Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Kwg IMRAN, SH DIANTO Als DIAN Bin RASTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1196/M.2.26.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMRAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANTO Als DIAN Bin RASTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Dianto Alias Dian Bin Rasta pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin berusaha. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Aki (DPO) di Desa Cikarang Utara Kec. Cikarang Kab. Bekasi, terdakwa membeli 16 (enam belas) lembar kemasan silver masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan jumlah 160 (seratus enam puluh butir) dengan harga Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisi pil kuning bertuliskan MF masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir  dengan jumlah keseluruhan 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis hexymer dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Aki dengan tujuan untuk dijual kembali. Bahwa obat warna kuning bertuliskan MF jenis hexymer  dengan dijual per 10 butir dengan harga sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per butirnya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB saksi Nafizal Fauzi Purnama dan saksi R. Setya Aris yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait peredaran obat keras tertentu, menangkap terdakwa di depan Rumah Sakit Dewi Sri di kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan kemudian saksi Nafizal Fauzi Purnama dan saksi R. Setya Aris melakukan penggeledahan dan ditemukan :

  • 16 (enam belas) lembar kemasan silver masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan jumlah 160 (seratus enam puluh butir)
  • 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening berisi pil kuning bertuliskan MF masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir  dengan jumlah keseluruhan 300
  • 1 (satu) pack plasstik bening kosong
  • uang tunai hasil penjualan obat sejumlah Rp.216.000 (dua ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong plastic warna hitam di gerobak nasi goreng milik terdakwa,  kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Karawang untuk diproses hukum.

Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian  no. contoh : 23.093.11.17.05.0632.K dan  no. contoh : 23.093.11.17.05.0633.K 18 Desember 2023 barang bukti obat tablet warna kuning mengandung Trihexyphenidy dan tablet berwarna putih mengandung Tramadol yang termasuk sebagai obat keras tertentu yang dapat mempengaruhi fungsi-fungsi fisiologi di dalam tubuh dengan mengurangi keluhan penyakit serta mengatasi gejala yang timbul oleh penyakit yang  tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU-------

  

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa Dianto Alias Dian Bin Rasta pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat keshatan yang tidak memenuhi standar da atau persayaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Aki (DPO) di Desa Cikarang Utara Kec. Cikarang Kab. Bekasi, terdakwa membeli 16 (enam belas) lembar kemasan silver masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan jumlah 160 (seratus enam puluh butir) dengan harga Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisi pil kuning bertuliskan MF masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir  dengan jumlah keseluruhan 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis hexymer dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Aki dengan tujuan untuk dijual kembali. Bahwa obat warna kuning bertuliskan MF jenis hexymer dengan dijual per 10 butir dengan harga sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per butirnya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB saksi Nafizal Fauzi Purnama dan saksi R. Setya Aris yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait peredaran obat keras tertentu, menangkap terdakwa di depan Rumah Sakit Dewi Sri di kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan kemudian saksi Nafizal Fauzi Purnama dan saksi R. Setya Aris melakukan penggeledahan dan ditemukan :

  • 16 (enam belas) lembar kemasan silver masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan jumlah 160 (seratus enam puluh butir)
  • 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening berisi pil kuning bertuliskan MF masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir  dengan jumlah keseluruhan 300
  • 1 (satu) pack plasstik bening kosong
  • uang tunai hasil penjualan obat sejumlah Rp.216.000 (dua ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong plastic warna hitam di gerobak nasi goreng milik terdakwa,  kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Karawang untuk diproses hukum.

Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian  no. contoh : 23.093.11.17.05.0632.K dan  no. contoh : 23.093.11.17.05.0633.K 18 Desember 2023 barang bukti obat tablet warna kuning mengandung Trihexyphenidy dan tablet berwarna putih mengandung Tramadol yang termasuk sebagai obat keras tertentu yang dapat mempengaruhi fungsi-fungsi fisiologi di dalam tubuh dengan mengurangi keluhan penyakit serta mengatasi gejala yang timbul oleh penyakit yang  tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan-------------

 

ATAU

KETIGA

            Bahwa Terdakwa Dianto Alias Dian Bin Rasta pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Aki (DPO) di Desa Cikarang Utara Kec. Cikarang Kab. Bekasi, terdakwa membeli 16 (enam belas) lembar kemasan silver masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan jumlah 160 (seratus enam puluh butir) dengan harga Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisi pil kuning bertuliskan MF masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis hexymer dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Aki dengan tujuan untuk dijual kembali. Bahwa obat warna kuning bertuliskan MF jenis hexymer dengan dijual per 10 butir dengan harga sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per butirnya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB saksi Nafizal Fauzi Purnama dan saksi R. Setya Aris yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait peredaran obat keras tertentu, menangkap terdakwa di depan Rumah Sakit Dewi Sri di kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan kemudian saksi Nafizal Fauzi Purnama dan saksi R. Setya Aris melakukan penggeledahan dan ditemukan :

  • 16 (enam belas) lembar kemasan silver masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan jumlah 160 (seratus enam puluh butir)
  • 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening berisi pil kuning bertuliskan MF masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir  dengan jumlah keseluruhan 300
  • 1 (satu) pack plasstik bening kosong
  • uang tunai hasil penjualan obat sejumlah Rp.216.000 (dua ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong plastic warna hitam di gerobak nasi goreng milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Karawang untuk diproses hukum.

Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian  no. contoh : 23.093.11.17.05.0632.K dan  no. contoh : 23.093.11.17.05.0633.K 18 Desember 2023 barang bukti obat tablet warna kuning mengandung Trihexyphenidy dan tablet berwarna putih mengandung Tramadol yang termasuk sebagai obat keras tertentu yang dapat mempengaruhi fungsi-fungsi fisiologi di dalam tubuh dengan mengurangi keluhan penyakit serta mengatasi gejala yang timbul oleh penyakit yang  tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan------ 

Pihak Dipublikasikan Ya