Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
KOMARUDIN ADI Als ADI Bin TARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2962/M.2.26.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMARUDIN ADI Als ADI Bin TARSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

     Bahwa Terdakwa KOMARUDIN ADI als ADI bin TARSO (selanjutnya disebut dengan “Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Baktijaya RT 015 RW 005 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2026, Terdakwa sebelum berangkat bekerja mampir ke kontrakan sdr. Bayu (DPO) di sebuah rumah yang beralamat di Baktijaya RT 015 RW 005 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang untuk membeli 3 (tiga) butir tramadol dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Pada saat itu, sdr. Bayu (DPO) menawarkan pekerjaan untuk membantu menjual kan obat tramadol tersebut dan Terdakwa sepakat sehingga sdr. Bayu (DPO) memberikan 1 (satu) lembar obat kemasan silver berisikan 10 (sepuluh) butir tramadol.
  • Bahwa kemudianTerdakwa menawarkan 1 (satu) lembar obat tersebut kepada teman terdakwa dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Lalu, sekitar Pukul 20.00 wib, terdakwa bertemu lagi dengan sdr. Bayu (DPO) di rumah yang beralamat di daerah Baktijaya Kabupaten Karawang tersebut dan menyampaikan kepada sdr. Bayu (DPO) bahwa terdakwa telah berhasil menjual obat tramadol tersebut. Dan atas informasi tersebut, sdr. Bayu (DPO) kembali memberikan kepada Terdakwa obat tramadol sebanyak 86 (delapan puluh enam) lembar obat kemasan silver hijau berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir) dengan jumlah keseluruhan 860 (delapan ratus enam puluh) butir untuk diedarkan dan dijualkan oleh terdakwa dengan imbalan terdakwa mendapatkan 1 (satu) lembar gratis untuk dikonsumsi terdakwa apabila terdakwa telah menjualkan sebanyak 1 (satu) box. Saat itu, sdr. Bayu (DPO) menyampaikan apabila ada pembeli akan diarahakan untuk membeli ke rumah Terdakwa dan  setelah menyampaikan hal tersebut, sdr. Bayu (DPO) pergi dan Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah.
  • Dan sekitar Pukul 22.00 wib, Terdakwa kembali menjual 1 (satu) lembar obat kemasan silver berisikan 10 (sepuluh) butri tramadol yang diberikan sdr. Bayu (DPO) tersebut dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada seseorang laki-laki yang datang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026, sekira Pukul 01.00 wib, saksi Bayu Erlangga dan saksi Saepul Rohman yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mendapatkan informasi masyarakat yang tidak dapat disebutkan identitasnya terkait adanya seseorang dengan ciri-ciri terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Baktijaya RT 015 RW 005 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang yang memiliki dan mengedarkan obat-obatan keras tertentu dan atas informasi tersebut saksi Bayu Erlangga dan saksi Saepul Rohman mendatangi lokasi tersebut dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 85 (delapan puluh lima) lembar obat kemasan silver hijau berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 850 (delapan ratus limpa puluh) butir.
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

Yang ditemukan di dalam kresek warna hitam yang semuanya ditemukan di belakang rumah, serta

  • 1 (satu) unit handphone Oppo F9 Pro, warna ungu, model CPH1825, nomor IMEI: 866066047690080, nomor kartu SIM: 085157169985.

yang kesemuanya dalam penguasaan terdakwa.

  • Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. Bayu (DPO) untuk diedarkan dan dijual kembali oleh terdakwa yang bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tenaga teknis kefarmasian kepada konsumen secara bebas di rumah yang berada di  Baktijaya RT 015 RW 005 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa adanya informasi produk dan label yang berisi informasi lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan sehingga tidak dapat menjamin penggunaan obat, secara tepat, rasional, dan aman.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat yang merupakan sedian farmasi tidak mempunyai ijin edar sehingga tidak ada jaminan obat yang diproduksi sesuai dengan cara porduksi obat yang baik dan tidak disertai dengan resep dokter sehingga tidak terdapat persetujuan pendaftaran sedian farmasi yang telah lulus dalam pengujian mutu dan penilaian atas keamanan dan kemanfaatan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0106 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2026, dan ditandatangani Ketua Tim Pengujian Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. Telah dilakukan pengujian terhadap sample 10 (sepuluh) tablet berwarna putih dari Satresnarkoba Polres Karawang dengan hasil tramadol positif.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa KOMARUDIN ADI als ADI bin TARSO (selanjutnya disebut dengan “Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Baktijaya RT 015 RW 005 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memilki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2026, Terdakwa sebelum berangkat bekerja mampir ke kontrakan sdr. Bayu (DPO) di sebuah rumah yang beralamat di Baktijaya RT 015 RW 005 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang untuk membeli 3 (tiga) butir tramadol dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Pada saat itu, sdr. Bayu (DPO) menawarkan pekerjaan untuk membantu menjual kan obat tramadol tersebut dan Terdakwa sepakat sehingga sdr. Bayu (DPO) memberikan 1 (satu) lembar obat kemasan silver berisikan 10 (sepuluh) butir tramadol.
  • Bahwa kemudianTerdakwa menawarkan 1 (satu) lembar obat tersebut kepada teman terdakwa dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Lalu, sekitar Pukul 20.00 wib, terdakwa bertemu lagi dengan sdr. Bayu (DPO) di rumah yang beralamat di daerah Baktijaya Kabupaten Karawang tersebut dan menyampaikan kepada sdr. Bayu (DPO) bahwa terdakwa telah berhasil menjual obat tramadol tersebut. Dan atas informasi tersebut, sdr. Bayu (DPO) kembali memberikan kepada Terdakwa obat tramadol sebanyak 86 (delapan puluh enam) lembar obat kemasan silver hijau berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir) dengan jumlah keseluruhan 860 (delapan ratus enam puluh) butir untuk diedarkan dan dijualkan oleh terdakwa dengan imbalan terdakwa mendapatkan 1 (satu) lembar gratis untuk dikonsumsi terdakwa apabila terdakwa telah menjualkan sebanyak 1 (satu) box. Saat itu, sdr. Bayu (DPO) menyampaikan apabila ada pembeli akan diarahakan untuk membeli ke rumah Terdakwa dan  setelah menyampaikan hal tersebut, sdr. Bayu (DPO) pergi dan Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah.
  • Dan sekitar Pukul 22.00 wib, Terdakwa kembali menjual 1 (satu) lembar obat kemasan silver berisikan 10 (sepuluh) butri tramadol yang diberikan sdr. Bayu (DPO) tersebut dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada seseorang laki-laki yang datang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026, sekira Pukul 01.00 wib, saksi Bayu Erlangga dan saksi Saepul Rohman yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mendapatkan informasi masyarakat yang tidak dapat disebutkan identitasnya terkait adanya seseorang dengan ciri-ciri terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Baktijaya RT 015 RW 005 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang yang memiliki dan mengedarkan obat-obatan keras tertentu dan atas informasi tersebut saksi Bayu Erlangga dan saksi Saepul Rohman mendatangi lokasi tersebut dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 85 (delapan puluh lima) lembar obat kemasan silver hijau berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 850 (delapan ratus limpa puluh) butir.
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

Yang ditemukan di dalam kresek warna hitam yang semuanya ditemukan di belakang rumah, serta

  • 1 (satu) unit handphone Oppo F9 Pro, warna ungu, model CPH1825, nomor IMEI: 866066047690080, nomor kartu SIM: 085157169985.

yang kesemuanya dalam penguasaan terdakwa.

  • Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. Bayu (DPO) untuk diedarkan dan dijual kembali oleh terdakwa yang bukan merupakan tenaga kefarmasian dan/atau tenaga teknis kefarmasian kepada konsumen secara bebas di rumah yang berada di  Baktijaya RT 015 RW 005 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0106 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2026, dan ditandatangani Ketua Tim Pengujian Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. Telah dilakukan pengujian terhadap sample 10 (sepuluh) tablet berwarna putih dari Satresnarkoba Polres Karawang dengan hasil tramadol positif.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya