| Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa Terdakwa INDRA RAHMANDIKA ALS IGUN BIN USMAN pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat dipinggir Irigrasi Desa Gembongan kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa dihubungi melalui handphone oleh sdr. teguh (Belum Tertangkap) dari percakapan tersebut terdakwa ditawari pekerjaaan oleh sdr. teguh (Belum Tertangkap) untuk menempel narkotika jenis sabu dari percakapan tersebut sdr. teguh berkata “ mau engga Ngambil Nakotika jenis sabu-sabu nanti kamu tempel dan menunggu arahan dari saya” , kemudian terdakwa meng iyakan tawaran sdr. teguh tersebut” dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terdakwa tempelkan, selain upah berupa uang terdakwa juga dijanjikan pakai sabugratis oleh sdr. Teguh, setelah terdakwa sanggupi tawaran pekerjaan tersebut , kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa datang kepiggir Irigrasi Desa Gembongan kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang sesuai titik map arahan dari sdr. Teguh untuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian sdr. Teguh mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah tiang Listrik kemudian terdakwa menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil yang berisikan 28 (dua puluh depalan)bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa yang beralamat Dusun Kerta jaya Desa Balonggandu kecamatan jatisari kabupaten Karawang, sesampainya dirumah sekira pukul 20.30 wib, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Teguh untuk menempelkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih disekitar desa sarengseng kecamatan patok beusi kabupaten subang kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 05.00 wib terdakwa diminta oleh sdr. teguh untuk menempelkan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih untuk ditempelkan didaerah sepanjang jalan Desa Telarsari kecamatan Jatisari kabupaten Karawang sesuai map yang diberikan oleh sdr. teguh setelah terdakwa berhasil menempelkan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih kemudian terdakwa pulang kerumah, kemudian pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 03.30 wib kembali terdakwa diminta oleh sdr. Teguh untuk menempelkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih untuk ditempelkan didaerah sepanjang jalan Desa Telarsari kecamatan Jatisari kabupaten Karawang setelah selesai menempelkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih tersebut terdakwa langsung pulang kerumah .
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat yang dietahui bernama saksi erik Alviana yang memberi informasi terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu disekitar sebuah rumah yang beralamat diperum cikampek baru Rt.008 Rw 008 Desa Balonggandu kecamatan jatisari Kabupaten Karawang lalu berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang Bersama Tim Anggota lapangan Unit I mendatangi Saksi Takdir Amsar selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kemudian Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat diperum cikampek baru Rt.008 Rw 008 Desa Balonggandu kecamatan jatisari Kabupaten Karawang, kemudian Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH didampingi oleh Saksi Takdir Amsar melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu kemudian diakui oleh Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya berisikan 3 (tiga) buah tutup botol yang masing-masing ditempelkan lakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih , 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus lakban hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih , 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastic bening masing-masing berlakban hijau berisikan kristal warna putih ,1 (satu) timbangan digital yang keseluruhan barang bukti ditemukan dikamar diatas lemari rumah terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk redmi yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT penggadaian Nomor 198/12451/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025, yang ditimbang oleh dengan rincian sebagai berikut
- 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kode A1 s/d A3 dengan berat butto 2,71 gram berat netto 1,7940 gram
- b. 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kode B1 s/d B5 dengan berat butto 1,19 gram berat netto 0,4372 gram
- c. 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kode C1 s/d C8 dengan berat butto 1,15gram berat netto 0,7099 gram
dengan keseluruhan total Brutto 5,05 gram dan keselurahan total netto 2,9411 gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0688/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor SILALAHI S.I.K, M.Si. dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Far, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Indra Rahmandika als igun bin usman, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 3 (tiga) buah tutup botol plastik masing-masing berisi 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7940 gram, diberi nomor barang bukti 0477/2026/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) buah lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4372 gram, diberi nomor barang bukti 0478/2026/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip berlakban warna hijau masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7099 gram, diberi nomor barang bukti 0479/2026/OF
KESIMPULAN:
- Bahwa Barang bukti dengan nomor barang bukti 0477/2026/OF s.d 0479/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang, maupun bukan digunakan untuk kepentingan media
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------
Subsidair:
--------- Bahwa Terdakwa INDRA RAHMANDIKA ALS IGUN BIN USMAN pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 08.00 wib atau setidak tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat disebuah rumah yang beralamat perum Ciampek Baru rt.008 Rw 008 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat yang dietahui bernama saksi erik Alviana yang memberi informasi terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu disekitar sebuah rumah yang beralamat diperum cikampek baru Rt.008 Rw 008 Desa Balonggandu kecamatan jatisari Kabupaten Karawang lalu berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang Bersama Tim Anggota lapangan Unit I mendatangi Saksi Takdir Amsar selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kemudian Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat diperum cikampek baru Rt.008 Rw 008 Desa Balonggandu kecamatan jatisari Kabupaten Karawang, kemudian Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH didampingi oleh Saksi Takdir Amsar melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu kemudian diakui oleh Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya berisikan 3 (tiga) buah tutup botol yang masing-masing ditempelkan lakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih , 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus lakban hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih , 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastic bening masing-masing berlakban hijau berisikan kristal warna putih ,1 (satu) timbangan digital yang keseluruhan barang bukti ditemukan dikamar diatas lemari rumah terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk redmi yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa dihubungi melalui handphone oleh sdr. teguh (Belum Tertangkap) dari percakapan tersebut terdakwa ditawari pekerjaaan oleh sdr. teguh (Belum Tertangkap) untuk menempel narkotika jenis sabu dari percakapan tersebut sdr. teguh berkata “ mau engga Ngambil Nakotika jenis sabu-sabu nanti kamu tempel dan menunggu arahan dari saya” , kemudian terdakwa meng iyakan tawaran sdr. teguh tersebut” dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terdakwa tempelkan, selain upah berupa uang terdakwa juga dijanjikan pakai sabugratis oleh sdr. Teguh, setelah terdakwa sanggupi tawaran pekerjaan tersebut , kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa datang kepiggir Irigrasi Desa Gembongan kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang sesuai titik map arahan dari sdr. Teguh untuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian sdr. Teguh mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah tiang Listrik kemudian terdakwa menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil yang berisikan 28 (dua puluh depalan)bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa yang beralamat Dusun Kerta jaya Desa Balonggandu kecamatan jatisari kabupaten Karawang, sesampainya dirumah sekira pukul 20.30 wib, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Teguh untuk menempelkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih disekitar desa sarengseng kecamatan patok beusi kabupaten subang kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 05.00 wib terdakwa diminta oleh sdr. teguh untuk menempelkan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih untuk ditempelkan didaerah sepanjang jalan Desa Telarsari kecamatan Jatisari kabupaten Karawang sesuai map yang diberikan oleh sdr. teguh setelah terdakwa berhasil menempelkan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih kemudian terdakwa pulang kerumah, kemudian pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 03.30 wib kembali terdakwa diminta oleh sdr. Teguh untuk menempelkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih untuk ditempelkan didaerah sepanjang jalan Desa Telarsari kecamatan Jatisari kabupaten Karawang setelah selesai menempelkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih tersebut terdakwa langsung pulang kerumah .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT penggadaian Nomor 198/12451/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025, yang ditimbang oleh dengan rincian sebagai berikut
- 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kode A1 s/d A3 dengan berat butto 2,71 gram berat netto 1,7940 gram
- b. 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kode B1 s/d B5 dengan berat butto 1,19 gram berat netto 0,4372 gram
- c. 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kode C1 s/d C8 dengan berat butto 1,15gram berat netto 0,7099 gram
dengan keseluruhan total Brutto 5,05 gram dan keselurahan total netto 2,9411 gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0688/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor SILALAHI S.I.K, M.Si. dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Far, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Indra Rahmandika als igun bin usman dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 3 (tiga) buah tutup botol plastik masing-masing berisi 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7940 gram, diberi nomor barang bukti 0477/2026/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) buah lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4372 gram, diberi nomor barang bukti 0478/2026/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip berlakban warna hijau masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7099 gram, diberi nomor barang bukti 0479/2026/OF
KESIMPULAN:
- Bahwa Barang bukti dengan nomor barang bukti 0477/2026/OF s.d 0479/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang maupun dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------
|