan)bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu  tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa yang beralamat Dusun Kerta jaya Desa Balonggandu kecamatan jatisari kabupaten Karawang, sesampainya  dirumah sekira pukul 20.30 wib, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Teguh untuk menempelkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih  disekitar desa sarengseng kecamatan patok beusi kabupaten subang kemudian pada hari Senin tanggal 15  Desember 2025 sekira pukul 05.00 wib  terdakwa  diminta  oleh sdr. teguh untuk menempelkan 8 (delapan)  bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih  untuk ditempelkan didaerah sepanjang jalan Desa Telarsari kecamatan Jatisari  kabupaten Karawang sesuai map yang diberikan oleh sdr. teguh  setelah terdakwa berhasil menempelkan 8 (delapan)  bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih kemudian terdakwa pulang kerumah, kemudian pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 03.30 wib kembali terdakwa diminta oleh sdr. Teguh untuk menempelkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih  untuk ditempelkan didaerah sepanjang jalan Desa Telarsari kecamatan Jatisari  kabupaten Karawang setelah selesai menempelkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih tersebut terdakwa langsung pulang kerumah .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT penggadaian Nomor 198/12451/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025, yang ditimbang oleh dengan rincian sebagai berikut
  1. 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kode A1 s/d A3 dengan berat butto 2,71 gram  berat netto 1,7940 gram
  2. b. 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kode B1 s/d B5 dengan berat butto 1,19 gram  berat netto 0,4372 gram
  3. c. 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kode C1 s/d C8 dengan berat butto 1,15gram  berat netto 0,7099 gram

dengan keseluruhan total Brutto 5,05 gram dan keselurahan total netto 2,9411 gram

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0688/NNF/2026 tanggal 20 Februari  2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor SILALAHI S.I.K, M.Si. dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Far, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Indra Rahmandika als igun bin usman  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 3 (tiga) buah tutup botol plastik masing-masing berisi 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7940 gram, diberi nomor barang bukti 0477/2026/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) buah lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4372 gram, diberi nomor barang bukti 0478/2026/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip berlakban warna hijau masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7099 gram, diberi nomor barang bukti 0479/2026/OF

KESIMPULAN:

  • Bahwa Barang bukti dengan nomor barang bukti 0477/2026/OF s.d 0479/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang maupun  dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya