Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 13 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G.S/2023/PN Kwg |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EKO MAULANA JABBAR | PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RONI SAHRONI | 2 | IKA SITI SURTIKA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
354.279.764,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh tunggakan utangnya kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 20 Juni 2023 sebesar Rp354.279.764,08 (Tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh empat koma nol delapan Rupiah).
- Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana TERGUGAT I tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian KMK.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00,- (Satu juta Rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |