| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor 0085/SPK/2022 tanggal 24 Januari 2022 merupakan Perjanjian yang mengikat secara hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban pinjaman/kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 93.207.582,- (sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) Secara tunai dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II, yaitu: Hak Milik Nomor 00466/Pasirtanjung atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Nomor: 00089/Pasirtanjung/2020 tanggal 17 Maret 2020, seluas 272 M2 (dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), terletak di Dusun Krajan II Rt. 006 Rw. 002 Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama: SUPARMI, guna mengamankan pelunasan pembayaran kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat yang timbul karena Perjanjian Kredit Nomor 0085/SPK/2022 tanggal 24 Januari 2022;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|