| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah menurut hukum perubahan nama Pemohon yang semula bernama Bunga Adelia Putri menjadi Bunga Adelia Putri Aizawa;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Bunga Adelia Putri Aizawa dalam seluruh dokumen pribadi, dokumen kependudukan, dan dokumen hukum lainnya;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang setelah diperlihatkan salinan resmi Penetapan ini untuk mencatat perubahan nama Pemohon dari Bunga Adelia Putri menjadi Bunga Adelia Putri Aizawa pada register yang diperuntukkan untuk itu serta melakukan perubahan pada dokumen administrasi kependudukan Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dicatat, untuk melakukan pencatatan perubahan nama Pemohon pada Buku Nikah Pemohon melalui mekanisme catatan pinggir atau penyesuaian administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|