Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2026/PN Kwg 1.Aang Gunaepi
2.Didin Samsudin
3.Tita Rahmayanti
4.Siti Rahmawati
5.Engkos Kosasih
6.Ayu Umaeroh, S.Pd
7.Tatu Bilqis
8.Cecep Musa Oskar Antonio
8.Asep Yadi Supriyadi
9.Nurhasanah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aang Gunaepi
2Didin Samsudin
3Tita Rahmayanti
4Siti Rahmawati
5Engkos Kosasih
6Ayu Umaeroh, S.Pd
7Tatu Bilqis
8Cecep Musa Oskar Antonio
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Marfad Rivardi, S.H., M.H.Aang Gunaepi
2Muhammad Marfad Rivardi, S.H., M.H.Didin Samsudin
3Muhammad Marfad Rivardi, S.H., M.H.Tita Rahmayanti
4Muhammad Marfad Rivardi, S.H., M.H.Siti Rahmawati
5Muhammad Marfad Rivardi, S.H., M.H.Engkos Kosasih
6Muhammad Marfad Rivardi, S.H., M.H.Ayu Umaeroh, S.Pd
7Muhammad Marfad Rivardi, S.H., M.H.Tatu Bilqis
8Muhammad Marfad Rivardi, S.H., M.H.Cecep Musa Oskar Antonio
Tergugat
NoNama
1Asep Yadi Supriyadi
2Nurhasanah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat II, yaitu mengalihkan hak gadai Objek Gugatan kepada Tergugat I tanpa persetujuan dan melibatkan Para Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, yaitu berusaha untuk memperoleh, menguasai dan mengklaim hak atas Objek Gugatan, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  5. Menyatakan pengalihan Objek Gugatan, yang seluruhnya senilai Rp315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta Rupiah) antara Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Para Penggugat;
  6. Menyatakan Tergugat I tidak memiliki hak penguasaan atas Objek Gugatan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan dan klaim hak gadai serta manfaat ekonomi atas Objek Gugatan;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta Rupiah), akibat hilangnya manfaat ekonomi dari pengelolaan dan pemanfaatan Objek Gugatan selama 4 (empat) musim panen.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat, akibat berupa hilangnya rasa aman dan ketenangan Para Penggugat dalam mengelola Objek Gugatan tekanan psikologis akibat ancaman serta waktu, tenaga dan pikiran yang harus dicurahkan Para Penggugat dalam mempertahankan hak-haknya. Kerugian tersebut, yang apabila dikonversikan dengan uang senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
  10. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat II, yaitu bidang tanah milik Nurhasanah, Luas Tanah 24.724 m2 (dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh empat Meter Persegi), terletak di Dusun Pacing Utara, Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas tanah, yaitu:

Sebelah Utara

:

Saluran air

Sebelah Timur

:

Bidang tanah nomor 01911 dan nomor 01912

Sebelah Selatan

:

Tanah milik Hartati

Sebelah Barat

:

Saluran air

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Upaya Hukum Banding maupun Upaya Hukum Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  2. Menghukum Menghukum Para Tergugat dengan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara a quo;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak