| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi kepada PENGGUGAT karena tidak dapat melakukan Serah Terima Unit Rumah tepat pada waktunya sesuai lampiran 1 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 124/KCP-ARR/PPJB-Comm/VI/2024 ;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak menerima ganti rugi dan/atau denda sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5 ayat (2) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 124/KCP-ARR/PPJB-Comm/VI/2024 ;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran denda dan/atau ganti rugi sebagaimana Pasal 5 ayat (2) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 124/KCP-ARR/PPJB-Comm/VI/2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut : Nilai Pelunasan sebagaimana Lampiran 3 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 124/KCP-ARR/PPJB-Comm/VI/2024 sebesar Rp. 430.350.000,-(empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; Perhitungan Denda sebesar 1‰ (satu permil) per hari : 0.01 x Rp. 430.350.000,- = Rp. 430.350 x 97 Hari = Rp. 41.743.950 Perhitungan denda maksimum sebesar 2,5% : 2,5% x Rp. 430.350.000,- = Rp. 10.758,750 Total nilai denda dan/atau ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp. 52.502.700,- (lima puluh dua juta lima ratus dua ribu tujuh ratus rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan baik banding, kasasi, maupun verzet;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT ;
|