| Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa TENGKU FAHMI FADILAH ALIAS WAJIT BIN EDDE ELLIZON pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Januari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Depan Yoto Car Wash yang Alamatmat di Jalan Tarumanegara, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Ketika Terdakwa sedang bersama dengan Sdr. Yadi (belum tertangkap) yang merupakan teman satu kampung Terdakwa , kemudian Sdr. Yadi (belum tertangkap) mengajak Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, dengan mengatakan “saya ada duit Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) a wajit tambahin atuh, kita beli bahan”, lalu Terdakwa mengiyakan dengan berkata “ada Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yauda iya, nanti saya kontek si Copet”, kemudian sekira pukul 17.42 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Copet (belum tertangkap) dengan maksud untuk membeli sabu, selanjutnya Sdr. Copet (belum tertangkap) menanyakan kepada Terdakwa , berapa banyak Narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa beli, lalu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Copet (belum tertangkap) untuk membeli sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan meminta kepada Sdr. Copet (belum tertangkap) untuk ditambahkan bonus, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Copet (belum tertangkap) janjian untuk bertemu malam harinya, hingga sekira pukul 20.28 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Copet (belum tertangkap) menanyakan kepastian tempat bertemunya Terdakwa dan Sdr. Copet (belum tertangkap), kemudian Terdakwa diminta oleh Sdr. Copet (belum tertangkap) menunggu di depan Yoto Carwash yang beralamatkan Jalan Tarumanagara, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bertemu secara langsung dengan Sdr. Copet (belum tertangkap) di depan Yoto Car Wash, dimana pada saat itu Sdr. Copet (belum tertangkap) langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang kemudian Terdakwa masukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kedalam saku celana milik Terdakwa , Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jatirasa Tengah, Kelurahan/Desa Karawangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Ketika Terdakwa tiba dirumahnya, sudah ada Sdr. Yadi (belum tertangkap) menunggu dirumah Terdakwa , selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. Yadi (belum tertangkap) memecah paket sabu tersebut dari 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan maksud akan di jual kembali sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih akan Terdakwa dan Sdr. Yadi (belum tertangkap) gunakan bersama, namun sebelum Terdakwa sempat menggunakan sabu-sabu tersebut Sdr. Yadi (belum tertangkap) berpamitan kepada Terdakwa untuk pergi terlebih dahulu, sementara itu Terdakwa menunggu di rumah Terdakwa seorang diri, kemudian Ketika Terdakwa sedang tiduran di ruang tengah rumah Terdakwa yang beralamatkan Jatirasa Tengah RT/RW: 002/008 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, datang anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karawang diantaranya yaitu Brigpol Ghalih Wibawa dan Brigpol R. Setya Aris, menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu, dan Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian Terdakwa menunjukan dimana letak Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu ditemukan tepatnya dibawah meja diruang tamu depan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, ?1 (satu) pak plastik bening kosong serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, model Galaxy A01, nomor imei 1 354207114725495, nomor imei 2 354208114725493 milik Terdakwa , setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Karawang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0144/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. menerangkan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode “A” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9201 gram diberi nomor barang bukti 0114/2026/OF dengan berat sisa netto 0,8971 gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip kode “B” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1202 gram diberi nomor barang bukti 0115/2026/OF dengan sisa berat netto 0,0988 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode “C” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0810 gram diberi nomor barang bukti 0116/2026/OF dengan sisa berat netto 0,0644 gram.
Dengan hasil pemeriksaan :
Berdasasrkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0114/2026/OF sampai dengan nomor barang bukti 0116/2026/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 03/12384/I/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Atas Nama Pimpinan Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya Sdr. Makruf Futurahman telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan Kode “A” jumlah berat Brutto 1,2400 gram dan Netto 0,9201 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan Kode “B” jumlah berat Brutto 0,3600 gram dan Netto 0,1202 gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik kilo didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan kode “C” jumlah berat Brutto 0,3200 gram dan Netto 0,081 gram;
Dengan total keseluruhan berat Brutto 1,9200 gram dan total keseluruhan berat Netto 1,1213 gram.
- Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu tanpa memiliki ijin dari Pemerintah atau Menteri Kesehatan.
---------- Perbuatan Terdakwa TENGKU FAHMI FADILAH ALIAS WAJIT BIN EDDE ELLIZON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa Terdakwa TENGKU FAHMI FADILAH ALIAS WAJIT BIN EDDE ELLIZON pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Januari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jatirasa Tengah RT 002/RW 008 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 03.00 wib Ketika Terdakwa sedang tiduran di ruang tengah rumah Terdakwa yang beralamatkan Jatirasa Tengah RT 002/RW 008 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, kemudian ada yang mengetuk pintu rumah Terdakwa , selanjutnya ketika Terdakwa membuka pintu ada beberapa orang yang belakangan Terdakwa ketahui merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karawang diantaranya yaitu Brigpol Ghalih Wibawa dan Brigpol R. Setya Aris, serta Ketua RW yaitu Saksi Kadirin, Kemudian Brigpol Ghalih Wibawa menunjukan surat perintah tugas dan juga penggeledahan, lalu dilakukan introgasi awal terhadap Terdakwa mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian menunjukan dimana letak Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, yaitu ditemukan tepatnya dibawah meja diruang tamu depan rumah Terdakwa , Kemudian dilakukan penggeledahan oleh Brigpol R. Setya Aris untuk mengambil barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang berada dibawah meja sehingga didapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang mana Terdakwa mengatakan memperoleh Narkotika jenis sabu – sabu tersebut dari Sdr. Copet (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang kemudian oleh Terdakwa dan Sdr. Yadi (belum tertangkap) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu – sabu tersebut dipecah menjadi 3 (tiga) bungkus, rencananya Terdakwa akan menjual 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu – sabu tersebut dan 1 (satu) bungkus sisanya akan Terdakwa dan Sdr. Yadi (belum tertangkap) konsumsi bersama – sama, selain narkotika jenis sabu, ditemukan pula ?1 (satu) pak plastik bening kosong serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, model Galaxy A01, nomor imei 1 354207114725495, nomor imei 2 354208114725493 milik Terdakwa .selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0144/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. menerangkan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode “A” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9201 gram diberi nomor barang bukti 0114/2026/OF dengan berat sisa netto 0,8971 gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip kode “B” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1202 gram diberi nomor barang bukti 0115/2026/OF dengan sisa berat netto 0,0988 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode “C” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0810 gram diberi nomor barang bukti 0116/2026/OF dengan sisa berat netto 0,0644 gram.
Dengan hasil pemeriksaan :
Berdasasrkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0114/2026/OF sampai dengan nomor barang bukti 0116/2026/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 03/12384/I/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Atas Nama Pimpinan Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya Sdr. Makruf Futurahman telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan Kode “A” jumlah berat Brutto 1,2400 gram dan Netto 0,9201 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan Kode “B” jumlah berat Brutto 0,3600 gram dan Netto 0,1202 gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik kilo didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan kode “C” jumlah berat Brutto 0,3200 gram dan Netto 0,081 gram;
Dengan total keseluruhan berat Brutto 1,9200 gram dan total keseluruhan berat Netto 1,1213 gram.
- Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu tanpa memiliki ijin dari Pemerintah atau Menteri Kesehatan.
---------- Perbuatan Terdakwa TENGKU FAHMI FADILAH ALIAS WAJIT BIN EDDE ELLIZON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------- |