| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Penunjukan Distributor Nomor: PD/1.2.5/FN/VII/2025 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 08 Juli 2025;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran atas tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pokok piutang kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp1.751.563.583,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda/bunga keterlambatan sebesar 1,5% (satu setengah persen) per bulan dari nilai tagihan yang tertunggak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perjanjian, terhitung sejak jatuh tempo tagihan hingga kewajiban pembayaran dilunasi sepenuhnya kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat, baik atas nama pribadi Abdul Kadir Subardja maupun atas nama CV BINA BUMI PERKASA, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang jenis dan lokasinya akan diajukan oleh Penggugat melalui daftar tersendiri dalam persidangan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|