Petitum Permohonan |
Mengadili:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang mentapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana berdasarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan Tersangka atas nama Pemohon Nomor: B/29/II/2023/Reskrim tertanggal 07 Februari 2023 , dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/II/2023/Reskrim tertanggal 06 Februari 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/B-10/I/2023/SPKT/Polsek Cilamaya/Polres Karawang/Polda Jabar tanggal 30 Januari 2023 adalah tidak sah ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan Tersangka atas nama Pemohon Nomor: B/29/II/2023/Reskrim tertanggal 07 Februari 2023 ,Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/II/2023/Reskrim tertanggal 06 Februari 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/B-10/I/2023/SPKT/Polsek Cilamaya/Polres Karawang/Polda Jabar tanggal 30 Januari 2023 adalah tidak sah .
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan Tersangka atas nama Pemohon Nomor: B/29/II/2023/Reskrim tertanggal 07 Februari 2023 ,Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/II/2023/Reskrim tertanggal 06 Februari 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/B-10/I/2023/SPKT/Polsek Cilamaya/Polres Karawang/Polda Jabar tanggal 30 Januari 2023 ;
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan Tersangka atas nama Pemohon Nomor: B/29/II/2023/Reskrim tertanggal 07 Februari 2023 ,Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/II/2023/Reskrim tertanggal 06 Februari 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/B-10/I/2023/SPKT/Polsek Cilamaya/Polres Karawang/Polda Jabar tanggal 30 Januari 2023 ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
|