Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Kwg RISTY ALIFAH PUTRI, S.H., M.H. ROBY SETIAWAN Bin TURIAT SUPRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/M.2.26.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISTY ALIFAH PUTRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBY SETIAWAN Bin TURIAT SUPRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ROBY SETIAWAN BIN TURIAT SUPRI (alm) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 08:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Garasi Rumah milik Saksi OKY DWIKA RACHMAN BIN ABDUL RACHMAN (alm) yang beralamat di Perum Pesona Griya Indah, Blok D7, Nomor 7, RT.002, RW.005, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telahmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya