| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak Pemohon bernama BERTHA HAGITH TIURMA MAHESWARI yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 3322-LT-29072022-0045, diganti nama menjadi KATARINA YOCELIN TIURMA PUTRI;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3322-LT-29072022-0045, semula tercatat BERTHA HAGITH TIURMA MAHESWARI diganti menjadi KATARINA YOCELIN TIURMA PUTRI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|