Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 13-38-00077-22/KMI/SPK/06/2022 tanggal 28 Juni 2022 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 34 tanggal 28 Juni 2022 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 148.659432,00,- (seratus empat puluh delapan enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas dua bidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas 1. Sertipikat Hak Milik Nomor 01569/Desa Muara Baru, seluas 611 m2 (enam ratus sebelas) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cilamaya wetan, Kelurahan/Desa Muara Baru sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 01253/Muara Baru/2021 Tanggal 23 April 2021, terdaftar atas nama ANISAH (Bukti P-3)
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|