Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa HASAN BASRI SARWEDI Als BASRI Bin EDI bersama-sama dengan Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di sepanjang jalan yang beralamatkan di Jalan Baru Lingkar Tanjungpura Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk menawarkan pekerjaan yaitu mengedarkan narkotika dengan cara menempel dengan mengatakan “bas, mau kerjaan ga?”, Terdakwa menjawab “kerjaan apa?”, Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI mengatakan “edarin sabu, nanti dikasih upah 800.000 (delapan ratus ribu) kalo semuanya udah abis terjual” lalu Terdakwa mengatakan “oke” dengan maksud Terdakwa menyetujui permufakatan yang dilakukan bersama Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI menghubungi Terdakwa melalui handphone agar mengambil narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Rawaraden RT 006 RW 003 Desa Sukaratu Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang dengan maksud untuk meminta menempel narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus sedotan bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dan 5 (lima) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, lalu selang beberapa lama Terdakwa tiba dirumah Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI meminta Terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel di titik lokasi yang sudah ditentukan, kemudian Terdakwa langsung membawa pergi menuju titik lokasi yaitu di sepanjang pinggir irigasi Johar Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur sampai dengan pinggiran irigasi bendungan Leuweung Sereh Desa Bengle Kecamatan Majalaya dengan menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus sedotan bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dan 5 (lima) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, setelah mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Krajan II RT/RW 004/002 Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI menghubungi Terdakwa melalui handphone agar datang ke rumah Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI dengan maksud untuk mengajak Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel secara bersama-sama, lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa tiba dirumah Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI bersama-sama Terdakwa pergi menuju beberapa titik lokasi yang telah ditentukan oleh Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI yaitu Pertama di sepanjang jalan yang beralamatkan di Jalan Baru Lingkar Tanjungpura Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang sebanyak 3 (tiga) bungkus sedotan bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, Kedua di sekitaran depan Alfamart yang beralamatkan di Desa Plawad Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang sebanyak 1 (satu) bungkus sedotan bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih, Ketiga di sepanjang jalan yang beralamatkan di Jalan Kamurang Desa Plawad Kecamatan Karawang Timur sebanyak 1 (satu) bungkus sedotan bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih dan Keempat di sekitaran tiang listrik Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur sebanyak 1 (satu) bungkus sedotan bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dan 2 (dua) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, setelah selesai mengedarkan narkotika dengan cara menempel tersebut Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI dan Terdakwa kembali pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI kembali menghubungi Terdakwa melalui handphone agar mengambil narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Rawaraden RT 006 RW 003 Desa Sukaratu Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang dengan maksud untuk meminta menempel narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus sedotan bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dan 7 (tujuh) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, lalu selang beberapa lama Terdakwa tiba dirumah Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI meminta Terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel di beberapa titik lokasi yang sudah ditentukan, kemudian Terdakwa langsung membawa pergi menuju beberapa titik lokasi yaitu Pertama di pinggir jalan sekitaran Lapangan Karawangpawitan yang beralamatkan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat sebanyak 1 (satu) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, Kedua di sekitaran pinggir pagar SD Negeri 1 yang beralamatkan di Jalan Cianjur Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat sebanyak 1 (satu) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, Ketiga di sekitaran dalam Perumahan Karang Indah yang beralamatkan di Kelurahan Karawangpawitan Kecamatan Karawang Barat sebanyak 1 (satu) bungkus sedotan bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, Keempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Kp. Tegal Koneng Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat sebanyak 1 (satu) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, Kelima di sekitaran halte SMA Negeri 5 yang beralamatkan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat sebanyak 1 (satu) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, Keenam di sekitaran Gang Rafia yang beralamatkan di Kelurahan Karawangwetan Kecamatan Karawang Timur sebanyak 1 (satu) bungkus sedotan bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih dan Ketujuh di sekitaran SMK Plus Laboratorium Indonesia yang beralamatkan di Jalan Mangku II Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur sebanyak 1 (satu) bungkus sedotan hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, setelah mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Krajan II RT/RW 004/002 Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Krajan II RT/RW 004/002 Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi tersebut oleh Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi KARNA selaku Kepala Dusun Krajan sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. didampingi oleh Saksi KARNA selaku Kepala Dusun Krajan mendatangi rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. mengetuk pintu rumah tersebut lalu keluar Terdakwa yang sedang baru bangun tidur dari dalam kamarnya, lalu Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. dan didampingi oleh Saksi KARNA sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi KARNA, kemudian Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa, bahwa Terdakwa sudah tidak memiliki narkotika jenis sabu karena telah terlebih dahulu diedarkan, kemudian ditemukan barang-bukti berupa 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild, 3 (tiga) pipet kaca, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, kemudian setelah dilakukan pengecekan dari handphone merk Xiaomi milik Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa Terdakwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel bersama-sama dengan Saksi AHMAD IZUDIN alias SIRO bin BANDI, selanjutnya Terdakwa dan barang-bukti dibawa ke mobil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang untuk dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap Saksi AHMAD IZUDIN alias SIRO bin BANDI.
- Bahwa Terdakwa akan memperoleh upah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Saksi AHMAD IZUDIN alias SIRO bin BANDI apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2572/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima berupa :
- 7 (tujuh) buah potongan sedotan plastik bening berisikan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8760 gram, yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,011 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 0,8650 gram;
- 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5627 gram, yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0217 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 1,5410 gram
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0724/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa HASAN BASRI SARWEDI Als BASRI Bin EDI bersama-sama dengan Saksi AHMAD IZUDIN Als SIRO Bin BANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Krajan II RT/RW 004/002 Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Krajan II RT/RW 004/002 Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi tersebut oleh Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi KARNA selaku Kepala Dusun Krajan sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. didampingi oleh Saksi KARNA selaku Kepala Dusun Krajan mendatangi rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. mengetuk pintu rumah tersebut lalu keluar Terdakwa yang sedang baru bangun tidur dari dalam kamarnya, lalu Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. dan didampingi oleh Saksi KARNA sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi KARNA, kemudian Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa, bahwa Terdakwa sudah tidak memiliki narkotika jenis sabu karena telah terlebih dahulu diedarkan, kemudian ditemukan barang-bukti berupa 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild, 3 (tiga) pipet kaca, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, kemudian setelah dilakukan pengecekan dari handphone merk Xiaomi milik Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa Terdakwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel bersama-sama dengan Saksi AHMAD IZUDIN alias SIRO bin BANDI, selanjutnya Terdakwa dan barang-bukti dibawa ke mobil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang untuk dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap Saksi AHMAD IZUDIN alias SIRO bin BANDI.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2572/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima berupa :
- 7 (tujuh) buah potongan sedotan plastik bening berisikan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8760 gram, yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,011 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 0,8650 gram;
- 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5627 gram, yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0217 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 1,5410 gram
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0724/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------- |