| Dakwaan |
Primair:
-------- Bahwa Terdakwa AKMAL Alias ACONG Bin ANIM dan Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin EMIN pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Toko Indomaret di Kampung Citaman, RT.002, RW.002, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa AKMAL Alias ACONG Bin ANIM menghubungi Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin EMIN untuk melakukan kejahatan mengambil barang orang lain ke daerah Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang. Para terdakwa kemudian sepakat berangkat pada pukul 09.00 WIB dari Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor menuju Kabupaten Karawang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi B4597-UEZ milik Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin EMIN dengan posisi Terdakwa AKMAL Alias ACONG Bin ANIM dibonceng sedangkan Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin EMIN mengemudikan sepeda motor.
- Bahwa sekitar jam 11.30 WIB para terdakwa tiba di depan sebuah toko Indomaret yang berlokasi di Kampung Citaman, RT.002, RW.002, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Di depan toko tersebut terparkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna perak tahun 2023 dengan Nomor Polisi G3466-APG, Nomor Mesin JM82E1785729, Nomor Rangka MHIJM8213PK786334 STNK atas nama NORMA SILVIANI milik Saksi RAHMAT SETIADI Bin ROHMAT. Terdakwa AKMAL Alias ACONG Bin ANIM kemudian turun dari sepeda motor lalu menghampiri sepeda motor milik Saksi RAHMAT SETIADI Bin ROHMAT tersebut, sedangkan Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin EMIN tetap berada di atas sepeda motornya untuk memantau situasi sekitar agar perbuatan mereka tidak ketahuan. Setelah berada di sebelah sepeda motor milik Saksi RAHMAT SETIADI Bin ROHMAT, Terdakwa AKMAL Alias ACONG Bin ANIM lalu mengeluarkan kunci palsu T yang dibawanya dan menggunakan kunci tersebut untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambilnya. Setelah berhasil merusak kunci kontak Terdakwa AKMAL Alias ACONG Bin ANIM lalu menghidupkan mesin sepeda motor dan berusaha memundurkannya untuk dibawa pergi, namun setelah mundur sepeda motor tersebut tidak bisa digerakan karena rem cakramnya dalam keadaan terkunci gembok, perbuatan para terdakwa berhasil diketahui oleh Saksi MUHAMAD RENOV RAMADHAN Bin DENI yang pada saat itu berada di dalam toko bersama Saksi RAHMAT SETIADI Bin ROHMAT dan langsung berteriak “Malingmaling!” serta berusaha mengejar para terdakwa. Menyadari perbuatannya diketahui oleh orang di sekitarnya para terdakwa kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin EMIN, pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan Saksi ENTO SUDIANTO Bin ALAN (Alm) yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo, melihat para terdakwa diteriaki maling sambil dikejar, Saksi ENTO SUDIANTO Bin ALAN (Alm) lalu menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor yang dinaiki para terdakwa yang mengakibatkan para terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan warga sekitar.
- Bahwa para terdakwa mengambil sepeda motor merek Honda Beat Street warna perak tahun 2023 dengan Nomor Polisi G3466-APG, Nomor Mesin JM82E1785729, Nomor Rangka MHIJM8213PK786334 STNK atas nama NORMA SILVIANI tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi RAHMAT SETIADI Bin ROHMAT.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saksi RAHMAT SETIADI Bin ROHMAT menderita kerugian materil sekitar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------
Subsidair:
-------- Bahwa Terdakwa AKMAL Alias ACONG Bin ANIM dan Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin EMIN pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Toko Indomaret di Kampung Citaman, RT.002, RW.002, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa AKMAL Alias ACONG Bin ANIM menghubungi Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin EMIN untuk melakukan kejahatan mengambil barang orang lain ke daerah Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang. Para terdakwa kemudian sepakat berangkat pada pukul 09.00 WIB dari Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor menuju Kabupaten Karawang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi B4597-UEZ milik Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin EMIN dengan posisi Terdakwa AKMAL Alias ACONG Bin ANIM dibonceng sedangkan Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin EMIN mengemudikan sepeda motor.
- Bahwa sekitar jam 11.30 WIB para terdakwa tiba di depan sebuah toko Indomaret yang berlokasi di Kampung Citaman, RT.002, RW.002, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Di depan toko tersebut terparkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna perak tahun 2023 dengan Nomor Polisi G3466-APG, Nomor Mesin JM82E1785729, Nomor Rangka MHIJM8213PK786334 STNK atas nama NORMA SILVIANI milik Saksi RAHMAT SETIADI Bin ROHMAT. Terdakwa AKMAL Alias ACONG Bin ANIM kemudian turun dari sepeda motor lalu menghampiri sepeda motor milik Saksi RAHMAT SETIADI Bin ROHMAT tersebut, sedangkan Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin EMIN tetap berada di atas sepeda motornya untuk memantau situasi sekitar agar perbuatan mereka tidak ketahuan. Setelah berada di sebelah sepeda motor milik Saksi RAHMAT SETIADI Bin ROHMAT, Terdakwa AKMAL Alias ACONG Bin ANIM lalu menghidupkan mesin sepeda motor dan berusaha memundurkannya untuk dibawa pergi, namun setelah mundur sepeda motor tersebut tidak bisa digerakan karena rem cakramnya dalam keadaan terkunci gembok, perbuatan para terdakwa berhasil diketahui oleh Saksi MUHAMAD RENOV RAMADHAN Bin DENI yang pada saat itu berada di dalam toko bersama Saksi RAHMAT SETIADI Bin ROHMAT dan langsung berteriak “Malingmaling!” serta berusaha mengejar para terdakwa. Menyadari perbuatannya diketahui oleh orang di sekitarnya para terdakwa kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin EMIN, pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan Saksi ENTO SUDIANTO Bin ALAN (Alm) yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo, melihat para terdakwa diteriaki maling sambil dikejar, Saksi ENTO SUDIANTO Bin ALAN (Alm) lalu menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor yang dinaiki para terdakwa yang mengakibatkan para terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan warga sekitar.
- Bahwa para terdakwa mengambil sepeda motor merek Honda Beat Street warna perak tahun 2023 dengan Nomor Polisi G3466-APG, Nomor Mesin JM82E1785729, Nomor Rangka MHIJM8213PK786334 STNK atas nama NORMA SILVIANI tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi RAHMAT SETIADI Bin ROHMAT.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saksi RAHMAT SETIADI Bin ROHMAT menderita kerugian materil sekitar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------- |