| Dakwaan | 
				KESATU :   
------ Bahwa ia terdakwa DHELIA NURLELA YUSUP BINTI ACEP YUSUP, pada  hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Juni 2018 sampai dengan  bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai 2019, bertempat  di Bank BRI Kantor Cabang Karawang yang beralamat di Jl. Tuparev No. 27 Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  ia terdakwa dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
----- Bahwa terdakwa awalnya bekerja di Kantor Cabang PT. ASURANSI BRI LIFE Karawang sekitar bulan Desember 2015 dan menandatangani kontrak kerja sama dengan PT. ASURANSI BRI LIFE sejak tanggal 3 Januari 2017 dengan jabatan terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian Keagenan adalah sebagai Tenaga Penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA), dengan memperoleh Gaji setiap bulannya dari PT. ASURANSI BRI LIFE Karawang sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) ditambah tunjangan remonerasi yang dibayarkan perbulannya yang masuk ke rekening terdakwa antara Rp.15.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,- . 
----- Bahwa terdakwa selaku tenaga penjual atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memasarkan produk PT. ASURANSI BRI LIFE, dan sesuai dengan peraturan yang ada di PT. ASURANSI BRI LIFE, seorang Agen mempunyai tugas untuk memberikan informasi kepada para nasabah dalam hal yaitu: 
 - Menawarkan produk asuransi yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan dari nasabah;
 
 - Menjelaskan kewajiban dari nasabah yaitu membayar biaya-biaya mengikuti produk asuransi yang ada di PT. ASURANSI BRI LIFE;
 
 - Menjelaskan skema produk kepada nasabah;
 
 - Memberitahukan manfaat dari produk asuransi yang akan digunakan oleh nasabah;
 
 - Agen akan memberikan informasi tambahan apabila ada produk baru atau promo yang memang resmi diadakan oleh PT. ASURANSI BRI LIFE;
 
 
  
----- Bahwa terdakwa sebagai tenaga penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) dalam memasarkan produk yang ada di PT. ASURANSI BRI LIFE di lakukan dengan cara: 
a. para nasabah mendapatkan informasi terkait PT. ASURANSI BRI LIFE ketika datang ke Kantor Cabang BRI dengan cabang diberi penjelasan oleh customer service BRI; 
b. Tenaga Penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) mendapat nasabah reveral dari pegawai Bank BRI yang kemudian akan mendatangi para nasabah secara langsung. 
  
----- Bahwa di PT. ASURANSI BRI LIFE terdapat peraturan tertulis dalam perjanjian Keagenan Bancassurance Financial Advisor (BFA) PT. ASURANSI BRI LIFE No. B.3512/SA/BAR/I/2018 tanggal 01 Januari 2018 terkait larangan bagi agen yang dituangkan dalam Pasal 5, yaitu: 
 - nomor 2, memberikan penjelasan/penerangan tentang program-program asuransi jiwa produk asuransi BRI LIFE, syarat-syarat umum & khusus polis, premi dan penyelesaian klaim, serta ketentuan-ketentuan lain yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di BRI LIFE dari waktu ke waktu;
 
 - nomor 4 membebankan premi tambahan atau memberikan dan menawarkan potongan-potongan premi/discount atau bujukan lain dalam bentuk apapun juga kepada pemegang polis/ tertanggung yang tidak sesuai dengan kebijakan BRI LIFE agar calon pemegang polis/tertanggung membeli polis BRI LIFE;
 
 - nomor 5 melakukan perbuatan-perbuatan menahan, menguasai, memiliki dan perbuatan lainnya atas penerimaan uang tunai atas pembayaran premi nasabah tanpa sepengetahuan atau ijin dari BRI LIFE;
 
 - nomor 6 memasukan, membuat, menandatangani atau mengeluarkan kwitansi atau alat tagh dalam bentuk apapun juga selain kwitansi sah yang diterbtkan BRI LIFE sebagai tanda terima pembayaran premi dari pemegang polis;
 
 - Bahwa BFA / Agen Asuransi tidak diperbolehkan menerima dana premi secara tunai dari nasabah PT. ASURANSI BRI LIFE karena untuk melakukan pembayaran premi harus dengan cara non tunai secara autodebet dari rekening milik nasabah kepada rekening PT. ASURANSI BRI LIFE;
 
 
  
----- Bahwa terdakwa sebagai Tenaga Penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) pada PT. ASURANSI BRI LIFE di Kantor Cabang Karawang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar, atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, menyesatkan kepada para pemegang polis, tertanggung atau peserta yang tidak sesuai dengan peraturan tertulis dalam perjanjian Keagenan Bancassurance Financial Advisor (BFA) PT. ASURANSI BRI LIFE No. B.3512/SA/BAR/I/2018 tanggal 01 Januari 2018, terdakwa justru memberikan informasi kepada para nasabah PT. ASURANSI RI LIFE terkait adanya produk investasi atau Top Up dengan jangka waktu selama 3 bulan, dana tersebut dapat diambil kapanpun oleh nasabah setelah penempatan dana dari nasabah, adanya cashback dan hadiah yang diberikan kepada nasabah dari PT. ASURANSI BRI LIFE, uang nasabah yang diinvestasikan ke perusahaan Blue Chip salah satunya adalah Unilever, dan terdakwa juga menginfokan adanya potongan biaya, sehingga para nasabah PT. ASURANSI BRI LIFE menjadi tertarik mengikuti investasi atau TOP UP tersebut , sehingga melakukan pembayaran atas premi yang telah diterima oleh terdakwa  secara tunai yaitu dari: 
 - Nasabah bernama NAIKIN SODIKIN yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Juni 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran premi jatuh tempo bulan Juli 2018, padahal uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri, sedangkan untuk premi jatuh tempo bulan Juli 2018 terdakwa melakukan pendebitan lagi dari rekening nasabah Naikin Sodikin pada tanggal 02 Juli 2018 namun terdakwa menyatakan kepada nasabah Naikin Sodikin bahwa pendebitan tersebut untuk pembayaran jatuh tempo Bulan Juli 2019.
 
 - Nasabah atas nama DEDI ISHAK FATHONI yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Agustus 2018 dengan tujuan melunasi kredit di BRI, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan untuk 5 polis, kemudian nasabah Dedi Ishak Fatoni setuju untuk melakukan pembayaran premi sebesar  Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Dedi Ishak Fatoni,dengan rincian :
 
 
 - Polis a.n. DEDI ISHAK FATONI premi tahun ke 2 untuk 2 (dua) polisnya masing-masing sebesar Rp.50.000.000 sehingga total sebesar Rp. 100.000.000,- (Jatuh tempo Oktober 2018);
 
 - Polis a.n. SOYAH PUSPITA S (istri) premi tahun ke 2 Rp 50.000.000 (Jatuh tempo Januari 2019);
 
 - Polis a.n. SOYAH PUSPITA (istri) premi tahun ke 2 Rp 50.000.000 (Jatuh tempo Februari 2019);
 
 - Polis a.n. SRI DAMAYANTI (anak) premi tahun ke 2 Rp. 50.000.000 (Jatuh tempo April 2019).
 
 
namun uang tersebut oleh terdakwa malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. 
 - Nasabah atas nama MASWIR yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan September 2018 dengan tujuan untuk melunasi kredit komersial, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan yang jatuh tempo pada bulan Juli 2019, kemudian nasabah bersedia untuk membayar premi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Maswir, namun uang tersebut malah dipergunakan oleh terdakwa.
 
 - Nasabah atas nama LINAWATI ANGELIA didatangi terdakwa di kediamannya pada sekitar bulan November 2018 untuk menawarkan program semarak prioritas untuk nasabah yang membayar premi dengan nominal tertentu, kemudian nasabah Linawati Angelia tertarik dengan program yang ditawarkan sehingga melakukan Top Up sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai di rumah nasabah Linawati Angelia, padahal uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa sendiri dan untuk meyakinkan nasabah Linawati Angelia terdakwa membuat laporan transaksi palsu yang selanjutnya diserahkan kepada nasabah Linawati Angelia.
 
 - Nasabah atas nama NURHASANAH yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Maret 2019 dengan tujuan untuk mencairkan depositonya, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan yang jatuh tempo pada bulan November 2019, kemudian nasabah bersedia untuk membayar premi sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Nurhasanah, namun uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa.
 
 - Nasabah atas nama SAURMA ULI PASARIBU yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Juli 2019 dengan tujuan untuk membuka Deposito, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan yang jatuh tempo pada bulan Oktober 2019, kemudian nasabah bersedia untuk membayar premi sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Saurma Uli Pasaribu, namun uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa.
 
 
Sehingga total 10 [sepuluh] premi dari 8 [ delapan ] orang  nasabah BRI Life Cabang Karawang yang diterima secara tunai oleh terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 
  
----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya diketahui oleh pihak PT. ASURANSI BRI LIFE yang kemudian melakukan audit, lalu timnaudit menemukan adanya penyimpangan penerimaan dan penggunaan premi milik para nasabah oleh terdakwa dengan perincian  sebagai berikut: 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menagih premi lanjutan polis nomor : 0116061610000062, sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), selanjutnyan premi tersebut dibayarkan secara tunai kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dananya tidak disetorkan kepada BRI Life;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menagih premi lanjutan polis nomor : 0116061610000056, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnyan premi tersebut dibayarkan secara tunai kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dananya tidak disetorkan kepada BRI Life;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menagih premi lanjutan polis nomor : 0116061610000063, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnyan premi tersebut dibayarkan secara tunai kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dananya tidak disetorkan kepada BRI Life;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menawarkan produk Davestera Optima atau premi tunggal, dana pembayaran polis sudah diterima oleh  terdakwa sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), namun nomor polis belum keluar, data belum disubmit /polis belum terbit karena polisnya tidak diproseska oleh terdakwan;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menawarkan Top Up a.n. EUIS SUMIATI sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian menjanjikan  program cash back sebesar 10%, lalu nasabah tertarik kemudian menyetorkan uang untuk mengikuti program tersebut sebesar Rp.300.000.000,- secara tunai kepada terdakwa, kemudian terdakwa semoat membayarkan cash back kepada nasabah sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp 30.000.000,- sehingga total cash back sebesar Rp.60.000.000,-
 
 - Pada bulan Juli 2019 terdakwa datang kerumah nasabah. EHA HELAWATI untuk menagih premi lanjutan lalu nasabah melakukan pembayaran polis pertahun sebesar Rp 100.000.000,-. Selain itu terdakwa juga menawarkan top up premi kepada nasabah dengan menjanjikan cash back dan hadiah polis nomor : 0116061610000109, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
 - Pada tanggal 12 Juli 2019 Nasabah. EHA HELAWATI melakukan Top Up a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai,  cash back Rp 12.000.000,-
 
 - Pada tanggal 17 Juli 2019 Nasabah. EHA HELAWATI melakukan Top Up a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah secara tunai ; cash back Rp 8.000.000;
 
 - Pada tanggal 24Juli 2019 Nasabah. EHA HELAWATI melakukan Top Up a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai; cash back sepeda motor seharga Rp 18 juta .
 
 - Bulan Oktober 2019 nasabah EHA HELAWATI melakukan Top Up  a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
 
 
namun dana Top Up tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada BRI Life. 
  
 - Premi lanjutan a.n. DEDI ISAK FATONI polis nomor : 0116061710044772 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
 
 
 - Premi lanjutan a.n. DEDI ISAK FATONI polis nomor : 0116061710043130 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
 
 
 - Pada tanggal 05 April 2019 nasabah datang ke BRI Kawarang  untuk melakukan pembayaran premi tahun ke 4 bertemu dengan terdakwa , lalu nasabah menyerahkan pembayaran preminya secara tunai kepada  terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- namun oleh terdakwa tidak disetorkan kepada BRI LIFE.
 
 - Premi lanjutan a.n. ISHAK polis nomor : 0116061610000029 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); namun uang premi tersebut tidak di setor ke BRI Life tetapi digunakan secara pribadi.
 
 - Premi lanjutan a.n. DAIMIN BIN ROHIM polis nomor : 0116061710050513 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), pada bulan Oktober 2019 ketika nasabah a.n. DAIMIN BIN ROHIM akan setor uang premi lanjutan tahun ke 3 di BRI Karawang bertemu Sdri. Eka (Petugas BRI) dan titip uang premi sebesar Rp 12.000.000,- secara tunai, namun oleh terdakwa uang premi tersebut tidak disetor ke BRI Life melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri.
 
 
  
----- Bahwa berdasarkan hasil audit uang premi yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.743.000.000.- (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah). Sehingga total uang premi yang diterima secara tunai oleh terdakwa dari 12 [duabelas] nasabah  PT. ASURANSI BRI LIFE dengan total premi sebanyak 16 [enambelas] adalah sebesar Rp.2.743.000.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah),  uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa untuk pembayaran premi polis melainkan oleh terdakwa uang tersebut telah dipergunakan untuk membeli hadiah atau bonus yang dijanjikan kepada para nasabah yang dananya dititipkan pada terdakwa secara tunai , diantaranya terdakwa membeli berupa emas, motor, voucher belanja carrefour Karawang, uang tunai, kue ulang tahun bagi nasabah BRI LIFE yang berulang tahun, sedangkan sisanya dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya sendiri , diantaranya membayar pinjaman koperasi atas nama ayah terdakwa, membayar biaya rumah sakit atas nama ayah terdakwa, dan biaya pengobatan terdakwa yang pada saat itu mengalami sakit dengan total secara keseluruhan sebesar Rp.1.021.500.00.- (satu milyar dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). 
----- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa PT. ASURANSI BRI LIFE mengalami kerugian sebesar Rp.2.743.000.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah) 
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 75 Undang-undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.  
A  T  A  U 
KEDUA :   
               Bahwa ia terdakwa DHELIA NURLELA YUSUP BIN BINTI ACEP YUSUP, pada  pada  hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Juni 2018 sampai dengan  bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai 2019, bertempat  di toko Careffour Karawang, toko Emas, Showroom motor, Rumah sakit dan Koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  ia terdakwa yang  menggelapkan Premi atau Kontribusi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
----- Bahwa terdakwa awalnya bekerja di Kantor Cabang PT. ASURANSI BRI LIFE Karawang sekitar bulan Desember 2015 dan menandatangani kontrak kerja sama dengan PT. ASURANSI BRI LIFE sejak tanggal 3 Januari 2017 dengan jabatan terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian Keagenan adalah sebagai Tenaga Penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA), dengan memperoleh Gaji setiap bulannya dari PT. ASURANSI BRI LIFE Karawang sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) ditambah tunjangan remonerasi yang dibayarkan perbulannya yang masuk ke rekening terdakwa antara Rp.15.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,- . 
----- Bahwa terdakwa selaku tenaga penjual atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memasarkan produk PT. ASURANSI BRI LIFE, dan sesuai dengan peraturan yang ada di PT. ASURANSI BRI LIFE, seorang Agen mempunyai tugas untuk memberikan informasi kepada para nasabah dalam hal yaitu: 
 - Menawarkan produk asuransi yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan dari nasabah;
 
 - Menjelaskan kewajiban dari nasabah yaitu membayar biaya-biaya mengikuti produk asuransi yang ada di PT. ASURANSI BRI LIFE;
 
 - Menjelaskan skema produk kepada nasabah;
 
 - Memberitahukan manfaat dari produk asuransi yang akan digunakan oleh nasabah;
 
 - Agen akan memberikan informasi tambahan apabila ada produk baru atau promo yang memang resmi diadakan oleh PT. ASURANSI BRI LIFE;
 
 
  
----- Bahwa terdakwa sebagai tenaga penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) dalam memasarkan produk yang ada di PT. ASURANSI BRI LIFE di lakukan dengan cara: 
a. para nasabah mendapatkan informasi terkait PT. ASURANSI BRI LIFE ketika datang ke Kantor Cabang BRI dengan cabang diberi penjelasan oleh customer service BRI; 
b. Tenaga Penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) mendapat nasabah reveral dari pegawai Bank BRI yang kemudian akan mendatangi para nasabah secara langsung. 
  
----- Bahwa di PT. ASURANSI BRI LIFE terdapat peraturan tertulis dalam perjanjian Keagenan Bancassurance Financial Advisor (BFA) PT. ASURANSI BRI LIFE No. B.3512/SA/BAR/I/2018 tanggal 01 Januari 2018 terkait larangan bagi agen yang dituangkan dalam Pasal 5, yaitu: 
 - nomor 2, memberikan penjelasan/penerangan tentang program-program asuransi jiwa produk asuransi BRI LIFE, syarat-syarat umum & khusus polis, premi dan penyelesaian klaim, serta ketentuan-ketentuan lain yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di BRI LIFE dari waktu ke waktu;
 
 - nomor 4 membebankan premi tambahan atau memberikan dan menawarkan potongan-potongan premi/discount atau bujukan lain dalam bentuk apapun juga kepada pemegang polis/ tertanggung yang tidak sesuai dengan kebijakan BRI LIFE agar calon pemegang polis/tertanggung membeli polis BRI LIFE;
 
 - nomor 5 melakukan perbuatan-perbuatan menahan, menguasai, memiliki dan perbuatan lainnya atas penerimaan uang tunai atas pembayaran premi nasabah tanpa sepengetahuan atau ijin dari BRI LIFE;
 
 - nomor 6 memasukan, membuat, menandatangani atau mengeluarkan kwitansi atau alat tagh dalam bentuk apapun juga selain kwitansi sah yang diterbtkan BRI LIFE sebagai tanda terima pembayaran premi dari pemegang polis;
 
 - Bahwa BFA / Agen Asuransi tidak diperbolehkan menerima dana premi secara tunai dari nasabah PT. ASURANSI BRI LIFE karena untuk melakukan pembayaran premi harus dengan cara non tunai secara autodebet dari rekening milik nasabah kepada rekening PT. ASURANSI BRI LIFE;
 
 
  
Namun terdakwa DHELIA NURLELA YUSUP BINTI ACEP YUSUP sebagai Tenaga Penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) pada PT. ASURANSI BRI LIFE kantor BRI Kantor Cabang Karawang telah menerima uang pembayaran premi dari Nasabah PT. ASURANSI BRI LIFE kemudian uang tersebut tidak disetorkan kepada PT. ASURANSI BRI LIFE tanpa setahu para nasabahnya, perbuatn terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
 - Nasabah bernama NAIKIN SODIKIN yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Juni 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran premi jatuh tempo bulan Juli 2018, padahal uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri, sedangkan untuk premi jatuh tempo bulan Juli 2018 terdakwa melakukan pendebitan lagi dari rekening nasabah Naikin Sodikin pada tanggal 02 Juli 2018 namun terdakwa menyatakan kepada nasabah Naikin Sodikin bahwa pendebitan tersebut untuk pembayaran jatuh tempo Bulan Juli 2019.
 
 - Nasabah atas nama DEDI ISHAK FATHONI yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Agustus 2018 dengan tujuan melunasi kredit di BRI, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan untuk 5 polis, kemudian nasabah Dedi Ishak Fatoni setuju untuk melakukan pembayaran premi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Dedi Ishak Fatoni,dengan rincian :
 
 
 - Polis a.n. DEDI ISHAK FATONI premi tahun ke 2 untuk 2 (dua) polisnya masing-masing sebesar Rp.50.000.000 sehingga total sebesar Rp. 100.000.000,- (Jatuh tempo Oktober 2018);
 
 - Polis a.n. SOYAH PUSPITA S (istri) premi tahun ke 2 Rp 50.000.000 (Jatuh tempo Januari 2019);
 
 - Polis a.n. SOYAH PUSPITA (istri) premi tahun ke 2 Rp 50.000.000 (Jatuh tempo Februari 2019);
 
 - Polis a.n. SRI DAMAYANTI (anak) premi tahun ke 2 Rp. 50.000.000 (Jatuh tempo April 2019).
 
 
namun uang tersebut oleh terdakwa malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. 
 - Nasabah atas nama MASWIR yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan September 2018 dengan tujuan untuk melunasi kredit komersial, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan yang jatuh tempo pada bulan Juli 2019, kemudian nasabah bersedia untuk membayar premi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Maswir, namun uang tersebut malah dipergunakan oleh terdakwa.
 
 - Nasabah atas nama LINAWATI ANGELIA didatangi terdakwa di kediamannya pada sekitar bulan November 2018 untuk menawarkan program semarak prioritas untuk nasabah yang membayar premi dengan nominal tertentu, kemudian nasabah Linawati Angelia tertarik dengan program yang ditawarkan sehingga melakukan Top Up sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai di rumah nasabah Linawati Angelia, padahal uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa sendiri dan untuk meyakinkan nasabah Linawati Angelia terdakwa membuat laporan transaksi palsu yang selanjutnya diserahkan kepada nasabah Linawati Angelia.
 
 - Nasabah atas nama NURHASANAH yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Maret 2019 dengan tujuan untuk mencairkan depositonya, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan yang jatuh tempo pada bulan November 2019, kemudian nasabah bersedia untuk membayar premi sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Nurhasanah, namun uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa.
 
 - Nasabah atas nama SAURMA ULI PASARIBU yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Juli 2019 dengan tujuan untuk membuka Deposito, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan yang jatuh tempo pada bulan Oktober 2019, kemudian nasabah bersedia untuk membayar premi sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Saurma Uli Pasaribu, namun uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa.
 
 
Sehingga total 10 [sepuluh] premi dari 8 [ delapan ] orang  nasabah BRI Life Cabang Karawang yang diterima secara tunai oleh terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 
  
----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya diketahui oleh pihak PT. ASURANSI BRI LIFE yang kemudian melakukan audit, lalu timnaudit menemukan adanya penyimpangan penerimaan dan penggunaan premi milik para nasabah oleh terdakwa dengan perincian  sebagai berikut: 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menagih premi lanjutan polis nomor : 0116061610000062, sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), selanjutnyan premi tersebut dibayarkan secara tunai kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dananya tidak disetorkan kepada BRI Life;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menagih premi lanjutan polis nomor : 0116061610000056, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnyan premi tersebut dibayarkan secara tunai kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dananya tidak disetorkan kepada BRI Life;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menagih premi lanjutan polis nomor : 0116061610000063, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnyan premi tersebut dibayarkan secara tunai kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dananya tidak disetorkan kepada BRI Life;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menawarkan produk Davestera Optima atau premi tunggal, dana pembayaran polis sudah diterima oleh  terdakwa sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), namun nomor polis belum keluar, data belum disubmit /polis belum terbit karena polisnya tidak diproseska oleh terdakwan;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menawarkan Top Up a.n. EUIS SUMIATI sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian menjanjikan  program cash back sebesar 10%, lalu nasabah tertarik kemudian menyetorkan uang untuk mengikuti program tersebut sebesar Rp.300.000.000,- secara tunai kepada terdakwa, kemudian terdakwa semoat membayarkan cash back kepada nasabah sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp 30.000.000,- sehingga total cash back sebesar Rp.60.000.000,-
 
 - Pada bulan Juli 2019 terdakwa datang kerumah saksi EHA HELAWATI untuk menagih premi lanjutan lalu nasabah melakukan pembayaran polis pertahun sebesar Rp 100.000.000,-. Selain itu terdakwa juga menawarkan top up premi kepada nasabah dengan menjanjikan cash back dan hadiah polis nomor : 0116061610000109, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
 - Pada tanggal 12 Juli 2019 saksi EHA HELAWATI melakukan Top Up a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai,  cash back Rp 12.000.000,-
 
 - Pada tanggal 17 Juli 2019 saksi EHA HELAWATI melakukan Top Up a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah secara tunai ; cash back Rp 8.000.000;
 
 - Pada tanggal 24Juli 2019 saksi EHA HELAWATI melakukan Top Up a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai; cash back sepeda motor seharga Rp 18 juta .
 
 - Bulan Oktober 2019 saksi EHA HELAWATI melakukan Top Up  a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
 
 
namun dana Top Up tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada BRI Life. 
  
 - Premi lanjutan a.n. DEDI ISAK FATONI polis nomor : 0116061710044772 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
 
 - Premi lanjutan a.n. DEDI ISAK FATONI polis nomor : 0116061710043130 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
 
 - Pada tanggal 05 April 2019 nasabah datang ke BRI Kawarang  untuk melakukan pembayaran premi tahun ke 4 bertemu dengan terdakwa , lalu nasabah menyerahkan pembayaran preminya secara tunai kepada  terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- namun oleh terdakwa tidak disetorkan kepada BRI LIFE.
 
 - Premi lanjutan a.n. ISHAK polis nomor : 0116061610000029 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); namun uang premi tersebut tidak di setor ke BRI Life tetapi digunakan secara pribadi.
 
 - Premi lanjutan a.n. DAIMIN BIN ROHIM polis nomor : 0116061710050513 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), pada bulan Oktober 2019 ketika nasabah a.n. DAIMIN BIN ROHIM akan setor uang premi lanjutan tahun ke 3 di BRI Karawang bertemu Sdri. Eka (Petugas BRI) dan titip uang premi sebesar Rp 12.000.000,- secara tunai, namun oleh terdakwa uang premi tersebut tidak disetor ke BRI Life melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri.
 
 
  
----- Bahwa berdasarkan hasil audit uang premi yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp.1.743.000.000.- (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah) ditambah dengan uang premi sebelumnya yang juga telah diterima secara tunai oleh terdakwa, Sehingga total uang premi yang diterima secara tunai oleh terdakwa dari 12 [duabelas] nasabah  PT. ASURANSI BRI LIFE dengan total premi sebanyak 16 [enambelas] adalah sebesar Rp.2.743.000.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah),  keseluruhan uang premi tersebut  telah digelapkan oleh terdakwa dengan cara uang premi nasabah tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa sebagaimana semestinya untuk pembayaran premi polis kepada PT. ASURANSI BRI LIFE, melainkan oleh terdakwa uang premi nasabah tersebut telah dipergunakan untuk membeli hadiah di toko yang berada di wilayah kabupaten karawang diantaranya terdakwa membeli emas,membeli kue ulang tahun bagi nasabah BRI LIFE yang berulang tahun , sepeda motor, voucher belanja carrefour Karawang, uang tunai, atau bonus yang dijanjikan kepada para nasabah yang dananya dititipkan pada terdakwa secara tunai , sedangkan sisanya dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya sendiri , diantaranya membayar pinjaman koperasi atas nama ayah terdakwa, membayar biaya rumah sakit atas nama ayah terdakwa, dan biaya pengobatan terdakwa yang pada saat itu mengalami sakit dengan total secara keseluruhan sebesar Rp.1.021.500.00.- (satu milyar dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). 
  
----- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa PT. ASURANSI BRI LIFE mengalami kerugian sebesar Rp.2.743.000.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah) 
  
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 76 Undang-undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. 
KESATU :   
------ Bahwa ia terdakwa DHELIA NURLELA YUSUP BINTI ACEP YUSUP, pada  hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Juni 2018 sampai dengan  bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai 2019, bertempat  di Bank BRI Kantor Cabang Karawang yang beralamat di Jl. Tuparev No. 27 Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  ia terdakwa dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
----- Bahwa terdakwa awalnya bekerja di Kantor Cabang PT. ASURANSI BRI LIFE Karawang sekitar bulan Desember 2015 dan menandatangani kontrak kerja sama dengan PT. ASURANSI BRI LIFE sejak tanggal 3 Januari 2017 dengan jabatan terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian Keagenan adalah sebagai Tenaga Penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA), dengan memperoleh Gaji setiap bulannya dari PT. ASURANSI BRI LIFE Karawang sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) ditambah tunjangan remonerasi yang dibayarkan perbulannya yang masuk ke rekening terdakwa antara Rp.15.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,- . 
----- Bahwa terdakwa selaku tenaga penjual atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memasarkan produk PT. ASURANSI BRI LIFE, dan sesuai dengan peraturan yang ada di PT. ASURANSI BRI LIFE, seorang Agen mempunyai tugas untuk memberikan informasi kepada para nasabah dalam hal yaitu: 
 - Menawarkan produk asuransi yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan dari nasabah;
 
 - Menjelaskan kewajiban dari nasabah yaitu membayar biaya-biaya mengikuti produk asuransi yang ada di PT. ASURANSI BRI LIFE;
 
 - Menjelaskan skema produk kepada nasabah;
 
 - Memberitahukan manfaat dari produk asuransi yang akan digunakan oleh nasabah;
 
 - Agen akan memberikan informasi tambahan apabila ada produk baru atau promo yang memang resmi diadakan oleh PT. ASURANSI BRI LIFE;
 
 
  
----- Bahwa terdakwa sebagai tenaga penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) dalam memasarkan produk yang ada di PT. ASURANSI BRI LIFE di lakukan dengan cara: 
a. para nasabah mendapatkan informasi terkait PT. ASURANSI BRI LIFE ketika datang ke Kantor Cabang BRI dengan cabang diberi penjelasan oleh customer service BRI; 
b. Tenaga Penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) mendapat nasabah reveral dari pegawai Bank BRI yang kemudian akan mendatangi para nasabah secara langsung. 
  
----- Bahwa di PT. ASURANSI BRI LIFE terdapat peraturan tertulis dalam perjanjian Keagenan Bancassurance Financial Advisor (BFA) PT. ASURANSI BRI LIFE No. B.3512/SA/BAR/I/2018 tanggal 01 Januari 2018 terkait larangan bagi agen yang dituangkan dalam Pasal 5, yaitu: 
 - nomor 2, memberikan penjelasan/penerangan tentang program-program asuransi jiwa produk asuransi BRI LIFE, syarat-syarat umum & khusus polis, premi dan penyelesaian klaim, serta ketentuan-ketentuan lain yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di BRI LIFE dari waktu ke waktu;
 
 - nomor 4 membebankan premi tambahan atau memberikan dan menawarkan potongan-potongan premi/discount atau bujukan lain dalam bentuk apapun juga kepada pemegang polis/ tertanggung yang tidak sesuai dengan kebijakan BRI LIFE agar calon pemegang polis/tertanggung membeli polis BRI LIFE;
 
 - nomor 5 melakukan perbuatan-perbuatan menahan, menguasai, memiliki dan perbuatan lainnya atas penerimaan uang tunai atas pembayaran premi nasabah tanpa sepengetahuan atau ijin dari BRI LIFE;
 
 - nomor 6 memasukan, membuat, menandatangani atau mengeluarkan kwitansi atau alat tagh dalam bentuk apapun juga selain kwitansi sah yang diterbtkan BRI LIFE sebagai tanda terima pembayaran premi dari pemegang polis;
 
 - Bahwa BFA / Agen Asuransi tidak diperbolehkan menerima dana premi secara tunai dari nasabah PT. ASURANSI BRI LIFE karena untuk melakukan pembayaran premi harus dengan cara non tunai secara autodebet dari rekening milik nasabah kepada rekening PT. ASURANSI BRI LIFE;
 
 
  
----- Bahwa terdakwa sebagai Tenaga Penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) pada PT. ASURANSI BRI LIFE di Kantor Cabang Karawang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar, atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, menyesatkan kepada para pemegang polis, tertanggung atau peserta yang tidak sesuai dengan peraturan tertulis dalam perjanjian Keagenan Bancassurance Financial Advisor (BFA) PT. ASURANSI BRI LIFE No. B.3512/SA/BAR/I/2018 tanggal 01 Januari 2018, terdakwa justru memberikan informasi kepada para nasabah PT. ASURANSI RI LIFE terkait adanya produk investasi atau Top Up dengan jangka waktu selama 3 bulan, dana tersebut dapat diambil kapanpun oleh nasabah setelah penempatan dana dari nasabah, adanya cashback dan hadiah yang diberikan kepada nasabah dari PT. ASURANSI BRI LIFE, uang nasabah yang diinvestasikan ke perusahaan Blue Chip salah satunya adalah Unilever, dan terdakwa juga menginfokan adanya potongan biaya, sehingga para nasabah PT. ASURANSI BRI LIFE menjadi tertarik mengikuti investasi atau TOP UP tersebut , sehingga melakukan pembayaran atas premi yang telah diterima oleh terdakwa  secara tunai yaitu dari: 
 - Nasabah bernama NAIKIN SODIKIN yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Juni 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran premi jatuh tempo bulan Juli 2018, padahal uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri, sedangkan untuk premi jatuh tempo bulan Juli 2018 terdakwa melakukan pendebitan lagi dari rekening nasabah Naikin Sodikin pada tanggal 02 Juli 2018 namun terdakwa menyatakan kepada nasabah Naikin Sodikin bahwa pendebitan tersebut untuk pembayaran jatuh tempo Bulan Juli 2019.
 
 - Nasabah atas nama DEDI ISHAK FATHONI yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Agustus 2018 dengan tujuan melunasi kredit di BRI, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan untuk 5 polis, kemudian nasabah Dedi Ishak Fatoni setuju untuk melakukan pembayaran premi sebesar  Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Dedi Ishak Fatoni,dengan rincian :
 
 
 - Polis a.n. DEDI ISHAK FATONI premi tahun ke 2 untuk 2 (dua) polisnya masing-masing sebesar Rp.50.000.000 sehingga total sebesar Rp. 100.000.000,- (Jatuh tempo Oktober 2018);
 
 - Polis a.n. SOYAH PUSPITA S (istri) premi tahun ke 2 Rp 50.000.000 (Jatuh tempo Januari 2019);
 
 - Polis a.n. SOYAH PUSPITA (istri) premi tahun ke 2 Rp 50.000.000 (Jatuh tempo Februari 2019);
 
 - Polis a.n. SRI DAMAYANTI (anak) premi tahun ke 2 Rp. 50.000.000 (Jatuh tempo April 2019).
 
 
namun uang tersebut oleh terdakwa malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. 
 - Nasabah atas nama MASWIR yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan September 2018 dengan tujuan untuk melunasi kredit komersial, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan yang jatuh tempo pada bulan Juli 2019, kemudian nasabah bersedia untuk membayar premi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Maswir, namun uang tersebut malah dipergunakan oleh terdakwa.
 
 - Nasabah atas nama LINAWATI ANGELIA didatangi terdakwa di kediamannya pada sekitar bulan November 2018 untuk menawarkan program semarak prioritas untuk nasabah yang membayar premi dengan nominal tertentu, kemudian nasabah Linawati Angelia tertarik dengan program yang ditawarkan sehingga melakukan Top Up sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai di rumah nasabah Linawati Angelia, padahal uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa sendiri dan untuk meyakinkan nasabah Linawati Angelia terdakwa membuat laporan transaksi palsu yang selanjutnya diserahkan kepada nasabah Linawati Angelia.
 
 - Nasabah atas nama NURHASANAH yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Maret 2019 dengan tujuan untuk mencairkan depositonya, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan yang jatuh tempo pada bulan November 2019, kemudian nasabah bersedia untuk membayar premi sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Nurhasanah, namun uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa.
 
 - Nasabah atas nama SAURMA ULI PASARIBU yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Juli 2019 dengan tujuan untuk membuka Deposito, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan yang jatuh tempo pada bulan Oktober 2019, kemudian nasabah bersedia untuk membayar premi sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Saurma Uli Pasaribu, namun uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa.
 
 
Sehingga total 10 [sepuluh] premi dari 8 [ delapan ] orang  nasabah BRI Life Cabang Karawang yang diterima secara tunai oleh terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 
  
----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya diketahui oleh pihak PT. ASURANSI BRI LIFE yang kemudian melakukan audit, lalu timnaudit menemukan adanya penyimpangan penerimaan dan penggunaan premi milik para nasabah oleh terdakwa dengan perincian  sebagai berikut: 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menagih premi lanjutan polis nomor : 0116061610000062, sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), selanjutnyan premi tersebut dibayarkan secara tunai kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dananya tidak disetorkan kepada BRI Life;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menagih premi lanjutan polis nomor : 0116061610000056, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnyan premi tersebut dibayarkan secara tunai kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dananya tidak disetorkan kepada BRI Life;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menagih premi lanjutan polis nomor : 0116061610000063, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnyan premi tersebut dibayarkan secara tunai kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dananya tidak disetorkan kepada BRI Life;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menawarkan produk Davestera Optima atau premi tunggal, dana pembayaran polis sudah diterima oleh  terdakwa sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), namun nomor polis belum keluar, data belum disubmit /polis belum terbit karena polisnya tidak diproseska oleh terdakwan;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menawarkan Top Up a.n. EUIS SUMIATI sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian menjanjikan  program cash back sebesar 10%, lalu nasabah tertarik kemudian menyetorkan uang untuk mengikuti program tersebut sebesar Rp.300.000.000,- secara tunai kepada terdakwa, kemudian terdakwa semoat membayarkan cash back kepada nasabah sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp 30.000.000,- sehingga total cash back sebesar Rp.60.000.000,-
 
 - Pada bulan Juli 2019 terdakwa datang kerumah nasabah. EHA HELAWATI untuk menagih premi lanjutan lalu nasabah melakukan pembayaran polis pertahun sebesar Rp 100.000.000,-. Selain itu terdakwa juga menawarkan top up premi kepada nasabah dengan menjanjikan cash back dan hadiah polis nomor : 0116061610000109, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
 - Pada tanggal 12 Juli 2019 Nasabah. EHA HELAWATI melakukan Top Up a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai,  cash back Rp 12.000.000,-
 
 - Pada tanggal 17 Juli 2019 Nasabah. EHA HELAWATI melakukan Top Up a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah secara tunai ; cash back Rp 8.000.000;
 
 - Pada tanggal 24Juli 2019 Nasabah. EHA HELAWATI melakukan Top Up a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai; cash back sepeda motor seharga Rp 18 juta .
 
 - Bulan Oktober 2019 nasabah EHA HELAWATI melakukan Top Up  a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
 
 
namun dana Top Up tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada BRI Life. 
  
 - Premi lanjutan a.n. DEDI ISAK FATONI polis nomor : 0116061710044772 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
 
 
 - Premi lanjutan a.n. DEDI ISAK FATONI polis nomor : 0116061710043130 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
 
 
 - Pada tanggal 05 April 2019 nasabah datang ke BRI Kawarang  untuk melakukan pembayaran premi tahun ke 4 bertemu dengan terdakwa , lalu nasabah menyerahkan pembayaran preminya secara tunai kepada  terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- namun oleh terdakwa tidak disetorkan kepada BRI LIFE.
 
 - Premi lanjutan a.n. ISHAK polis nomor : 0116061610000029 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); namun uang premi tersebut tidak di setor ke BRI Life tetapi digunakan secara pribadi.
 
 - Premi lanjutan a.n. DAIMIN BIN ROHIM polis nomor : 0116061710050513 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), pada bulan Oktober 2019 ketika nasabah a.n. DAIMIN BIN ROHIM akan setor uang premi lanjutan tahun ke 3 di BRI Karawang bertemu Sdri. Eka (Petugas BRI) dan titip uang premi sebesar Rp 12.000.000,- secara tunai, namun oleh terdakwa uang premi tersebut tidak disetor ke BRI Life melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri.
 
 
  
----- Bahwa berdasarkan hasil audit uang premi yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.743.000.000.- (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah). Sehingga total uang premi yang diterima secara tunai oleh terdakwa dari 12 [duabelas] nasabah  PT. ASURANSI BRI LIFE dengan total premi sebanyak 16 [enambelas] adalah sebesar Rp.2.743.000.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah),  uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa untuk pembayaran premi polis melainkan oleh terdakwa uang tersebut telah dipergunakan untuk membeli hadiah atau bonus yang dijanjikan kepada para nasabah yang dananya dititipkan pada terdakwa secara tunai , diantaranya terdakwa membeli berupa emas, motor, voucher belanja carrefour Karawang, uang tunai, kue ulang tahun bagi nasabah BRI LIFE yang berulang tahun, sedangkan sisanya dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya sendiri , diantaranya membayar pinjaman koperasi atas nama ayah terdakwa, membayar biaya rumah sakit atas nama ayah terdakwa, dan biaya pengobatan terdakwa yang pada saat itu mengalami sakit dengan total secara keseluruhan sebesar Rp.1.021.500.00.- (satu milyar dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). 
----- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa PT. ASURANSI BRI LIFE mengalami kerugian sebesar Rp.2.743.000.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah) 
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 75 Undang-undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.  
A  T  A  U 
KEDUA :   
               Bahwa ia terdakwa DHELIA NURLELA YUSUP BIN BINTI ACEP YUSUP, pada  pada  hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Juni 2018 sampai dengan  bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai 2019, bertempat  di toko Careffour Karawang, toko Emas, Showroom motor, Rumah sakit dan Koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  ia terdakwa yang  menggelapkan Premi atau Kontribusi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
----- Bahwa terdakwa awalnya bekerja di Kantor Cabang PT. ASURANSI BRI LIFE Karawang sekitar bulan Desember 2015 dan menandatangani kontrak kerja sama dengan PT. ASURANSI BRI LIFE sejak tanggal 3 Januari 2017 dengan jabatan terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian Keagenan adalah sebagai Tenaga Penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA), dengan memperoleh Gaji setiap bulannya dari PT. ASURANSI BRI LIFE Karawang sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) ditambah tunjangan remonerasi yang dibayarkan perbulannya yang masuk ke rekening terdakwa antara Rp.15.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,- . 
----- Bahwa terdakwa selaku tenaga penjual atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memasarkan produk PT. ASURANSI BRI LIFE, dan sesuai dengan peraturan yang ada di PT. ASURANSI BRI LIFE, seorang Agen mempunyai tugas untuk memberikan informasi kepada para nasabah dalam hal yaitu: 
 - Menawarkan produk asuransi yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan dari nasabah;
 
 - Menjelaskan kewajiban dari nasabah yaitu membayar biaya-biaya mengikuti produk asuransi yang ada di PT. ASURANSI BRI LIFE;
 
 - Menjelaskan skema produk kepada nasabah;
 
 - Memberitahukan manfaat dari produk asuransi yang akan digunakan oleh nasabah;
 
 - Agen akan memberikan informasi tambahan apabila ada produk baru atau promo yang memang resmi diadakan oleh PT. ASURANSI BRI LIFE;
 
 
  
----- Bahwa terdakwa sebagai tenaga penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) dalam memasarkan produk yang ada di PT. ASURANSI BRI LIFE di lakukan dengan cara: 
a. para nasabah mendapatkan informasi terkait PT. ASURANSI BRI LIFE ketika datang ke Kantor Cabang BRI dengan cabang diberi penjelasan oleh customer service BRI; 
b. Tenaga Penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) mendapat nasabah reveral dari pegawai Bank BRI yang kemudian akan mendatangi para nasabah secara langsung. 
  
----- Bahwa di PT. ASURANSI BRI LIFE terdapat peraturan tertulis dalam perjanjian Keagenan Bancassurance Financial Advisor (BFA) PT. ASURANSI BRI LIFE No. B.3512/SA/BAR/I/2018 tanggal 01 Januari 2018 terkait larangan bagi agen yang dituangkan dalam Pasal 5, yaitu: 
 - nomor 2, memberikan penjelasan/penerangan tentang program-program asuransi jiwa produk asuransi BRI LIFE, syarat-syarat umum & khusus polis, premi dan penyelesaian klaim, serta ketentuan-ketentuan lain yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di BRI LIFE dari waktu ke waktu;
 
 - nomor 4 membebankan premi tambahan atau memberikan dan menawarkan potongan-potongan premi/discount atau bujukan lain dalam bentuk apapun juga kepada pemegang polis/ tertanggung yang tidak sesuai dengan kebijakan BRI LIFE agar calon pemegang polis/tertanggung membeli polis BRI LIFE;
 
 - nomor 5 melakukan perbuatan-perbuatan menahan, menguasai, memiliki dan perbuatan lainnya atas penerimaan uang tunai atas pembayaran premi nasabah tanpa sepengetahuan atau ijin dari BRI LIFE;
 
 - nomor 6 memasukan, membuat, menandatangani atau mengeluarkan kwitansi atau alat tagh dalam bentuk apapun juga selain kwitansi sah yang diterbtkan BRI LIFE sebagai tanda terima pembayaran premi dari pemegang polis;
 
 - Bahwa BFA / Agen Asuransi tidak diperbolehkan menerima dana premi secara tunai dari nasabah PT. ASURANSI BRI LIFE karena untuk melakukan pembayaran premi harus dengan cara non tunai secara autodebet dari rekening milik nasabah kepada rekening PT. ASURANSI BRI LIFE;
 
 
  
Namun terdakwa DHELIA NURLELA YUSUP BINTI ACEP YUSUP sebagai Tenaga Penjualan atau Bancassurance Financial Advisor (BFA) pada PT. ASURANSI BRI LIFE kantor BRI Kantor Cabang Karawang telah menerima uang pembayaran premi dari Nasabah PT. ASURANSI BRI LIFE kemudian uang tersebut tidak disetorkan kepada PT. ASURANSI BRI LIFE tanpa setahu para nasabahnya, perbuatn terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
 - Nasabah bernama NAIKIN SODIKIN yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Juni 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran premi jatuh tempo bulan Juli 2018, padahal uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri, sedangkan untuk premi jatuh tempo bulan Juli 2018 terdakwa melakukan pendebitan lagi dari rekening nasabah Naikin Sodikin pada tanggal 02 Juli 2018 namun terdakwa menyatakan kepada nasabah Naikin Sodikin bahwa pendebitan tersebut untuk pembayaran jatuh tempo Bulan Juli 2019.
 
 - Nasabah atas nama DEDI ISHAK FATHONI yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Agustus 2018 dengan tujuan melunasi kredit di BRI, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan untuk 5 polis, kemudian nasabah Dedi Ishak Fatoni setuju untuk melakukan pembayaran premi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Dedi Ishak Fatoni,dengan rincian :
 
 
 - Polis a.n. DEDI ISHAK FATONI premi tahun ke 2 untuk 2 (dua) polisnya masing-masing sebesar Rp.50.000.000 sehingga total sebesar Rp. 100.000.000,- (Jatuh tempo Oktober 2018);
 
 - Polis a.n. SOYAH PUSPITA S (istri) premi tahun ke 2 Rp 50.000.000 (Jatuh tempo Januari 2019);
 
 - Polis a.n. SOYAH PUSPITA (istri) premi tahun ke 2 Rp 50.000.000 (Jatuh tempo Februari 2019);
 
 - Polis a.n. SRI DAMAYANTI (anak) premi tahun ke 2 Rp. 50.000.000 (Jatuh tempo April 2019).
 
 
namun uang tersebut oleh terdakwa malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. 
 - Nasabah atas nama MASWIR yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan September 2018 dengan tujuan untuk melunasi kredit komersial, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan yang jatuh tempo pada bulan Juli 2019, kemudian nasabah bersedia untuk membayar premi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Maswir, namun uang tersebut malah dipergunakan oleh terdakwa.
 
 - Nasabah atas nama LINAWATI ANGELIA didatangi terdakwa di kediamannya pada sekitar bulan November 2018 untuk menawarkan program semarak prioritas untuk nasabah yang membayar premi dengan nominal tertentu, kemudian nasabah Linawati Angelia tertarik dengan program yang ditawarkan sehingga melakukan Top Up sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai di rumah nasabah Linawati Angelia, padahal uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa sendiri dan untuk meyakinkan nasabah Linawati Angelia terdakwa membuat laporan transaksi palsu yang selanjutnya diserahkan kepada nasabah Linawati Angelia.
 
 - Nasabah atas nama NURHASANAH yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Maret 2019 dengan tujuan untuk mencairkan depositonya, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan yang jatuh tempo pada bulan November 2019, kemudian nasabah bersedia untuk membayar premi sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Nurhasanah, namun uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa.
 
 - Nasabah atas nama SAURMA ULI PASARIBU yang datang ke Kantor BRI Cabang Karawang pada bulan Juli 2019 dengan tujuan untuk membuka Deposito, selanjutnya terdakwa menawarkan pembayaran premi lanjutan yang jatuh tempo pada bulan Oktober 2019, kemudian nasabah bersedia untuk membayar premi sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa di rumah nasabah Saurma Uli Pasaribu, namun uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa.
 
 
Sehingga total 10 [sepuluh] premi dari 8 [ delapan ] orang  nasabah BRI Life Cabang Karawang yang diterima secara tunai oleh terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 
  
----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya diketahui oleh pihak PT. ASURANSI BRI LIFE yang kemudian melakukan audit, lalu timnaudit menemukan adanya penyimpangan penerimaan dan penggunaan premi milik para nasabah oleh terdakwa dengan perincian  sebagai berikut: 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menagih premi lanjutan polis nomor : 0116061610000062, sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), selanjutnyan premi tersebut dibayarkan secara tunai kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dananya tidak disetorkan kepada BRI Life;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menagih premi lanjutan polis nomor : 0116061610000056, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnyan premi tersebut dibayarkan secara tunai kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dananya tidak disetorkan kepada BRI Life;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menagih premi lanjutan polis nomor : 0116061610000063, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnyan premi tersebut dibayarkan secara tunai kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dananya tidak disetorkan kepada BRI Life;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menawarkan produk Davestera Optima atau premi tunggal, dana pembayaran polis sudah diterima oleh  terdakwa sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), namun nomor polis belum keluar, data belum disubmit /polis belum terbit karena polisnya tidak diproseska oleh terdakwan;
 
 - Pada bulan April 2019 terdakwa datang ke rumah saksi. EUIS SUMIATI untuk menawarkan Top Up a.n. EUIS SUMIATI sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian menjanjikan  program cash back sebesar 10%, lalu nasabah tertarik kemudian menyetorkan uang untuk mengikuti program tersebut sebesar Rp.300.000.000,- secara tunai kepada terdakwa, kemudian terdakwa semoat membayarkan cash back kepada nasabah sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp 30.000.000,- sehingga total cash back sebesar Rp.60.000.000,-
 
 - Pada bulan Juli 2019 terdakwa datang kerumah saksi EHA HELAWATI untuk menagih premi lanjutan lalu nasabah melakukan pembayaran polis pertahun sebesar Rp 100.000.000,-. Selain itu terdakwa juga menawarkan top up premi kepada nasabah dengan menjanjikan cash back dan hadiah polis nomor : 0116061610000109, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
 - Pada tanggal 12 Juli 2019 saksi EHA HELAWATI melakukan Top Up a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai,  cash back Rp 12.000.000,-
 
 - Pada tanggal 17 Juli 2019 saksi EHA HELAWATI melakukan Top Up a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah secara tunai ; cash back Rp 8.000.000;
 
 - Pada tanggal 24Juli 2019 saksi EHA HELAWATI melakukan Top Up a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai; cash back sepeda motor seharga Rp 18 juta .
 
 - Bulan Oktober 2019 saksi EHA HELAWATI melakukan Top Up  a.n. EHA HELAWATI polis nomor : 0116061610000109 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
 
 
namun dana Top Up tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada BRI Life. 
  
 - Premi lanjutan a.n. DEDI ISAK FATONI polis nomor : 0116061710044772 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
 
 - Premi lanjutan a.n. DEDI ISAK FATONI polis nomor : 0116061710043130 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
 
 - Pada tanggal 05 April 2019 nasabah datang ke BRI Kawarang  untuk melakukan pembayaran premi tahun ke 4 bertemu dengan terdakwa , lalu nasabah menyerahkan pembayaran preminya secara tunai kepada  terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- namun oleh terdakwa tidak disetorkan kepada BRI LIFE.
 
 - Premi lanjutan a.n. ISHAK polis nomor : 0116061610000029 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); namun uang premi tersebut tidak di setor ke BRI Life tetapi digunakan secara pribadi.
 
 - Premi lanjutan a.n. DAIMIN BIN ROHIM polis nomor : 0116061710050513 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), pada bulan Oktober 2019 ketika nasabah a.n. DAIMIN BIN ROHIM akan setor uang premi lanjutan tahun ke 3 di BRI Karawang bertemu Sdri. Eka (Petugas BRI) dan titip uang premi sebesar Rp 12.000.000,- secara tunai, namun oleh terdakwa uang premi tersebut tidak disetor ke BRI Life melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri.
 
 
  
----- Bahwa berdasarkan hasil audit uang premi yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp.1.743.000.000.- (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah) ditambah dengan uang premi sebelumnya yang juga telah diterima secara tunai oleh terdakwa, Sehingga total uang premi yang diterima secara tunai oleh terdakwa dari 12 [duabelas] nasabah  PT. ASURANSI BRI LIFE dengan total premi sebanyak 16 [enambelas] adalah sebesar Rp.2.743.000.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah),  keseluruhan uang premi tersebut  telah digelapkan oleh terdakwa dengan cara uang premi nasabah tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa sebagaimana semestinya untuk pembayaran premi polis kepada PT. ASURANSI BRI LIFE, melainkan oleh terdakwa uang premi nasabah tersebut telah dipergunakan untuk membeli hadiah di toko yang berada di wilayah kabupaten karawang diantaranya terdakwa membeli emas,membeli kue ulang tahun bagi nasabah BRI LIFE yang berulang tahun , sepeda motor, voucher belanja carrefour Karawang, uang tunai, atau bonus yang dijanjikan kepada para nasabah yang dananya dititipkan pada terdakwa secara tunai , sedangkan sisanya dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya sendiri , diantaranya membayar pinjaman koperasi atas nama ayah terdakwa, membayar biaya rumah sakit atas nama ayah terdakwa, dan biaya pengobatan terdakwa yang pada saat itu mengalami sakit dengan total secara keseluruhan sebesar Rp.1.021.500.00.- (satu milyar dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). 
  
----- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa PT. ASURANSI BRI LIFE mengalami kerugian sebesar Rp.2.743.000.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah) 
  
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 76 Undang-undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.  |