Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2026/PN Kwg PT PANCA WIRA SENTOSA PT PESONA GERBANG KARAWANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PANCA WIRA SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGIAT NAPITUPULU,SH.PT PANCA WIRA SENTOSA
Tergugat
NoNama
1PT PESONA GERBANG KARAWANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pemborongan Nomor       007/SPK/GTC/PWS/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap       Penggugat;
  4. Menyatakan Tergugat terlebih dahulu dan berulang kali terlambat       memenuhi kewajiban pembayaran;
  5. Menyatakan keterlambatan pembayaran Tergugat mempunyai       kontribusi material terhadap terganggunya cash flow dan pelaksanaan       pekerjaan Penggugat;
  6. Menyatakan Surat Cut-Off Nomor 005/PGK/GTC-PROYEK/II/2023       tanggal 16 Februari 2023 tidak menghapus hak-hak Penggugat yang       telah lahir berdasarkan Perjanjian;

6A. Menyatakan rangkaian Surat Peringatan yang digunakan Tergugat sebagai dasar Cut-Off wajib dinilai berdasarkan Pasal 13.1 Perjanjian, termasuk adanya dua surat yang sama-sama diposisikan sebagai Peringatan/SP-1 dan pemenuhan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender untuk setiap peringatan tertulis;

6B. Menyatakan penerbitan peringatan pertama tanggal 3 Desember 2021 sebelum pembayaran pertama Uang Muka tanggal 14 Desember 2021 merupakan fakta yang wajib diperhitungkan dalam menilai keseimbangan prestasi, itikad baik dan sebab keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;

  1. Menyatakan tidak diselesaikannya Joint Opname, pengukuran bersama       dan final account sebelum pekerjaan dilanjutkan pihak lain tidak dapat       dipergunakan Tergugat untuk meniadakan pekerjaan dan hak       Penggugat yang dapat dibuktikan;
  2. Menyatakan sisa nilai kontrak sebesar Rp10.032.791.761,- merupakan       klaim maksimum Penggugat atas sisa hak/manfaat ekonomis       kontraktual akibat hilangnya kesempatan menyelesaikan seluruh       lingkup kontrak;
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sisa hak/manfaat       ekonomis kontraktual sampai dengan Rp10.032.791.761,-, atau sebesar nilai yang terbukti menurut hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar retensi sebesar Rp1.100.328.116,-;
  5. Menghukum Tergugat membayar pekerjaan tambah sebesar        Rp1.232.867.859,-, atau sebesar yang terbukti dalam persidangan;
  6. Menghukum Tergugat membayar selisih volume sebesar        Rp1.126.351.217,-, atau sebesar yang terbukti dalam persidangan;
  7. Menyatakan bahwa saldo Jaminan Uang Muka harus direkonsiliasi        berdasarkan seluruh progress pekerjaan sampai Cut-Off;
  8. Menyatakan Tergugat tidak berhak mempertahankan bagian hasil        pencairan Jaminan Uang Muka yang ternyata melebihi saldo kewajiban        uang muka Penggugat setelah seluruh progress yang terbukti        diperhitungkan;
  9. Menghukum Tergugat mengembalikan hasil pencairan Jaminan Uang        Muka sebesar Rp1.996.437.372,-, atau setidak-tidaknya sebesar bagian        yang terbukti melebihi saldo kewajiban uang muka Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat klaim materiil        sampai dengan: Rp15.488.776.325,- (lima belas miliar empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah), atau sebesar jumlah yang terbukti menurut hukum setelah memperhitungkan faktor pengurang yang sah;
  11. Menyatakan Daftar Hutang, Laporan Rugi-Laba, bukti material dan       upah Rp1.204.269.603,- serta bukti pembiayaan merupakan bukti yang       dapat dipergunakan untuk menilai akibat finansial dan hubungan       sebab-akibat;
  12. Menghukum Tergugat membayar kerugian pembiayaan/bunga lanjutan       yang secara spesifik terbukti sebagai akibat langsung wanprestasi       Tergugat dan belum tercakup dalam tuntutan di atas;
  13. Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan atas kewajiban       yang terbukti telah jatuh tempo sejak Tergugat berada dalam keadaan       lalai sampai dibayar lunas;
  14. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terhadap       kekayaan Tergugat sepanjang memenuhi persyaratan hukum;
  15. Memerintahkan Pemeriksaan Setempat apabila dipandang perlu oleh Majelis Hakim;
  16. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak