Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Kwg PT Arthaasia Finance 1.MULYADIYANA
2.DEDE NURHASANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance
Tergugat
NoNama
1MULYADIYANA
2DEDE NURHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT II telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 090212200059 tertanggal 8 September 2022 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
  4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 090212200059 tertanggal 8 September 2022.
  5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 090212200059 tertanggal 8 September 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II Sah Demi Hukum.
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01192461.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah Demi Hukum.
  7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-TRAGA-BOX FREEZER, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin E436877, Nomor Rangka MHCPHR54CNJ436877, No. Polisi T 8830 TU, No. BPKB T00145048 atas nama Dede Nurhasanah.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-TRAGA-BOX FREEZER, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin E436877, Nomor Rangka MHCPHR54CNJ436877, No. Polisi T 8830 TU, No. BPKB T00145048 atas nama Dede Nurhasanah kepada PENGGUGAT.
  9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-TRAGA-BOX FREEZER, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin E436877, Nomor Rangka MHCPHR54CNJ436877, No. Polisi T 8830 TU, No. BPKB T00145048 atas nama Dede Nurhasanah.
  10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-TRAGA-BOX FREEZER, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin E436877, Nomor Rangka MHCPHR54CNJ436877, No. Polisi T 8830 TU, No. BPKB T00145048 atas nama Dede Nurhasanah, dinyatakan Sah Demi Hukum.
  11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-TRAGA-BOX FREEZER, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin E436877, Nomor Rangka MHCPHR54CNJ436877, No. Polisi T 8830 TU, No. BPKB T00145048 atas nama Dede Nurhasanah, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01192461.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
  12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-TRAGA-BOX FREEZER, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin E436877, Nomor Rangka MJECDTRR89086, No. Polisi T 8830 TU, No. BPKB T00145048 atas nama Dede Nurhasanah, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01192461.AH.05.01 Tahun 2022, Sah Demi Hukum.
  13. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT senilai Rp295.340.565,- (dua rutus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  14. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I DAN TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di BTN Griya Cipaku No 53, Rt 027, Rw 007, Desa/Kelurahan Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten/Kota Subang, Provinsi Jawa Barat 41285.
  15. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I DAN TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di BTN Griya Cipaku No 53, Rt 027, Rw 007, Desa/Kelurahan Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten/Kota Subang, Provinsi Jawa Barat 41285.
  16. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I  melaksanakan Putusan aquo.
  17. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak