| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menjelaskan prosedur klaim asuransi kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau mengurus klaim asuransi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menyalurkan dana kepada Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat uang sejumlah Rp. 155.800.000,00, (seratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) secara lunas dan seketika;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan BPKB mobil merek Honda, type Brio RS CVT CRD dengan nomor polisi : T 1726 UD, atas nama suami Penggugat (NANANG DURAHMAN) kepada Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
|