Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Kwg Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Kantor Cabang Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPKRILembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Kantor Cabang Karawang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang sah dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melaksanakan pelelangan Sertifikat Hak Milik Nomor 00457 atas nama KONSUMEN (Yaya Andriana) tanpa memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (5) dan (6)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,
  4. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT tersebut melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  5. Menyatakan proses pelelangan Sertifikat Hak Milik Nomor 00457 atas nama KONSUMEN (Yaya Andriana) adalah cacat hukum dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat formil pengumuman lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 21.060.000,- (dua puluh satu juta enam puluh ribu rupiah), atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim.
  7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak