| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD NURDIN Als OKEM Bin ROSIDIN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Cicinde II RT/RW: 001/002 Desa Cicinde Utara Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Saudara EKO (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp dengan maksud meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah ditempel oleh Saudara EKO (belum tertangkap) dengan mengatakan "Bro siap-siap ambil barang ya", lalu Terdakwa menjawab "oke siap stand by", lalu Saudara EKO (belum tertangkap) mengakhiri telepon tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Saudara EKO (belum tertangkap) kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp dan mengatakan "jalan sekarang ya ke arah peruri", lalu Terdakwa menjawab "siap" dan Terdakwa langsung menuju lokasi yang diberitahu oleh Saudara EKO (belum tertangkap). Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di sekitaran Jalan Irigasi Peruri Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, kemudian Terdakwa menghubungi Saudara EKO (belum tertangkap) melalui telepon whatsapp dengan mengatakan "saya udah di lokasi", lalu Saudara EKO (belum tertangkap) langsung mengarahkan Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang ditempel di atas semak-semak pinggir sebuah warung yang berada di Jalan Irigasi Peruri Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, kemudian Terdakwa langsung mencari dan selang beberapa waktu menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal berwarna putih dengan berat ±15 gram. Setelah mengambil barang tersebut Terdakwa menghubungi kembali Saudara EKO (belum tertangkap) melalui telepon whatsapp mengatakan "udah putus bos", kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Dusun Cicinde II RT/RW: 001/002 Desa Cicinde Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang. Sesampainya di rumah, Saudara EKO (belum tertangkap) kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp dan mengarahkan Terdakwa untuk memecah narkotika jenis sabu menggunakan timbangan digital dengan berat per bungkusnya sekitar 0,30 gram dengan jumlah total 51 (lima puluh satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih. Selanjutnya setelah itu Terdakwa pergi untuk menempelkan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di sekitaran Jalan Raya Klari sesuai dengan arahan dari Saudara EKO (belum tertangkap).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saudara EKO (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp untuk menempelkan narkotika jenis sabu di sekitar pom bensin yang beralamatkan di Jalan Raya Klari, sehingga terdakwa bergegas untuk pergi. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan membawa 1 (satu) bungkus bekas rokok Climax yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarna putih dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal berwarna putih, kemudian ketika Terdakwa sedang melintasi lampu merah Karawang Timur di Jl. Raya Klari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang dengan mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam dan tidak menggunakan helm, Terdakwa dihentikan oleh Saksi MOCHAMAD BANI ADNAN selaku petugas Kepolisian berpakaian dinas yang sedang melaksanakan tugas Operasi Patuh Lodaya 2026 di depan Pos Polisi Karawang Timur Jl. Raya Klari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, selanjutnya Terdakwa dibawa ke dalam Pos Polisi tersebut untuk dimintai menunjukkan surat kendaraan, akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kendaraan karena tidak membawa surat kendaraan, kemudian Saksi MOCHAMAD BANI ADNAN mencurigai Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan, yang menghasilkan temuan barang bukti di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan berupa: 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarna putih dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal berwarna putih, lalu Saksi MOCHAMAD BANI ADNAN langsung menghubungi anggota satresnarkoba polres karawang dan menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix dengan Nomor IMEI 1: 864757056600054 dan Nomor IMEI 2: 864757056600083, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan Nomor IMEI 1: 864757056600096 dan Nomor IMEI 2: 8647576600083 yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa selanjutnya Terdakwa diinterogasi oleh anggota satresnarkoba polres karawang dan mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Cicinde II RT/RW: 001/002 Desa Cicinde Utara Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang. Atas pengakuan tersebut sekira pukul 19.00 WIB anggota satresnarkoba polres karawang mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan, yang menghasilkan temuan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah handuk kecil warna kuning dan 4 (empat) buah lakban gofood yang ditemukan di dalam sebuah lemari pakaian dalam kamar rumah terdakwa.
- Bahwa Terdakwa akan memperoleh upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Saudara EKO (belum tertangkap) apabila narkotika jenis sabu tersebut telah diedarkan seluruhnya.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 302/12391/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 dari PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) lakban warna coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 5,35 gram dan netto 1,54 gram diberi kode A1 s.d A7; 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1,09 gram dan netto 0,44 gram diberi kode B1; 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 11,32 gram dan netto 6,6 gram diberi kode C1 s.d C30, total barang bukti yang ditimbang dengan berat bruto 17,76 gram dan total berat netto 8,58 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0142/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si., pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama MUHAMAD NURDIN Als OKEM Bin ROSIDIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,6401 gram dan berat netto akhir 1,5401 gram diberi nomor barang bukti 2042/2026/OF;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5401 gram dan berat netto akhir 0,4401 gram diberi nomor barang bukti 2043/2026/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 6,7001 gram dan berat netto akhir 6,6001 gram diberi nomor barang bukti 2044/2026/OF;
KESIMPULAN:
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 2042/2026/OF s/d 2044/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD NURDIN Als OKEM Bin ROSIDIN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Cicinde II RT/RW: 001/002 Desa Cicinde Utara Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saudara EKO (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp untuk menempelkan narkotika jenis sabu di sekitar pom bensin yang beralamatkan di Jalan Raya Klari, sehingga terdakwa bergegas untuk pergi. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan membawa 1 (satu) bungkus bekas rokok Climax yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarna putih dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal berwarna putih, kemudian ketika Terdakwa sedang melintasi lampu merah Karawang Timur di Jl. Raya Klari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang dengan mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam dan tidak menggunakan helm, Terdakwa dihentikan oleh Saksi MOCHAMAD BANI ADNAN selaku petugas Kepolisian berpakaian dinas yang sedang melaksanakan tugas Operasi Patuh Lodaya 2026 di depan Pos Polisi Karawang Timur Jl. Raya Klari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, selanjutnya Terdakwa dibawa ke dalam Pos Polisi tersebut untuk dimintai menunjukkan surat kendaraan, akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kendaraan karena tidak membawa surat kendaraan, kemudian Saksi MOCHAMAD BANI ADNAN mencurigai Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan, yang menghasilkan temuan barang bukti di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan berupa: 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarna putih dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal berwarna putih, lalu Saksi MOCHAMAD BANI ADNAN langsung menghubungi anggota satresnarkoba polres karawang dan menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix dengan Nomor IMEI 1: 864757056600054 dan Nomor IMEI 2: 864757056600083, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan Nomor IMEI 1: 864757056600096 dan Nomor IMEI 2: 8647576600083 yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa selanjutnya Terdakwa diinterogasi oleh anggota satresnarkoba polres karawang dan mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Cicinde II RT/RW: 001/002 Desa Cicinde Utara Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang. Atas pengakuan tersebut sekira pukul 19.00 WIB anggota satresnarkoba polres karawang mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan, yang menghasilkan temuan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah handuk kecil warna kuning dan 4 (empat) buah lakban gofood yang ditemukan di dalam sebuah lemari pakaian dalam kamar rumah terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 302/12391/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 dari PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) lakban warna coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 5,35 gram dan netto 1,54 gram diberi kode A1 s.d A7; 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1,09 gram dan netto 0,44 gram diberi kode B1; 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 11,32 gram dan netto 6,6 gram diberi kode C1 s.d C30, total barang bukti yang ditimbang dengan berat bruto 17,76 gram dan total berat netto 8,58 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0142/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si., pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama MUHAMAD NURDIN Als OKEM Bin ROSIDIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,6401 gram dan berat netto akhir 1,5401 gram diberi nomor barang bukti 2042/2026/OF;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5401 gram dan berat netto akhir 0,4401 gram diberi nomor barang bukti 2043/2026/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 6,7001 gram dan berat netto akhir 6,6001 gram diberi nomor barang bukti 2044/2026/OF;
KESIMPULAN:
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 2042/2026/OF s/d 2044/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang atau bukan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------ |