Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2022/PN Kwg ZAKI MUHAMMAD BIN SUCHRON ANWAR Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Republik Indonesia Resort Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 06 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZAKI MUHAMMAD BIN SUCHRON ANWAR
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Republik Indonesia Resort Karawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan dalil uraian-uraian tersebut di atas, oleh karenanya kami mohon kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk dapat mengabulkan dan memutuskan dengan amar :

 

PRIMAIR :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan PraPeradilan ini;

 

  1. Menyatakan Tindakan Termohon sejak menerima laporan Polisi No.STTL/B94/IV/2016/JABAR/Res Krw tanggal 27 April 2016 serta tidak segera melimpahkan berkas ke Penuntut Umum merupakan bentuk tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dengan demikian merupakan tindakan yang bertentangan dengan KUHAP;

 

  1. Menyatakan ” Tindakan Termohon yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/103/I/2022/Reskrim tanggal       10 Januari 2022 yang pada intinya Penyidik mengalami hambatan dan karenanya Penyidik/Penyidik Pembantu akan menunggu hasil Upaya Hukum Luar Biasa berupa PK (Peninjauan Kembali) dalam perkara perdata memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht van gewijsde) dengan merujuk pada ketentuan  Pasal 81 KUHP dan PERMA NO. 1 Tahun 1956 adalah tergolong sebagai tindakan Prayudisial yang bukan menjadi kewenangan Termohon;

 

  1. Menyatakan ”Tindakan Termohon yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/103/I/2022/Reskrim tanggal      10 Januari 2022 yang pada intinya Penyidik mengalami hambatan dan karenanya Penyidik/Penyidik Pembantu akan menunggu hasil Upaya Hukum Luar Biasa berupa PK (Peninjauan Kembali) dalam perkara perdata dengan merujuk pada ketentuan  Pasal 81 KUHP dan PERMA NO. 1 Tahun 1956 hingga menunggu perkara perdata mendapat putusan tetap (In Kracht van gewijsde) “  adalah tergolong sebagai  tindakan lain yang tidak sah dan atau tindakan lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum serta merupakan pelanggaran pasal 7 KUHAP ayat (1) huruf j;

 

  1. Menyatakan ”Tindakan Termohon yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/103/I/2022/Reskrim tanggal 10 Januari 2022 yang pada intinya Penyidik mengalami hambatan dan karenanya Penyidik/Penyidik Pembantu akan menunggu hasil Upaya Hukum Luar Biasa berupa PK (Peninjauan Kembali) dalam perkara perdata dengan merujuk pada ketentuan  Pasal 81 KUHP dan PERMA NO. 1 Tahun 1956 hingga rencana selanjutnya maka Penyidik Polres Karawang akan menunggu perkara perdata mendapat putusan tetap (In Kracht van gewijsde) “  adalah tergolong sebagai  tindakan lain yang tidak sah dan tanpa dilandasi dengan landasan hukum yang kuat sehingga merupakan bentuk dari obyek praperadilan;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses Penyidikan atas Laporan Polisi No.STTL/894/IV/2016/JABAR/Res Krw tanggal 27 April 2016;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk segera melimpahkan perkara atas Laporan Polisi No.STTL/894/IV/2016/JABAR/Res Krw tanggal 27 April 2016 pada Penuntut Umum paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dijatuhkannya putusan dalam perkara ini; 

 

 
 

 

 

 

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Hakim yang Memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keyakinan hakim dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Demikian Permohonan Praperadilan Ini diajukan.

Pihak Dipublikasikan Ya