| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 10 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
| Nomor Perkara |
173/Pdt.G/2025/PN Kwg |
| Tanggal Surat |
Kamis, 27 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Lembaga Perlindungan Konsumen Singaperbangsa |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ERIS SURIYANA, S.H. | Lembaga Perlindungan Konsumen Singaperbangsa |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SUPRADANAMAS (BPR) BEKASI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki Legalitas dan Kewenangan dalam Melakukan GUGATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN berdasarkan HAK GUGAT Pemberian dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Perkara aquo
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen
- Menyatakan objek yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT, terdapat Hubungan Hukum satu sama lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan atas Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan Pasal 7
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf ( h) Biaya Panjar GUGATAN Sebesar…………………………………….……. Rp. 365.000,- Biaya Transportasi antar jemput baik selama melakukan Pengawasan sampai Persidangan sampai Putusan sebesar… Rp. 5.000.000,- Biaya Kebutuhan Materai sebanyak 10 Lembar sebesar ……. Rp. 100.000,- Total pengeluaran yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar …. Rp. 5,465.000, ( Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)
- Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |