Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Kwg PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk 1.RONI SAHRONI
2.IKA SITI SURTIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO MAULANA JABBARPT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
Tergugat
NoNama
1RONI SAHRONI
2IKA SITI SURTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 354.279.764,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh tunggakan utangnya kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 20 Juni 2023 sebesar Rp354.279.764,08 (Tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh empat koma nol delapan Rupiah).
  4. Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana TERGUGAT I tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian KMK.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00,- (Satu juta Rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak