Tindak Pidana Mengganggu Ketertiban Umum, yang terjadi pada hari senin tanggal 17 Juni 2024, sekira jam 03.00 wib, bertempat Di Jln raya mashudi Rt.02/03 di depan toko Hasanah Ds.Pangulah Utara Kec. Kotabaru Kab. Karawang Kejadian bermula Kejadian bermula ketika pelapor sedang tidur di dalam toko kemudian mendengar suara gaduh kemudian saya melihat dari etalase dalam toko dan melihat sekelompok anak muda yang tidak di kenal kurang lebih sebanyak enam orang dengan menggunakan tiga unit kendaraan sepeda motor berteriak teriak dengan perkataan kasar dengan membawa senjata tajam berupa cerulit akan tetapi saya tidak mengetahui maksud dan tujuan sekelompok anak muda tidak dikenal tersebut ditujukan kepada siapa yang selanjutnya korban bersembunyi di dalam toko dikarenakan takut.
Atas kejadian tersebut korban Sdr. DASMAN mengalami rasa ketakutan dan terganggu.
Terhadap Tersangka APIK RIZKIONO SAPUTRO disangka melakukan tindak pidana Mengganggu Ketertiban Umum Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 Ayat KUHPidana. |