| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9652400473 Tanggal 12 Juni 2024 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9652400473 Tanggal 12 Juni 2024;
- Menyatakan Akta Nomor : 3430, tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat Notaris DENNY RAHMAT, S.H., M.Kn., berkedudukan di JAWA BARAT adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00861712.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 253.008.200,- (dua ratus lima puluh tiga juta delapa ribu dua ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri karawang membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe HONDA BRIO ALL NEW BRIO SATYA E CVT, Nomor Rangka : MHRDD1850PJ402997, Nomor Mesin : L12B35406790, Warna CRYSTAL BLACK PEARL, Tahun 2023, Nomor Polisi : T 1699 KO, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type HONDA BRIO ALL NEW BRIO SATYA E CVT, Nomor Rangka : MHRDD1850PJ402997, Nomor Mesin : L12B35406790, Warna CRYSTAL BLACK PEARL, Tahun 2023, Nomor Polisi : T 1699 KO berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00861712.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 19 Juni 2024, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanaakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|