| Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa Terdakwa WAWAN WANTIBI Als DEWO Bin HOLIL pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Juli 2025, beralamat di Kp. Cengkong RT/RW 004/001 Desa Sukasari Kec. Purwasari Kab. Karawang tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Saudara UJE (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “MANG INI MAU BELI GAK? ADA BARANG BAGUS”, lalu Terdakwa menjawab “BOLEH, MUMPUNG ADA DUIT”, lalu saudara UJE (belum tertangkap) mengatakan “NANTI DIAMBIL DI CENGKONG YA”, lalu Terdakwa menjawab “OKE”, lalu sekira pukul 20.00 WIB sdr. UJE (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa kembali dengan mengatakan “KE CENGKONG YA SEKARANG”, lalu Saudara UJE memberikan lokasi atau maps tempat ditempelkannya narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung menuju daerah Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang, lalu pada saat tiba ditempat Terdakwa mencari sambil berjalan dan menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibawah sebuah kursi yang berada dipinggir jalan sekitar daerah Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang, lalu setelah itu Terdakwa langsung menyimpan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ditempat tersebut, lalu setelah Terdakwa mendapatkan barang narkotika jenis shabu, Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa memecah narkotika jenis shabu yang telah didapatkan menjadi 11 bungkus potongan sedotan yang masing-masing didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih dengan rincian 3 (tiga) buah sedotan warna hijau yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) buah sedotan bening yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) buah sedotan warna merah muda yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) buah sedotan warna biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang disimpan dibawah lemari es didalam dapur rumah tersebut, lalu setelah Terdakwa memecah dan mengemasinya Terdakwa langsung tidur;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu disekitar daerah Desa Sukasari Kec. Purwasari Kab. Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi DEWA GEDHE SINDU dan Saksi AHMAD SHOBARLI yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang melakukan pemantauan daerah sekitar tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB saksi DEWA GEDHE SINDU dan saksi AHMAD SHOBARLI mendatangi Saksi KALAM selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa, lalu sekitar pukul 04.00 WIB saksi AHMAD SHOBARLI, saksi DEWA GEDHE SINDU dan saksi KALAM mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Cengkong RT/RW: 004/001 Desa Sukasari Kec. Purwasari Kab. Karawang. Selanjutnya setiba dirumah kontrakan Terdakwa lalu Saksi DENDA DISTHA mendatangi Terdakwa yang sedang berada didalam rumah kontrakan dan menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangannya dan sedang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk untuk melakukan penggeledahan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa menyimpan 3 (tiga) buah sedotan warna hijau yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) buah sedotan bening yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) buah sedotan warna merah muda yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) buah sedotan warna biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang ditemukan di bawah sebuah lemari es di dalam dapur rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang tergeletak di atas lantai kamar rumah tersebut milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 4779/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 1 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan Pamin Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama WAWAN WANTIBI Als DEWO Bin HOLIL dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima berupa :
- 3 (tiga) buah sedotan warna hijau berkode “A1 s.d. A2” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6125 gram diberi nomor barang bukti 4152/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0106 gram sehingga berat netto dengan sisa 0,6019 gram;
- 3 (tiga) buah sedotan berkode “B1 s.d B3 masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6273 diberi nomor barang bukti 4153/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0059 gram sehingga berat netto dengan sisa 0,6214 gram;
- 3 (tiga) buah sedotan warna merah muda berkode “C1 s.d C3” masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,4754 gram diberi nomor barang bukti 4154/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0091 gram sehingga berat netto dengan sisa 0,4663 gram;
- 1 (satu) buah sedotan warna merah muda berkode “D” berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,0995 gram diberi nomor barang bukti 4155/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0066 gram sehingga berat netto dengan sisa 0,0929 gram;
- 1 (satu) buah sedotan warna merah muda berkode “E” berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,1110 gram diberi nomor barang bukti 4156/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0068 gram sehingga berat netto dengan sisa 0,1042gram;
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 4152/2025/OF dan 4156/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan total berat Netto seluruhnya 1,9257 gram dan sisa berat Netto seluruhnya setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik seluruhnya seberat 1,8867 gram.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------
Subsidair:
--------- Bahwa Terdakwa WAWAN WANTIBI Als DEWO Bin HOLIL pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Juli 2025, beralamat di Kp. Cengkong RT/RW 004/001 Desa Sukasari Kec. Purwasari Kab. Karawang tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu disekitar daerah Desa Sukasari Kec. Purwasari Kab. Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi DEWA GEDHE SINDU dan Saksi AHMAD SHOBARLI yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang melakukan pemantauan daerah sekitar tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB saksi DEWA GEDHE SINDU dan saksi AHMAD SHOBARLI mendatangi Saksi KALAM selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa, lalu sekitar pukul 04.00 WIB saksi AHMAD SHOBARLI, saksi DEWA GEDHE SINDU dan saksi KALAM mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Cengkong RT/RW: 004/001 Desa Sukasari Kec. Purwasari Kab. Karawang. Selanjutnya setiba dirumah kontrakan Terdakwa lalu Saksi DENDA DISTHA mendatangi Terdakwa yang sedang berada didalam rumah kontrakan dan menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangannya dan sedang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk untuk melakukan penggeledahan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa menyimpan 3 (tiga) buah sedotan warna hijau yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) buah sedotan bening yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) buah sedotan warna merah muda yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) buah sedotan warna biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang ditemukan di bawah sebuah lemari es di dalam dapur rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang tergeletak di atas lantai kamar rumah tersebut milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 4779/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 1 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan Pamin Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama WAWAN WANTIBI Als DEWO Bin HOLIL dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima berupa :
- 3 (tiga) buah sedotan warna hijau berkode “A1 s.d. A2” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6125 gram diberi nomor barang bukti 4152/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0106 gram sehingga berat netto dengan sisa 0,6019 gram;
- 3 (tiga) buah sedotan berkode “B1 s.d B3 masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6273 diberi nomor barang bukti 4153/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0059 gram sehingga berat netto dengan sisa 0,6214 gram;
- 3 (tiga) buah sedotan warna merah muda berkode “C1 s.d C3” masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,4754 gram diberi nomor barang bukti 4154/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0091 gram sehingga berat netto dengan sisa 0,4663 gram;
- 1 (satu) buah sedotan warna merah muda berkode “D” berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,0995 gram diberi nomor barang bukti 4155/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0066 gram sehingga berat netto dengan sisa 0,0929 gram;
- 1 (satu) buah sedotan warna merah muda berkode “E” berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,1110 gram diberi nomor barang bukti 4156/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0068 gram sehingga berat netto dengan sisa 0,1042 gram;
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 4152/2025/OF dan 4156/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan total berat Netto seluruhnya 1,9257 gram dan sisa berat Netto seluruhnya setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik seluruhnya seberat 1,8867 gram.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------- |