Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Pencurian Ringan yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 ,diketahui sekitar pukul 20.30 Wib, di Area Wonderland Adventure Waterpark Galuhmas Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang, dan barang-barang yang telah diambil tersebut berupa : 5 (lima) buah Prame Scaffolding dan 1 (satu) buah Catwalk,milik PT GALUH KELOLA WAHANA yang dilakukan oleh pelaku HERAWAN Als JUBAH Bin SUHANA dan SUKMAWIJAYA Als SUKMA Bin NECIM, Kejadian tersebut dilakukan oleh kedua tersangka dengan cara mengambil barang-barang tersebut diarea Area Wonderland Adventure Waterpark Galuhmas yaitu pelaku SUKMAWIJAYA Als SUKMA Bin NECIM berarada di Area Wonderland dan pelaku HERAWAN Als JUBAH Bin SUHANA berada di luar tembok Wonderland dan setelah barang-barang tersebut berada di luar Area Wonderland saat pelaku HERAWAN Als JUBAH Bin SUHANA akan mengambil aksinya ketahuan oleh patugas keamanan, Atas kejadian tersebut Pihak PT GALUH KELOLA WAHANA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya dilaporkan ke Polsek Telukjambe Timur untuk proses lebih lanjut, Maka atas perbuatan tersangka HERAWAN Als JUBAH Bin SUHANA dan SUKMAWIJAYA Als SUKMA Bin NECIM patut diduga melanggar pasal Pasal 364 KUH Pidana |