| Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa RENGGA Als RENGGA Bin TONO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat di jalan raya jatisari Kab. Karawang tepatnya pinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. GIRI (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon seluler dengan maksud menawarkan pekerjaan yaitu mengambil dan menempelkan narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa : “Di daerah mana ngambilnya ?”. GIRI (Daftar Pencarian Orang) : “Cikampek”. Terdakwa : “Oke saya Otw Cikampek ?”. GIRI (Daftar Pencarian Orang) : mengirimkan peta lokasi dikembon kembang Cikampek Kec. Cikampek Kab. Karawang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi yang sudah dikirimkan dan setibanya sekira Pukul 15.00 Wib terdakwa sampai dititik dimana Sdr. GIRI (Daftar Pencarian Orang) mengirimkan lokasi kepada terdakwa lalu terdakwa menghubungi kembali Sdr. GIRI (Daftar Pencarian Orang)?? Terdakwa : saya sudah dilokasi. GIRI (Daftar Pencarian Orang) : “ mengirimkan foto barang disimpan dipinggir jalan disemak-semak didalam plastic warna hitam. Akhirnya terdakwa mencari plastic warna hitam dan diketemukan dipinggir jalan dekat semak-semak yang sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Sdr. GIRI (Daftar Pencarian Orang) lalu terdakwa bawa pulang kekontrakan terdakwa yang beralamat di Kp.Karanganyar Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang. Sesampainya dirumah sekira pukul 16.50 Wib yang beralamat di Kp. Karanganyar Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang lalu terdakwa membuka plastik warna putih dan setelah membuka dan melihat isi narkotika tersebut sejumlah 20 (dua puluh) bungkus sedotan warna bening garis biru masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dan 8 (delapan) bungkus sedotan warna bening garis merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu terdakwa langsung simpan dikeranjang baju didalam kamar kontrakan sambil menunggu arahan dari Sdr GIRI (Daftar Pencarian Orang).
- Selanjutnya Sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. GIRI (Daftar Pencarian Orang) memerintahkan terdakwa untuk menempelkan narkotika tersbut sebanyak 3 paket dengan rincian 2 (dua) bungkus sedotan warna bening garis biru dan 1 (satu) bungkus sedotan warna bening garis merah di jalan raya jatisari di samping tiang listrik. Terdakwa langsung berangkat ke lokasi dimana terdakwa diperintahakan untuk menempelkan narkotika jenis sabu terbut sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sampai di lokasi dan langsung terdakwa tempelkan/maps di jalan raya jatisari di samping tiang listrik sebanyak 2 (dua) bungkus sedotan warna bening garis biru masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dan 1 (satu) bungkus sedotan warna bening garis merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu lalu terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Kp. Karanganyar Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1473/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Rengga als Rengga bin Tono berupa 18 (delapan belas) buah sedotan bening berkode A1 s/d A18” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 3,4200 gram dan netto akhir 3,3957 gram, diberi nomor barang bukti 1122/2026/OF dan 7 (tujuh) buah sedotan berkode”B1s.d B7” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putuh dengan berat netto awal seluruhnya 1,3330 gram dan netto akhir 1,2877 gram diberi nomor barang bukti 1123/2026/OF
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1122/2026/OF dan 1123/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 52/12391/II/2026 tanggal 21 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondang jaya Makruf Faturahman telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 18 (delapan belas) buah sedotan bening berkode A1 s/d A18” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,42 gram dan 7 (tujuh) buah sedotan berkode ”B1s.d B7” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putuh dengan berat netto seluruhnya 1,33 gram yang Berat seluruhnya Netto 4,75 gram
- Bahwa adapun terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perharinya apabila barang tersebut sudah habis ditempel atau terjual yang mana upah tersebut akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa RENGGA Als RENGGA Bin TONO pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat di sebuah rumah kontrakan beralamat di Kp. Karanganyar Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- bahwa Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, ketika Saksi DEWA GEDE SINDHU, S.H anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang sedang penelusuran di daerah Kp. Karanganyar Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang terkait adanya laporan informasi dari masyarakat di lingkungan tersbut ada pengedaran atau transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU, S.H dan saksi AHMAD SOBARLI melakukan pencarian sekira pukul 05.30 WIB ditemukan lokasi yang dituju yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sebelum mendatangi lokasi Saksi DEWA GEDE SINDHU, S.H dan saksi AHMAD SOBARLI mencari rumah aparat desa setempat dan ternyata rumah aparat desa setempat rumahnya masih dekat dengan lokasi tersbut Setelah itu Saksi DEWA GEDE SINDHU, S.H dan saksi AHMAD SOBARLI mengetuk pintu rumah tersbut lalu Saksi DEWA GEDE SINDHU, S.H dan saksi AHMAD SOBARLI memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat perintah tugas lalu Aparat desa setempat tersebut pun memperkenalkan diri bahwa bernama Saksi DEDE KUSUMAHADI sebagai ketua RT 002/004 Kp. Karanganyar Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang. Kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU, S.H dan saksi AHMAD SOBARLI meminta kepada Saksi DEDE KUSUMAHADI menyaksikan penggeledahan dan mengiyakan.
- Setelah tiba di lokasi tersbut di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan Kp. Karanganyar Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang sekira pukul 06.00 Saksi DEWA GEDE SINDHU, S.H dan saksi AHMAD SOBARLI serta Saksi DEDE KUSUMAHADI mengetuk pintu rumah tersebut setelah itu pintu rumah terbuka lalu Saksi DEWA GEDE SINDHU, S.H dan saksi AHMAD SOBARLI langsung memperkenalkan diri beserta memperkenalkan Saksi DEDE KUSUMAHADI setelah itu Saksi DEWA GEDE SINDHU, S.H langsung memperlihatkan surat tugas dan menjelaskan diduga menurut Informasi dari Masyarakat Terdakwa RENGGA Als RENGGA Bin TONO mengedarkan narkotika jenis sabu lalu setelah itu terdakwa RENGGA Als RENGGA Bin TONO mempersilahkan masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut setelah itu saksi AHMAD SOBARLI melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa RENGGA Als RENGGA Bin TONO tidak ditemukan narkotika jenis apapun lalu dilakukan introgasi lanjutan oleh saksi AHMAD SOBARLI terhadap terdakwa RENGGA Als RENGGA Bin TONO dan tidak lama terdakwa RENGGA Als RENGGA Bin TONO mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di simpan dikeranjang baju didalam kamar kontrakan di temukan berupa: 1 (satu) buah kresek warna putih didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan robot berisikan 18 (delapan belas) bungkus sedotan warna bening garis biru masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dan 7 (tujuh) bungkus sedotan warna bening garis merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam yang terdakwa simpan dikeranjang baju didalam kamar kontrakan tersebut 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam mutiara yang di cas tidak jauh dari keranjang tersebut. Kemudian narkotika jenis sabu tersbut diperlihatkan kepada Saksi DEDE KUSUMAHADI yang berada di sebelah terdakwa RENGGA Als RENGGA Bin TONO dan terdakwa RENGGA Als RENGGA Bin TONO narkotika jenis sabu tersbut milik Sdr.GIRI (Daftar Pencarian Orang). Setelah itu Saksi AHMAD SHOBARLI. S.H membawa terdakwa RENGGA Als RENGGA Bin TONO beserta barang bukti ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1473/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Rengga als Rengga bin Tono berupa 18 (delapan belas) buah sedotan bening berkode A1 s/d A18” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 3,4200 gram dan netto akhir 3,3957 gram, diberi nomor barang bukti 1122/2026/OF dan 7 (tujuh) buah sedotan berkode”B1s.d B7” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putuh dengan berat netto awal seluruhnya 1,3330 gram dan netto akhir 1,2877 gram diberi nomor barang bukti 1123/2026/OF
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1122/2026/OF dan 1123/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 52/12391/II/2026 tanggal 21 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondang jaya Makruf Faturahman telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 18 (delapan belas) buah sedotan bening berkode A1 s/d A18” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,42 gram dan 7 (tujuh) buah sedotan berkode ”B1s.d B7” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putuh dengan berat netto seluruhnya 1,33 gram yang Berat seluruhnya Netto 4,75 gram
- Bahwa adapun terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perharinya apabila barang tersebut sudah habis ditempel atau terjual yang mana upah tersebut akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------- |