Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
SAEPULOH Als UWOK Bin IYOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2189/M.2.26.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa SAEPULOH Als UWOK Bin IYOS pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan di bawah pohon yang berada di Kampung Jati Desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2025 sektar pukul 11.20 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Cikalong 01 RT/RW 005/002 Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Terdakwa mendapat pesan Whatsapp dari Sdr. BIW (belum tertangkap) “Bangun belum? Ambilin map” (maksudnya mengambil paket narkotika jenis sabu), Terdakwa menjawab, “Ok”, Sdr. BIW menjawab “Udah jadi gambarnya, arah Badami ya.”, Terdakwa menjawab “Oke siap”. Kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi dan sesampainya di lokasi Sdr. BIW (belum tertangkap) mengirimkan gambar map kepada terdakwa, setelah itu Terdakwa berjalan menuju lokasi sesuai map tempelan tersebut dan mencari selama 5 (lima) menit sampai akhirnya Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang terletak di pinggir jalan di bawah pohon beralamatkan Kampung Jati Desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Kemudian Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Sdr. BIW (belum tertangkap)“Putus”, lalu Sdr. BIW (belum tertangkap) menjawab “Langsung siap-siap ya”. Selanjutnya Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Cikalong 01 RT/RW 005/002 Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang. sesampainya dirumah, Sdr. BIW (belum tertangkap) meminta terdakwa untuk memecah 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih menjadi 10 (sepuluh) ukuran M dan terdakwa mengiyakannya. Sekira pukul 15.00 WIB menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut setelah itu menyimpan sisanya di dalam kamar.
  • Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Cikalongsari Kec. Jatisari Kab. Karawang ada yang suka bertransaksi sabu. Lalu pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026, Kemudian Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga melakukan pemantauan dan mencari ciri-ciri dimaksud. Selanjutnya Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga mendapatkan infromasi bahwa terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu kepada saksi Muhiban Yusep. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga mendapatkan informasi dari Saksi Muhiban Yusep bahwa terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Dusun Cikalong 01 RT/RW: 005/002 Desa Cikalongsari Kec. Jatisari Kab. Karawang. Atas informasi tersebut, Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga langsung mendatangi saksi Mina selaku ketua Dusun Cikalong dan sambil menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan serta meminta untuk turut menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga didampingi oleh saksi Mina menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Cikalong 01 RT/RW: 005/002 Desa Cikalongsari Kec. Jatisari Kab. Karawang. Sesampainya di lokasi, Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga mengamankan terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) plastik klip bening kosong yang keseluruhan tersimpan di kamar terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) handphone merk redmi dari penguasaan terdakwa yang digunakan untuk alat komunikasi dengan Sdr. BIW (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima titipan Narkotika jenis sabu dari Sdr. BIW (belum tertangkap) agar Terdakwa memiliki pekerjaan sehingga Terdakwa bisa mendapatkan upah sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dapat menggunakan Narkotika tersebut secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang Pegadaian Karawang Nomor 02/12384/I/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman NIK P92156 selaku Pengelola Unit UPC Kondangjaya telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih  dengan kode A dengan berat bruto 0,2970 gram dan berat netto 0,0650 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih  dengan kode B.1 dengan berat bruto 3,1050 gram dan berat netto 2,3750 gram dengan total berat bruto sejumlah 3,4020 gram dan total berat netto sejumlah 2,4400 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0677/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Paradian Gultom, S.Farm., Apt. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama SAEPULOH Als UWOK Bin IYOS, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip Kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0650 gram diberi nomor barang bukti 0510/2026/OF.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip Kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3750 gram diberi nomor barang bukti 0511/2026/OF.

KESIMPULAN :

  • Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0510/2026/OF dan 0511/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa SAEPULOH Als UWOK Bin IYOS pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Cikalong 01 RT/RW: 005/002 Desa Cikalongsari Kec. Jatisari Kab. Karawang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Berawal pada Pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Cikalongsari Kec. Jatisari Kab. Karawang ada yang suka bertransaksi sabu. Lalu pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026, Kemudian Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga melakukan pemantauan dan mencari ciri-ciri dimaksud. Selanjutnya Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga mendapatkan infromasi bahwa terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu kepada saksi Muhiban Yusep. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga mendapatkan informasi dari Saksi Muhiban Yusep bahwa terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Dusun Cikalong 01 RT/RW: 005/002 Desa Cikalongsari Kec. Jatisari Kab. Karawang. Atas informasi tersebut, Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga langsung mendatangi saksi Mina selaku ketua Dusun Cikalong dan sambil menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan serta meminta untuk turut menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga didampingi oleh saksi Mina menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Cikalong 01 RT/RW: 005/002 Desa Cikalongsari Kec. Jatisari Kab. Karawang. Sesampainya di lokasi, Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga mengamankan terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) plastik klip bening kosong yang keseluruhan tersimpan di kamar terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) handphone merk redmi dari penguasaan terdakwa yang digunakan untuk alat komunikasi dengan Sdr. BIW (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang Pegadaian Karawang Nomor 02/12384/I/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman NIK P92156 selaku Pengelola UnitUPC Kondangjaya telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih  dengan kode A dengan berat bruto 0,2970 gram dan berat netto 0,0650 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih  dengan kode B.1 dengan berat bruto 3,1050 gram dan berat netto 2,3750 gram dengan total berat bruto sejumlah 3,4020 gram dan total berat netto sejumlah 2,4400 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0677/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Paradian Gultom, S.Farm., Apt. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama SAEPULOH Als UWOK Bin IYOS, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip Kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0650 gram diberi nomor barang bukti 0510/2026/OF.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip Kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3750 gram diberi nomor barang bukti 0511/2026/OF.

KESIMPULAN :

  • Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0510/2026/OF dan 0511/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya