Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah Pinjam-Meminjam;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT melaporkan PENGGUGAT kepada Penyidik Kepolisian Resor Karawang, Laporan Polisi Nomor : LP/B/485/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 28 Maret 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai 1(satu) Unit Kendaraan Bermotor (Mobil) Merk Toyota Fortuner Nomor Polisi T 1287 HN milik PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalilkan (menyerahkan) kepada Penggugat tanpa syarat 1(satu) Unit Kendaraan Bermotor (Mobil) Merk Toyota Fortuner Nomor Polisi T 1287 HN seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan Pengadilan Negeri Karawang;
- Menghukum TERGUGAT secara kontan dan sekaligus untuk mengembalikan uang pemotongan tanpa seijin Penggugat sebesar Rp 253,000.000,- ( dua ratus dua belas juta tiga ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
- Potongan Uang pembayaran bunga sebesar Rp.120.000.000,-(Seratus Dua Puluh Juta Rupiah);
- Potongan untuk kepentingan biaya sewa uang Sewa Jaminan Sertifikat Hak milik sebesar Rp. 15. 000.000,-(Lima belas Juta Rupiah);
- Potongan Untuk Pembayaran Uang Fee Mediator kepada Tergugat yaitu Sebesar Rp. 28,000,000,-(Dua Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perhari apabila lalai atau ingkar dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dan bunyi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini seketika putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
|