Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2016/PN Kwg H. Wasan 1.Linah binti Dinyar
2.Aswadi bin Adnan
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2016/PN Kwg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Wasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DADI WALUYO SH.MH. dkkH. Wasan
Tergugat
NoNama
1Linah binti Dinyar
2Aswadi bin Adnan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah jual beli dalam Akta Jual Beli No. 305/JB/XI/1992, tanggal 28 November 1992, antara Linah binti Dinyar (TERGUGAT I) sebagai Penjual dengan Santi binti Kunlih (TURUT TERGUGAT I) sebagai Pembeli dihadapan PPAT Camat Kecamatan Cibuaya (TURUT TERGUGAT II);
  3. Menyatakan sah jual beli dalam Akta Jual Beli No. 49.CBY/I/1998, tanggal 12 Januari 1998 antara Santi binti Kunlih (TURUT TERGUGAT I) sebagai Penjual dengan H. Wasan (PENGGUGAT) sebagai Pembeli dihadapan PPAT Camat Kecamatan Cibuaya (TURUT TERGUGAT II);
  4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sawah yang terletak di Desa Gebangjaya Blok Apu-apu, Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat seluas ± 15.000 m2 (lebih kurang lima belas ribu meter persegi) dengan batas-batas :
  5. Sebelah Utara                : tanah sawah Ramid
  6. Sebelah Timur                : tanah sawah Nani, Aat
  7. Sebelah Selatan              : tanah sawah Nursidik
  8. Sebelah Barat                 : tanah sawah Rinan
  9. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Cemara II, RT. 01/003, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, dengan batas-batas tanah :
  11. Sebelah utara       : Gedung Walet;
  12. Sebelah timur       : Gedung Walet;
  13. Sebelah selatan    : Tanah Binan;
  14. Sebelah barat       : Jalan Gg. Dusun Cemara II;
  15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.76.700.000,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil Penggugat senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
  16. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  17. Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan secara serta merta;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak