Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa ROBY SETIAWAN BIN TURIAT SUPRI (alm) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 08:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Garasi Rumah milik Saksi OKY DWIKA RACHMAN BIN ABDUL RACHMAN (alm) yang beralamat di Perum Pesona Griya Indah, Blok D7, Nomor 7, RT.002, RW.005, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 07:30 WIB Terdakwa ROBY SETIAWAN BIN TURIAT SUPRI (alm) masuk ke Perum Pesona Griya Indah pada Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang dan melihat Garasi Rumah Saksi OKY DWIKA RACHMAN BIN ABDUL RACHMAN (alm) yang beralamat di Perum Pesona Griya Indah, Blok D7, Nomor 7, RT.002, RW.005, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang dalam keadaan tidak terkunci, sehingga Terdakwa memastikan keadaan di sekitar rumah Saksi OKY DWIKA tersebut aman dan tidak ada orang, selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam halaman rumah Saksi OKY DWIKA tersebut, sesampainya di dalam garasi, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Vario Tyfe A1F02N36M1 A/T, Tahun 2021, Warna Merah, Nopol T 6865 SK, Noka : MH1JM4113MK710764, Nosin : JM41E1710162, STNK An . FITARIA UTIARI Alamat, PESONA GRIYSA INDAH BLOK D7 NO. 7 RT 02/05 DESA. SIRNABAYA KEC. TELUKJAMBE TIMUR KAB.KARAWANG milik Saksi OKY DWIKA dengan 1 (satu) buah Kunci kontak sepeda motor yang masih menempel, terparkir di garasi rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka bagasi 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Vario Warna Merah NOPOL T 6865 SK, kemudian Terdakwa langsung memakai 1 (satu) buah Celana Plastik Anti hujan , warna Hitam yang berada pada bagasi motor, pada saat Terdakwa akan menggeser 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Vario Warna Merah NOPOL T 6865 SK tersebut ke arah mendekati pintu pagar, selanjutnya AFSHEENA MASKHA ZIFFARI RACHMAN yang merupakan anak dari Saksi OKY DWIKA masuk ke dalam garasi rumah dan melihat Terdakwa, kemudian AFSHEENA MASKHA ZIFFARI RACHMAN berteriak memanggil Saksi OKY DWIKA kemudian Terdakwa langsung meninggalkan 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Vario Warna Merah NOPOL T 6865 SK dan loncat keluar melalui pagar, kemudian Saksi OKY DWIKA langsung mengejar Terdakwa sambil berteriak “MALING MALING MALING”, mendengar suara Saksi OKY DWIKA tersebut lalu Saksi CATUR PRAYOGI dan Saksi ADI PRAMONO langsung membantu Saksi OKY DWIKA untuk mengejar Terdakwa dan Terdakwa berhasil diamankan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.------ |