Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2022/PN Kwg | Suripto Nitiharjo | Cq. Kepala Kepolisian Resor Karawang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Sep. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2022/PN Kwg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Sep. 2022 | ||||
Nomor Surat | No.: 382/VII/2019/PMJ/Res JU/Sek Gading | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Adapun yang menjadi dasar diajukannya permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON DAN DASAR HUKUM PRAPERADILAN.
Majelis Hakim Praperadilan Yang Terhormat, Bahwa PEMOHON adalah Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3674023006610004;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PEMOHON mempunyai usaha dagang bergerak dalam bidang jual – beli barang. Dan PEMOHON mendirikan usaha tersebut dalam bentuk Commanditer Vetnoschaap yang bernama CV. Supra Jaya Mandiri, yang terletak di Perumahan Sutera Flamboyan 4 Nomor 01, RT.004/RW.011, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan-Propinsi Banten;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PEMOHON sudah Tersangka sebagaimana tercantum pada Surat Panggilan No.: S.pgl/783/X/2021/Reskrim, tertanggal 06 Oktober 2021 atas Laporan Polisi No.: 382/VII/2019/PMJ/Res JU/Sek Gading, tanggal 12 Juli 2019. Bahwa kedudukan hukum PEMOHON pada praperadilan ini adalah Direktur yang sah dari CV. Supra Jaya Mandiri berdasarkan Akte Pendirian Nomor : 185, tertanggal 24 Juli 2007, dibuat oleh Notaris dan PPAT H. Bambang Suwondo.,SH., Notaris dan PPAT di Tangerang, dan berdasarkan Akte Perubahan No.: 01, tertanggal 04 Januari 2016 dibuat oleh Notaris dan PPAT H. Bambang Suwondo.,SH., Notaris dan PPAT di Tangerang ;-----------------------------------------------
Bahwa kadaluarsa atau gugurnya Praperadilan adalah berdasarkan Undang – Undang No. 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 82 ayat (1) Huruf D (selanjutnya disebut “KUHAP”/Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana) menyatakan : “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan menegani permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Artinya, sepanjang perkara pokok dari perkara aquo belum masuk ke persidangan, maka praperadilan yang diajukan PEMOHON adalah sah secara hukum;-------------------------------
Bahwa perlu diberitahukan berdasarkan Pasal 66 KUHAP, menyebutkan : “Tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian”.--------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 16 KUHAP, menyebutkan : “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”.
Bahwa setiap dokumen yang disita oleh Pihak Penyidik di Kepolisian haruslah berdasarkan Pasal 75 ayat 1 huruf (f) dan huruf (g) KUHAP, menyebutkan : Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan tentang : (f) penyitaan benda. (g) pemeriksaan surat.
Bahwa yang menjadi dasar hukum praperadilan atas sah – tidaknya penyitaan adalah berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) KUHAP dan Pasal Pasal 82 ayat (3) huruf (d) KUHAP, menyebutkan : Pasal 82 ayat (1) huruf (b) KUHAP menyebutkan : “dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang”.
Pasal 82 ayat (3) huruf (d) KUHAP, menyebutkan : “Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita”.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 telah merevisi Pasal 77 KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana), dimana objek praperadilan ditambah salah satunya, yaitu : sah - tidaknya penyitaan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai sah – tidaknya penyitaan yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi atau mengujinya melalui praperadilan sebagaimana juga diatur pada Pasal 17 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia yang berbunyi : “Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduann, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;---------------------------------------------
Untuk melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permintaan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan melampirkan “resume” dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sehingga jelas “hubungan langsung” barang yang akan disita dengan tindak pidana yang sedang disidik;-------------------------------------------------------------------------------------
Penegak hukum sebagai bagian dari alat negara, sudah seharusnya bertindak lebih profesional lagi dalam upaya penegakan hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hokum. Bahwa mengingat tujuan dari hukum acara pidana untuk mencari dan mendapatkan atau setidak – tidaknya mendekati kebenaran materill dai suatu perkara pidana;-------------------------
Bahwa Pasal 28 D ayat (1) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan : “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.---------------------------------------------
II. KRONOLOGIS KASUS, ALASAN TIDAK SAHNYA PENYITAAN, FAKTA HUKUM & FAKTA YURIDIS. Majelis Hakim Praperadilan Yang Terhormat, Bahwa Pada tanggal 12 Juli 2019, Saudara Aldo Joe Selaku kuasa hukum dari PT. Mitra Alumindo Selaras melaporkan PEMOHON selaku Direktur CV. Supra Jaya Mandiri ke Kepolisian Metro Sektor Kelapagading Kota Jakarta Utara – Propinsi DKI Jakarta. ------------------------------------
Laporan tersebut berdasarkan Surat Tanda Penerimaan pengaduan No.: 382/VII/2019/PMJ/Res JU/Sek Gading, tanggal 12 Juli 2019, menyebutkan : “Pada hari Kamis, tertanggal 26 Nopember 2015, sekitar jam 13.00 Wib di PT. Mitra Alumindo Selaras, Jalan raya Pegangsaan dua Blok D No.13, RT 05/03, Kelapa Gading terjadi tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang diduga dilakukan oleh PEMOHON sehingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 461.000.000.- (empat ratus enam puluh satu juta rupiah). Adapun kejadian sebagai berikut : Pihak Pelaku memesan barang aluminium kepada korban dengan harga Rp. 461.000.000.- (empat ratus enam puluh satu juta rupiah), kemudian korban memberikan barang tersebut kepada Pelaku dan Pelaku janji akan membayarnya dalam waktu sebulan akan tetapi saat ini dari Pihak Pelaku belum membayar dan tidak ada kejelasan.”
Bahwa PEMOHON sudah Tersangka sebagaimana tercantum pada Surat Panggilan No.: S.pgl/783/X/2021/Reskrim, tertanggal 06 Oktober 2021 atas Laporan Polisi No.: 382/VII/2019/PMJ/Res JU/Sek Gading, tanggal 12 Juli 2019. Patokan atau pedoman untuk penyelidikan atau penyidikan berikutnya harus berdasarkan isi Laporan Polisi Nomor : 382/VII/2019/PMJ/Res JU/Sek Gading, tanggal 12 Juli 2019. Setiap uraian dari laporan polisi Nomor : 382/VII/2019/PMJ/Res JU/Sek Gading, tanggal 12 Juli 2019 harus ada bukti – bukti yang mengikutinya tidak boleh berubah – ubah atau tidak konsisten;------ Bilamana berubah – ubah dipastikan terdapat perbuatan rekayasa apalagi keterangan yang disampaikan Pengadu (PT. Mitra Alumindo Selaras/PT.MAS) (pada uraian laporan polisi tidak didukung bukti ASLI sama sekali). Ini dapat berpotensi menimbulkan fitnah atau Laporan Palsu. Bahwa dibawah ini adalah Laporan Polisi dimaksud :---------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |