Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tangal lahir didalam PASPOR Pemohon di Kantor Imigrasi dengan data yang tercatat NARSIAH, Lahir di KARAWANG pada tanggal tanggal 07 – 05 – 1997 menjadi NARSIAH, Lahir di KARAWANG tanggal 05 – 05 – 1997 sesuai dengan data KTP Nomor NIK 3215304705970010, akta kelahiran dengan Nomor 3215-LT-29052023-0117, , Ijazah SMA paket C (sekolah menengah atas) No DN/PC/0120450, Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3215301204210002, dan Kutipan Akta Cerai 2825/AC/2023/PA.Krw yang berlaku saat ini;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|