Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Kwg BPR Kredit Mandiri Indonesia 1.HIRAS MANULLANG
2.HERMINA SIHOMBING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Kredit Mandiri Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SATRYA WIRAYUDHABPR Kredit Mandiri Indonesia
Tergugat
NoNama
1HIRAS MANULLANG
2HERMINA SIHOMBING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 492.128.870,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor : 34-38-00072-19/KMI/SPK/09/2019 tanggal 08 Desember 2020 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 334/2019 tanggal 23 September 2019 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 492.128.870,- (Empat ratus selmbilan puluh dua seratus duapuluh delapan delapan ratus tujuh puluh rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas tanah dan/atau bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01324/CIWANGI, seluas 94 M2 (Sembilan puluh empat meter persegi), terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten karawang, Kecamatan Bungursari, Kelurahan/Desa Ciwangi sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 155/CIWANGI/2008 Tanggal 15 Agustus 2008, tercatat atas nama Pemegang hak 1. HIRAS MANULLANG 2. HERMINA SIHOMBING.
  6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak