| Dakwaan |
|
KESATU
----Bahwa Terdakwa LALAN SUHERLAN BIN Alm. IYAN SOPIAN bersama-sama dengan Saksi BONY IRAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada sekira bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perum Bumi Mutiara Indah II, Blok A3/87, RT/RW:002/012, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili “turut serta melakukan Tindak Pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan Juli tahun 2025 Sdr. HERI (Daftar Pencarian Saksi) menghubungi Saksi HERWIN HUTAJULU yang merupakan Direktur dari PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARA dan menyampaikan bahwa terdapat informasi proyek/pekerjaan pengaspalan jalan dari Proyek Inpres Nomor 2023 yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, setelah mendapat informasi tersebut Saksi HERWIN HUTAJULU yang merasa tertarik terhadap pekerjaan tersebut kemudian berangkat bersama Saksi HERI (Daftar Pencarian Saksi) menuju rumah Saksi ASEP UNYIL yang berada di daerah Kec. Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat dan bertemu dengan Terdakwa yang memperkenalkan diri sebagai seseorang yang ditugaskan oleh Saksi BONY IRAWAN sebagai penangungjawab pekerjaan/proyek Inpres di wilayah Provinsi Jawa Barat dan mengaku jika Terdakwa pada bulan Januari akan menjadi Kabid di PUPR Provisi Jawa Barat, lalu setelah memperkenalkan diri Terdakwa menyampaikan kepada Saksi HERWIN HUTAJULU jika banyak Desa yang berada di Kabupaten Bandung Barat mendapatkan Program Inpres diantaranya yaitu di wilayah Kec.Cipongkor dan Kec. Cililin dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi HERWIN HUTAJULU jika untuk mendapatkan pekerjaan tersebut yaitu dengan cara penunjukan langsung atau tidak melalui proses lelang /tender dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) untuk masing masing Desa dan pekerjaan tersebut bisa langsung di kerjakan dengan teknis pembayaran yaitu setelah pekerjaan mencapai 500 meter bisa mengajukan tagihan (Termin 1) sebesar 40 ?ri nilai kontrak dengan jangka waktu sesuai Invoice 14 (empat belas) hari. Sehingga atas penjelasan Terdakwa tersebut Saksi HERWIN HUTAJULU merasa tertarik dan berminat, kemudian Terdakwa kembali menyampaikan kepada Saksi HERWIN HUTAJULU untuk mendapatkan 1 (satu) Surat Perintah Kerja dari proyek/pekerjaan tersebut membutuhkan uang sebesar Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) untuk keperluan menebus banner/papan informasi pekerjaan sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah), Surat Perjanjian Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Berita acara serah terima 1 (pertama) sebesar Rp 40.000.000,-(empat puluh juta Rupiah).
Bahwa setelah mendengar informasi dari Terdakwa, Saksi HERWIN HUTAJULU mulai mempelajari Proyek/pekerjaan tersebut dan sempat bertemu dengan Saksi DIDI ARIES SETIADI selaku Kepala Desa Mekarsari dan Kepala Desa Karanganyar untuk membahas mengenai proyek Jalan Inpres Nomor 3 Tahun 2023 yang telah dijelaskan oleh Terdakwa, adapun pada saat pertemuan tersebut kepala Desa Mekarsari menyampaikan jika Desa Mekarsari sudah pernah mengajukan terkait jalan inpres ke balai namun belum mendapatkan jawaban, namun pada saat itu Saksi HERWIN HUTAJULU belum memberi kepastian kepada Terdakwa jika Saksi HERWIN HUTAJULU akan mengambil proyek/pekerjaan tersebut akan tetapi Saksi HERWIN HUTAJULU dengan Terdakwa selalu berkomunikasi melalui handphone hingga pada pertengahan bulan Agustus tahun 2025 Terdakwa mendatangi rumah Saksi HERWIN HUTAJULU yang beralamat di Perum Bumi Mutiara Indah II, Blok A3/87, RT/RW:002/012, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang untuk meyakinkan Saksi HERWIN HUTAJULU hingga Saksi HERWIN HUTAJULU merasa yakin dan pada akhir bulan Agustus 2025 kembali datang kerumah Saksi ASEP UNYIL untuk menemui Terdakwa, dan Saksi HERWIN HUTAJULU menyampaikan kepada Terdakwa jika Saksi HERWIN HUTAJULU berencana akan mengambil dan membayar/menebus 2 (dua) Surat Perintah Kerja Pekerjaan jalan Inpres di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Setelah Terdakwa mendapatkan informasi jika Saksi HERWIN HUTAJULU berminat untuk mengambil proyek pekerjaan jalan Inpres kemudian Terdakwa menghubungi Saksi BONY IRAWAN dan Terdakwa meminta dokumen yang berkaitan dengan Proyek/Pekerjaan Jalan Inpres di Kabupaten Bandung Barat, kemudian Saksi BONY IRAWAN meminta Sdr. IRFAN (belum tertangkap) untuk membuat dokumen-dokumen yang dibutuhkan diantaranya 1 (satu) Buah Banner/Papan Informasi Pekerjaan Proyek Jalan Inpres, Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Kerja ( SPK) dan Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan Jalan Inpres, yang sebenarnya tidak pernah ada.
Bahwa pada saat Saksi HERWIN HUTAJULU bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa kembali menyampaikan kepada Saksi HERWIN HUTAJULU untuk mendapatkan 2 (dua) proyek/pekerjaan jalan Inpres, Saksi HERWIN HUTAJULU harus menebus 2 (dua) Banner/Papan Informasi Pekerjaan, Surat Perjanjian Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Berita Acara Serah Terima Pertama, sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah) kemudian Saksi HERWIN HUTAJULU yang berniat untuk mengerjakan Proyek tersebut memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) secara tunai kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan banner/papan informasi pekerjaan yang didalamnya terdapat Logo dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) yang berisi Informasi Paket Pekerjaan Proyek Percepatan Konektivitas Jalan Daerah Inpres Nomor 3 Tahun 2023 yang berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat dengan informasi Kontraktor Pelaksana PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARAkepada Saksi HERWIN HUTAJULU, selang 2 (dua) hari kemudian Terdakwa kembali datang menemui Saksi HERWIN HUTAJULU dengan membawa Dokuman Surat Perintah Kerja yang sudah di tandatangani oleh Sdr. KIKI RIZKI KESUMA WARDANI ,ST,M.Sc selaku PPK kemudian Saksi HERWIN HUTAJULU, Saksi ASEP UNYIL bersama dengan Terdakwa berangkat menuju lokasi yang menurut Dokumen Surat Perintah Kerja dari Terdakwa Proyek jalan Inpres berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat dan bertemu dengan kepala Desa Mekarsari adapun pada pertemuan tersebut Terdakwa menerangkan kepada Kepala Desa Mekarsari bahwa Saksi HERWIN HUTAJULU dari PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARA yang mendapatkan pengerjaan jalan Inpres di Desa Mekarsari kemudian Kepala Desa Mekarsari berterima kasih selaku penerima manfaat yang mendapatkan jalan Inpres di desanya kemudian Saksi HERWIN HUTAJULU, Saksi ASEP UNYIL bersama dengan Terdakwa berfoto dengan banner/papan informasi pekerjaan atau papan proyek di depan Desa Mekarsari dan Kepala Desa menandatangani BERITA ACARA SERAH TERIMA 1 (PERTAMA) bersama Saksi HERWIN HUTAJULU setelah itu Saksi HERWIN HUTAJULU bersama dengan Terdakwa menyerahkan banner/papan informasi pekerjaan tersebut kepada kepala Desa Mekarsari untuk di pasang di jalan yang akan di kerjakan oleh PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARA sesuai dengan Dokumen Surat Perintah Kerja yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi HERWIN HUTAJULU lalu Saksi HERWIN HUTAJULU, Saksi ASEP UNYIL bersama dengan Terdakwa langsung meninggalkan kantor Desa Mekarsari dan Terdakwa menerangkan sesuai kesepakatan hanya memberikan Dokumen PDF dari Surat Perintah Kerja, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Berita Acara Pelaksana dan yang asli di pegang oleh Terdakwa karena Saksi HERWIN HUTAJULU belum membayarkan uang untuk menebus Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja.
Kemudian Saksi HERWIN HUTAJULU dalam perjalanan pulang berkomunikasi dengan Saksi ENTING yang merupakan pemodal yang akan membantu Saksi HERWIN HUTAJULU untuk mengerjakan proyek jalan inpres tersebut, kemudian setelah berkomunikasi dengan Saksi ENTING pada bulan September 2025 Saksi HERWIN HUTAJULU menghungi Terdakwa dan Saksi memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan cara transfer pertama ke nomor rekening milik Saksi BONY IRAWAN sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta Rupiah) lalu yang kedua Saksi HERWIN HUTAJULU mentransfer uang ke nomor rekening atas nama LALAN SUHERLAN sebesar Rp 23.000.000.(dua puluh tiga juta rupiah) ketika sedang berada di SPBU Kawasan Surya Cipta Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten karawang sehingga Saksi HERWIN HUTAJULU mendapatkan Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 276.3/BBPJN/SPK/IX/2025 tanggal 01 September 2025 Paket Pekerjaan Proyek Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (INPRES No.3 Tahun 2023) Lokasi Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat dan Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 71.3/SPMK/IX/2025 Pekerjaan Proyek Percepatan Konetivitas Jalan Daerah dari Terdakwa, kemudian Saksi HERWIN HUTAJULU kembali berkomunikasi dengan Saksi ENTING dan memulai pekerjaan tersebut hingga selesai, lalu pada bulan Oktober tahun 2025 saat Saksi HERWIN HUTAJULU mengajukan pencairan, Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada Saksi HERWIN HUTAJULU dengan alasan untuk membantu proses pencairan serta untuk dibagikan ke tiap-tiap meja di Dinas PUPR sebesar Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) sehingga Saksi HERWIN HUTAJULU kembali memberikan sejumlah uang sesuai dengan permintaan dari Terdakwa dengan cara transfer pada tanggal 21 Oktober 2025 rekening Bank BRI dengan nomor rekening 00050112657 A.n LALAN SUHERLAN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dan pada tanggal 24 Oktober 2025 Saksi HERWIN HUTAJULU mentransfer uang rekening Bank BRI dengan nomor rekening 00050112657 A.n LALAN SUHERLAN sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah), akan tetapi pencairan yang diajukan oleh Saksi HERWIN HUTAJULU selalu di undur-undur oleh Terdakwa.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar Pukul 14.00 WIB Saksi HERWIN HUTAJULU yang merasa curiga langsung menanyakan proses pencairan tersebut kepada Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional Di Jakarta-Jawa Barat dan diketahui jika proyek jalan Inpres yang telah selesai dikerjakan oleh Saksi HERWIN HUTAJULU tersebut tidak pernah ada atau fiktif sesuai dengan Surat Pernyataan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat Nomor : HK0602/B/Bbpjn3/2026/11 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. GETAMIKA selaku Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha yang menerangkan jika berdasarkan hasil klarifikasi dan penelusuran internal, terhadap beberapa dokumen yang beredar dan mengatasnamakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat yaitu berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Banner Konten Informasi kegiatan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, dokumen-dokumen tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi dan tidak memiliki dasar penerbitan yang sah sehingga terindikasi sebagai dokumen yang tidak benar dan penyalahgunaan nama instansi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi HERWIN HUTAJULU mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang merupakan uang yang sudah dikeluarkan oleh Saksi HERWIN HUTAJULU untuk mengerjakan pekerjaan yang diberikan oleh Terdakwa hingga selesai.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa LALAN SUHERLAN BIN Alm. IYAN SOPIAN bersama-sama dengan Sdr. BONY IRAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada sekira bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perum Bumi Mutiara Indah II, Blok A3/87, RT/RW:002/012, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili “turut serta melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan Juli tahun 2025 Sdr. HERI (Daftar Pencarian Saksi) menghubungi Saksi HERWIN HUTAJULU yang merupakan Direktur dari PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARA dan menyampaikan bahwa terdapat informasi proyek/pekerjaan pengaspalan jalan dari Proyek Inpres Nomor 2023 yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, setelah mendapat informasi tersebut Saksi HERWIN HUTAJULU yang merasa tertarik terhadap pekerjaan tersebut kemudian berangkat bersama Saksi HERI (Daftar Pencarian Saksi) menuju rumah Saksi ASEP UNYIL yang berada di daerah Kec. Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat dan bertemu dengan Terdakwa yang memperkenalkan diri sebagai seseorang yang ditugaskan oleh Saksi BONY IRAWAN sebagai penangungjawab pekerjaan/proyek Inpres di wilayah Provinsi Jawa Barat dan mengaku jika Terdakwa pada bulan Januari akan menjadi Kabid di PUPR Provisi Jawa Barat, lalu setelah memperkenalkan diri Terdakwa menyampaikan kepada Saksi HERWIN HUTAJULU jika banyak Desa yang berada di Kabupaten Bandung Barat mendapatkan Program Inpres diantaranya yaitu di wilayah Kec.Cipongkor dan Kec. Cililin dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi HERWIN HUTAJULU jika untuk mendapatkan pekerjaan tersebut yaitu dengan cara penunjukan langsung atau tidak melalui proses lelang /tender dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) untuk masing masing Desa dan pekerjaan tersebut bisa langsung di kerjakan dengan teknis pembayaran yaitu setelah pekerjaan mencapai 500 meter bisa mengajukan tagihan (Termin 1) sebesar 40 ?ri nilai kontrak dengan jangka waktu sesuai Invoice 14 (empat belas) hari. Sehingga atas penjelasan Terdakwa tersebut Saksi HERWIN HUTAJULU merasa tertarik dan berminat, kemudian Terdakwa kembali menyampaikan kepada Saksi HERWIN HUTAJULU untuk mendapatkan 1 (satu) Surat Perintah Kerja dari proyek/pekerjaan tersebut membutuhkan uang sebesar Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) untuk keperluan menebus banner/papan informasi pekerjaan sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah), Surat Perjanjian Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Berita acara serah terima 1 (pertama) sebesar Rp 40.000.000,-(empat puluh juta Rupiah).
Bahwa setelah mendengar informasi dari Terdakwa, Saksi HERWIN HUTAJULU mulai mempelajari Proyek/pekerjaan tersebut dan sempat bertemu dengan Saksi DIDI ARIES SETIADI selaku Kepala Desa Mekarsari dan Kepala Desa Karanganyar untuk membahas mengenai proyek Jalan Inpres Nomor 3 Tahun 2023 yang telah dijelaskan oleh Terdakwa, adapun pada saat pertemuan tersebut kepala Desa Mekarsari menyampaikan jika Desa Mekarsari sudah pernah mengajukan terkait jalan inpres ke balai namun belum mendapatkan jawaban, namun pada saat itu Saksi HERWIN HUTAJULU belum memberi kepastian kepada Terdakwa jika Saksi HERWIN HUTAJULU akan mengambil proyek/pekerjaan tersebut akan tetapi Saksi HERWIN HUTAJULU dengan Terdakwa selalu berkomunikasi melalui handphone hingga pada pertengahan bulan Agustus tahun 2025 Terdakwa mendatangi rumah Saksi HERWIN HUTAJULU yang beralamat di Perum Bumi Mutiara Indah II, Blok A3/87, RT/RW:002/012, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang untuk meyakinkan Saksi HERWIN HUTAJULU hingga Saksi HERWIN HUTAJULU merasa yakin dan pada akhir bulan Agustus 2025 kembali datang kerumah Saksi ASEP UNYIL untuk menemui Terdakwa, dan Saksi HERWIN HUTAJULU menyampaikan kepada Terdakwa jika Saksi HERWIN HUTAJULU berencana akan mengambil dan membayar/menebus 2 (dua) Surat Perintah Kerja Pekerjaan jalan Inpres di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Setelah Terdakwa mendapatkan informasi jika Saksi HERWIN HUTAJULU berminat untuk mengambil proyek pekerjaan jalan Inpres kemudian Terdakwa menghubungi Saksi BONY IRAWAN dan Terdakwa meminta dokumen yang berkaitan dengan Proyek/Pekerjaan Jalan Inpres di Kabupaten Bandung Barat, kemudian Saksi BONY IRAWAN meminta Sdr. IRFAN (belum tertangkap) untuk membuat dokumen-dokumen yang dibutuhkan diantaranya 1 (satu) Buah Banner/Papan Informasi Pekerjaan Proyek Jalan Inpres, Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Kerja ( SPK) dan Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan Jalan Inpres, yang sebenarnya tidak pernah ada.
Bahwa pada saat Saksi HERWIN HUTAJULU bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa kembali menyampaikan kepada Saksi HERWIN HUTAJULU untuk mendapatkan 2 (dua) proyek/pekerjaan jalan Inpres, Saksi HERWIN HUTAJULU harus menebus 2 (dua) Banner/Papan Informasi Pekerjaan, Surat Perjanjian Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Berita Acara Serah Terima Pertama, sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah) kemudian Saksi HERWIN HUTAJULU yang berniat untuk mengerjakan Proyek tersebut memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) secara tunai kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan banner/papan informasi pekerjaan yang didalamnya terdapat Logo dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) yang berisi Informasi Paket Pekerjaan Proyek Percepatan Konektivitas Jalan Daerah Inpres Nomor 3 Tahun 2023 yang berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat dengan informasi Kontraktor Pelaksana PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARAkepada Saksi HERWIN HUTAJULU, selang 2 (dua) hari kemudian Terdakwa kembali datang menemui Saksi HERWIN HUTAJULU dengan membawa Dokuman Surat Perintah Kerja yang sudah di tandatangani oleh Sdr. KIKI RIZKI KESUMA WARDANI ,ST,M.Sc selaku PPK kemudian Saksi HERWIN HUTAJULU, Saksi ASEP UNYIL bersama dengan Terdakwa berangkat menuju lokasi yang menurut Dokumen Surat Perintah Kerja dari Terdakwa Proyek jalan Inpres berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat dan bertemu dengan kepala Desa Mekarsari adapun pada pertemuan tersebut Terdakwa menerangkan kepada Kepala Desa Mekarsari bahwa Saksi HERWIN HUTAJULU dari PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARA yang mendapatkan pengerjaan jalan Inpres di Desa Mekarsari kemudian Kepala Desa Mekarsari berterima kasih selaku penerima manfaat yang mendapatkan jalan Inpres di desanya kemudian Saksi HERWIN HUTAJULU, Saksi ASEP UNYIL bersama dengan Terdakwa berfoto dengan banner/papan informasi pekerjaan atau papan proyek di depan Desa Mekarsari dan Kepala Desa menandatangani BERITA ACARA SERAH TERIMA 1 (PERTAMA) bersama Saksi HERWIN HUTAJULU setelah itu Saksi HERWIN HUTAJULU bersama dengan Terdakwa menyerahkan banner/papan informasi pekerjaan tersebut kepada kepala Desa Mekarsari untuk di pasang di jalan yang akan di kerjakan oleh PT HUMALA ABADI RAYA NUSANTARA sesuai dengan Dokumen Surat Perintah Kerja yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi HERWIN HUTAJULU lalu Saksi HERWIN HUTAJULU, Saksi ASEP UNYIL bersama dengan Terdakwa langsung meninggalkan kantor Desa Mekarsari dan Terdakwa menerangkan sesuai kesepakatan hanya memberikan Dokumen PDF dari Surat Perintah Kerja, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Berita Acara Pelaksana dan yang asli di pegang oleh Terdakwa karena Saksi HERWIN HUTAJULU belum membayarkan uang untuk menebus Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja.
Kemudian Saksi HERWIN HUTAJULU dalam perjalanan pulang berkomunikasi dengan Saksi ENTING yang merupakan pemodal yang akan membantu Saksi HERWIN HUTAJULU untuk mengerjakan proyek jalan inpres tersebut, kemudian setelah berkomunikasi dengan Saksi ENTING pada bulan September 2025 Saksi HERWIN HUTAJULU menghungi Terdakwa dan Saksi memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan cara transfer pertama ke nomor rekening milik Saksi BONY IRAWAN sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta Rupiah) lalu yang kedua Saksi HERWIN HUTAJULU mentransfer uang ke nomor rekening atas nama LALAN SUHERLAN sebesar Rp 23.000.000.(dua puluh tiga juta rupiah) ketika sedang berada di SPBU Kawasan Surya Cipta Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten karawang sehingga Saksi HERWIN HUTAJULU mendapatkan Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 276.3/BBPJN/SPK/IX/2025 tanggal 01 September 2025 Paket Pekerjaan Proyek Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (INPRES No.3 Tahun 2023) Lokasi Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat dan Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 71.3/SPMK/IX/2025 Pekerjaan Proyek Percepatan Konetivitas Jalan Daerah dari Terdakwa, kemudian Saksi HERWIN HUTAJULU kembali berkomunikasi dengan Saksi ENTING dan memulai pekerjaan tersebut hingga selesai, lalu pada bulan Oktober tahun 2025 saat Saksi HERWIN HUTAJULU mengajukan pencairan, Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada Saksi HERWIN HUTAJULU dengan alasan untuk membantu proses pencairan serta untuk dibagikan ke tiap-tiap meja di Dinas PUPR sebesar Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) sehingga Saksi HERWIN HUTAJULU kembali memberikan sejumlah uang sesuai dengan permintaan dari Terdakwa dengan cara transfer pada tanggal 21 Oktober 2025 rekening Bank BRI dengan nomor rekening 00050112657 A.n LALAN SUHERLAN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dan pada tanggal 24 Oktober 2025 Saksi HERWIN HUTAJULU mentransfer uang rekening Bank BRI dengan nomor rekening 00050112657 A.n LALAN SUHERLAN sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah), akan tetapi pencairan yang diajukan oleh Saksi HERWIN HUTAJULU selalu di undur-undur oleh Terdakwa.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar Pukul 14.00 WIB Saksi HERWIN HUTAJULU yang merasa curiga langsung menanyakan proses pencairan tersebut kepada Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional Di Jakarta-Jawa Barat dan diketahui jika proyek jalan Inpres yang telah selesai dikerjakan oleh Saksi HERWIN HUTAJULU tersebut tidak pernah ada atau fiktif sesuai dengan Surat Pernyataan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat Nomor : HK0602/B/Bbpjn3/2026/11 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. GETAMIKA selaku Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha yang menerangkan jika berdasarkan hasil klarifikasi dan penelusuran internal, terhadap beberapa dokumen yang beredar dan mengatasnamakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat yaitu berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Banner.Konten Informasi kegiatan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, dokumen-dokumen tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi dan tidak memiliki dasar penerbita yang sah sehingga terindikasi sebagai dokumen yang tidak benar dan penyalahgunaan nama instansi.
Bahwa setiap Terdakwa menerima sejumlah uang dari Saksi HERWIN HUTAJULU Terdakwa menggunakan uang tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Untuk uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) Terdakwa mengambil sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta lima ratus ribu Rupiah) sedangkan sisanya Sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan Juta Lima ratus Rubu Rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi BONY IRAWAN secara tunai ;
- Untuk uang sebesar Rp. 23.000.000,-(dua puluh tiga juta rupiah) Terdakwa mengambil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya Terdakwa berikan kepada Saksi BONY IRAWAN;
- Untuk uang yang ditransfer ke rekening Milik Saksi BONY IRAWAN sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh Rupiah) Terdakwa mendapatkan Uang Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Untuk uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) Terdakwa mengambil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya Sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi BONY IRAWAN secara tunai;
- Untuk uang sebesar Rp. 30.000.000,-(Tiga puluh juta Rupiah) Terdakwa hanya mengambil sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta lima ratus ribu Rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) Terdakwa berikan kepada Sdr. IRFAN (belum tertangkap) secara tunai.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi HERWIN HUTAJULU mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang merupakan uang yang sudah dikeluarkan oleh Saksi HERWIN HUTAJULU untuk mengerjakan pekerjaan yang diberikan oleh Terdakwa hingga selesai.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|