| Dakwaan |
- Dakwaan:
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I MIRWAN HASNAN Als MIRWAN Bin ASDI dan Terdakwa II MUHAMAD RIZKY ALFIAN Als RIZKY Bin SUDARDA pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, beralamat di Jatimulya RT. 007 RW.003 Desa Telukambulu Kec. Batujaya Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, Terdakwa II RIZKY mendapatkan narkotika dari sdr. Abang (DPO) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat tanpa merk warna silver hijau, 500 (lima ratus) obat warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir. Kemudian keesokan harinya, Terdakwa II RIZKY memecah obat kuning bertuliskan mf ke dalam bungkusan plastik klip bening dengan isi perbungkus nya ada 4 (empat) butir dan 8 (delapan) butir yang rencana nya akan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk 4 (empat) obat kuning bertuliskan mf dan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 8 (delapan) obat kuning bertuliskan mf.
- Bahwa setelah memecah obat-obatan tersebut, Terdakwa II RIZKY telah menjual obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dan mendapatkan uang penjualan sebesar Rp 148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah). Dan setelah itu, Terdakwa II RIZKY menitipkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut kepada Terdakwa I MIRWAN untuk selanjutnya dibantu diedarkan dan dijualkan oleh Terdakwa I MIRWAN.
- Bahwa kemudian, Terdakwa I MIRWAN menyimpan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut yang di dapat dari Terdakwa II RIZKY di bawah kasur rumah Terdakwa I MIRWAN yang beralamatkan di Jatimulya RT.007 RW.003 Desa Telukambulu Kec. Batujaya Kab. Karawang dan sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa I MIRWAN telah berhasil menjual kepada Saksi MISAN ketika Saksi MISAN mendatangi rumah Terdakwa I MIRWAN dan membeli 5 (lima) butir obat tanpa merk warna silver hijau seharga Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dari Terdakwa I MIRWAN.
- Bahwa Saksi HENGKI bersama dengan Saksi SIGIT yang merupakan anggota Polisi Resnarkoba Polres Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat-obatan keras tertentu di pinggir jalan dekat SMPN 1 Batujaya yang beralamatkan di Jalan Raya Batujaya Gongcai Desa Telukbango Kec. Batujaya Kab. Karawang , lalu Tim Satresnarkoba melakukan penelusuran dan didapatkan ciri-ciri dan keberadaan Terdakwa I MIRWAN di pinggir jalan dekat SMPN 1 Batujaya yang beralamatkan di Jalan Raya Batujaya Gongcai Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MIRWAN. Kemudian, Saksi HENGKI dan Saksi SIGIT melakukan interogasi terhadap Terdakwa I MIRWAN yang mengaku mendapatkan obat sediaan farmasi tanpa ijin dari Terdakwa II RIZKY dan telah menjual obat sediaan farmasi tanpa ijin edar kepada Saksi MISAN. Setelah itu, Saksi HENGKI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I MIRWAN dan menemukan barang bukti berupa Uang penjualan senilai Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo, warna biru, tipe A3x, nomor IMEI: 862668073677792, nomor kartu SIM: 085715633607.
- Bahwa Terdakwa I MIRWAN mengaku mendapatkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dari Terdakwa II RIZKY. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan penelusuran dan diketahui keberadaan Terdakwa II RIZKY di sebuah rumah yang beralamatkan di Jatimulya RT.007 RW.003 Desa Telukambulu Kec. Batujaya Kab. Karawang dan pada saat dilakukan penggeladahan terhadap Terdakwa II RIZKY, Tim Satresnarkoba Polres Karawang menemukan barang bukti berupa uang Penjualan senilai Rp 148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). Setelah itu, Saksi SIGIT meminta Terdakwa I. MIRWAN dan Terdakwa II. RIZKY untuk menunjukkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan Terdakwa I dan para terdakwa mengakui menyimpan di rumah Terdakwa I MIRWAN yang beralamatkan di Jatimulya RT.007 RW.003 Desa Telukambulu Kec. Batujaya Kab. Karawang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 196 (seratus sembilan puluh enam) butir obat tanpa merk warna silver hijau,
- 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir obat warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah 192 (seratus sembilan puluh dua) butir,
- 68 (enam puluh delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing berisi 4 (empat) butir obat warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah 272 (dua ratus tujuh puluh dua) butir
yang kesemuanya ditemukan dibawah kasur rumah terdakwa I MIRWAN. Selanjutnya, para Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0113 tanggal 16 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan, atas nama Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt., pada kesimpulannya menyatakan masing-masing barang bukti berupa: 12 (dua belas) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastic klip bening adalah Trihexyphenidyl Positif yang kesemuanya tidak termasuk narkotika maupun psikitropika namun termasuk sebagai obat keras yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh Apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0114 tanggal 16 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan, atas nama Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. Pada kesimpulannya menyatakan masing-masing barang bukti berupa: 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237 adalah Tramadol Positif yang kesemuanya tidak termasuk narkotika maupun psikitropika namun termasuk sebagai obat keras yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh Apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut.
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keseatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -----
------------- ATAU ----------
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa I MIRWAN HASNAN Als MIRWAN Bin ASDI dan Terdakwa II MUHAMAD RIZKY ALFIAN Als RIZKY Bin SUDARDA pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, beralamat di Jatimulya RT. 007 RW.003 Desa Telukambulu Kec. Batujaya Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, Terdakwa II RIZKY mendapatkan narkotika dari sdr. Abang (DPO) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat tanpa merk warna silver hijau, 500 (lima ratus) obat warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir. Kemudian keesokan harinya, Terdakwa II RIZKY memecah obat kuning bertuliskan mf ke dalam bungkusan plastik klip bening dengan isi perbungkus nya ada 4 (empat) dan 8 (delapan) yang rencana nya akan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk 4 (empat) obat kuning bertuliskan mf dan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 8 (delapan) obat kuning bertuliskan mf.
- Bahwa setelah memecah obat-obatan tersebut, Terdakwa II RIZKY telah menjual obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dan mendapatkan uang penjualan sebesar Rp 148.000,00 (Seratus empat puluh delapan ribu rupiah). Dan setelah itu, Terdakwa II RIZKY menitipkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut kepada Terdakwa I MIRWAN untuk selanjutnya dibantu diedarkan dan dijualkan oleh Terdakwa I MIRWAN.
- Bahwa kemudian, Terdakwa I MIRWAN menyimpan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut yang di dapat dari Terdakwa II RIZKY di bawah kasur rumah Terdakwa I MIRWAN yang beralamatkan di Jatimulya RT.007 RW.003 Desa Telukambulu Kec. Batujaya Kab. Karawang dan sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa I MIRWAN telah berhasil menjual kepada Saksi MISAN ketika Saksi MISAN mendatangi rumah Terdakwa I MIRWAN dan membeli 5 (lima) butir obat tanpa merk warna silver hijau seharga Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dari Terdakwa I MIRWAN.
- Bahwa Saksi HENGKI bersama dengan Saksi SIGIT yang merupakan anggota Polisi Resnarkoba Polres Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat-obatan di pinggir jalan dekat SMPN 1 Batujaya yang beralamatkan di Jalan Raya Batujaya Gongcai Desa Telukbango Kec. Batujaya Kab. Karawang , lalu Tim melakukan penelusuran dan didapatkan ciri-ciri dan keberadaan Terdakwa I MIRWAN di pinggir jalan dekat SMPN 1 Batujaya yang beralamatkan di Jalan Raya Batujaya Gongcai Desa Telukbango Kec. Batujaya Kab. Karawang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MIRWAN. Kemudian, Saksi HENGKI dan Saksi SIGIT melakukan interogasi terhadap Terdakwa I MIRWAN yang mengaku mendapatkan obat sediaan farmasi tanpa ijin dari Terdakwa II RIZKY dan telah menjual obat sediaan farmasi tanpa ijin edar kepada Saksi MISAN. Setelah itu, Saksi HENGKI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I MIRWAN dan menemukan barang bukti berupa Uang penjualan senilai Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo, warna biru, tipe A3x, nomor IMEI: 862668073677792, nomor kartu SIM: 085715633607.
- Bahwa Terdakwa I MIRWAN mengaku mendapatkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dari Terdakwa II RIZKY. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan penelusuran dan diketahui keberadaan Terdakwa II RIZKY di sebuah rumah yang beralamatkan di Jatimulya RT.007 RW.003 Desa Telukambulu Kec. Batujaya Kab. Karawang dan pada saat dilakukan penggeladahan terhadap Terdakwa II RIZKY, Tim Satresnarkoba Polres Karawang menemukan barang bukti berupa uang Penjualan senilai Rp 148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). Setelah itu, Saksi SIGIT meminta Terdakwa I MIRWAN dan Terdakwa II RIZKY untuk menunjukkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan Terdakwa I dan para terdakwa mengakui menyimpan di rumah Terdakwa I MIRWAN yang beralamatkan di Jatimulya RT.007 RW.003 Desa Telukambulu Kec. Batujaya Kab. Karawang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 196 (seratus sembilan puluh enam) butir obat tanpa merk warna silver hijau,
- 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir obat warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah 192 (seratus sembilan puluh dua) butir,
- 68 (enam puluh delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing berisi 4 (empat) butir obat warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah 272 (dua ratus tujuh puluh dua) butir
yang kesemuanya ditemukan dibawah kasur rumah terdakwa I MIRWAN. Selanjutnya, para Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0113 tanggal 16 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan, atas nama Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. Pada kesimpulannya menyatakan masing-masing barang bukti berupa: 12 (dua belas) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastic klip bening adalah Trihexyphenidyl Positif yang kesemuanya tidak termasuk narkotika maupun psikitropika namun termasuk sebagai obat keras yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh Apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0114 tanggal 16 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan atas nama Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. Pada kesimpulannya menyatakan masing-masing barang bukti berupa: 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237 adalah Tramadol Positif yang kesemuanya tidak termasuk narkotika maupun psikitropika namun termasuk sebagai obat keras yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh Apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP. ------- |