Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Kwg HJ. WIDAYANTI KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESOR KOTA KARAWANG C.q. KEPALA SATUAN RESKRIM POLRESTA KARAWANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HJ. WIDAYANTI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESOR KOTA KARAWANG C.q. KEPALA SATUAN RESKRIM POLRESTA KARAWANG
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Karawang agar berkenan memutus:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah;
3. Menyatakan tindakan penundaan penanganan perkara tersebut bertentangan dengan hukum;
4. Memerintahkan Termohon untuk segera menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/1001/VII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 Juli 2023  sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan Penyitaan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 657/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg,- tanggal 21 Oktober 2025 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Putusan ini dibacakan;
6. Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
7. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya