Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2023/PN Kwg 1.DEWI PRIMASARI, S.H.
2.WAHYUDHI.SH
ROBI RAMDANI BIN IDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-07/M.2.26.3/EOH.2/1/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PRIMASARI, S.H.
2WAHYUDHI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI RAMDANI BIN IDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROBI RAMDANI BIN IDING bersama-sama dengan ikmat (dpo) Dian (dpo) dan Mamat (dpo) pada hari  Minggu    tanggal 30 Oktober 2022  sekira pukul  05.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober  tahun 2022  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Gudang KIKC 3 PT. pupuk kujang cikampek  Kabupaten Karawang. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal  pada hari  Minggu   tanggal 30 Oktober 2022  sekira pukul  01.00 Wib, pada saat  terdakwa bersama-sama dengan ikmat (dpo) Dian (dpo) dan Mamat (dpo)berkumpul dalam satu mobil Daihatsu sexia nopol D 1549 VWakan  berangkat ketempat hiburan dikarawang  diperjalanan mamat (dpo) mengajak terdakwa serta ikmat dan dian untuk mengambil pupuk urea milik pt pupuk kujang , kemudian ajakan tersebut di iyakan oleh terdakwa, ikmat dan dian  kemudian terdakwa Bersama-sama dian , ikmat dan mamat menuju Gudang KIKC3 depan pabrik NPK1 PT Pupuk Kujang ,sesampainya dipos security terdakwa menurunkan ikmat untuk berjaga-jaga dan mengawasi sekitar setelah terdakwa bersama-sama dengan dian dan mamat dengan mengendaramobil daihatsu sexia menuju tempat penyimpanan pupuk setelah sampai digudang tempat penyimpanan pupuk  terdakwa langsung mematikan mesin mobil yang dikendarainya  lalu terdakwa membuka pintu belakang mobil  kemudian mamat dan dian masuk kedalam Gudang sedangkan terdakwa menunggu dimobil, setelah mamat dan dian masuk kedalam gudang dengan mengambil 6 (enam) karung pupuk urea kemudian 6 karung pupuk tersebut dimasukkan kedalam mobil dan rencananay akan terdakwa jual dan uang hasil penjualan pupuk tersebut akan dibagi rata. pada saat terdakwa akan membawa pupuk urea tersebut, perbuatan terdakwa diketahui oleh security Pt. pupuk kujang dan akhirnya  terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh security PT pupuk kujang  sedangkan dian dan mamat berhasil kabur, selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Cikampek  guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengambil 6 (enam) karung pupuk jenis urea priil 46 % merk Nitrea  milik PT pupuk kujang cikampek  tanpa seijin dari PT pupuk kujang cikampek
akibat perbuatan terdakwa PT pupuk kujang cikampek  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.775.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu  rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya