| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum PARA TERGGUGAT terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada PENGGUGAT Rp.39.416.000,-(tiga puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah). Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap 1 agunan PARA TERGUGAT yaitu : Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01298/Kelurahan Walahar atas nama Koing seluas 439 M2, Jenis Bangunan rumah permanen yang terletak di Dusun Manggabesar II, RT.013/RW.004, Kelurahan/Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat; yang dijaminkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|