| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pemborongan Nomor 007/SPK/GTC/PWS/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap Penggugat;
- Menyatakan Tergugat terlebih dahulu dan berulang kali terlambat memenuhi kewajiban pembayaran;
- Menyatakan keterlambatan pembayaran Tergugat mempunyai kontribusi material terhadap terganggunya cash flow dan pelaksanaan pekerjaan Penggugat;
- Menyatakan Surat Cut-Off Nomor 005/PGK/GTC-PROYEK/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 tidak menghapus hak-hak Penggugat yang telah lahir berdasarkan Perjanjian;
6A. Menyatakan rangkaian Surat Peringatan yang digunakan Tergugat sebagai dasar Cut-Off wajib dinilai berdasarkan Pasal 13.1 Perjanjian, termasuk adanya dua surat yang sama-sama diposisikan sebagai Peringatan/SP-1 dan pemenuhan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender untuk setiap peringatan tertulis;
6B. Menyatakan penerbitan peringatan pertama tanggal 3 Desember 2021 sebelum pembayaran pertama Uang Muka tanggal 14 Desember 2021 merupakan fakta yang wajib diperhitungkan dalam menilai keseimbangan prestasi, itikad baik dan sebab keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
- Menyatakan tidak diselesaikannya Joint Opname, pengukuran bersama dan final account sebelum pekerjaan dilanjutkan pihak lain tidak dapat dipergunakan Tergugat untuk meniadakan pekerjaan dan hak Penggugat yang dapat dibuktikan;
- Menyatakan sisa nilai kontrak sebesar Rp10.032.791.761,- merupakan klaim maksimum Penggugat atas sisa hak/manfaat ekonomis kontraktual akibat hilangnya kesempatan menyelesaikan seluruh lingkup kontrak;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sisa hak/manfaat ekonomis kontraktual sampai dengan Rp10.032.791.761,-, atau sebesar nilai yang terbukti menurut hukum;
- Menghukum Tergugat membayar retensi sebesar Rp1.100.328.116,-;
- Menghukum Tergugat membayar pekerjaan tambah sebesar Rp1.232.867.859,-, atau sebesar yang terbukti dalam persidangan;
- Menghukum Tergugat membayar selisih volume sebesar Rp1.126.351.217,-, atau sebesar yang terbukti dalam persidangan;
- Menyatakan bahwa saldo Jaminan Uang Muka harus direkonsiliasi berdasarkan seluruh progress pekerjaan sampai Cut-Off;
- Menyatakan Tergugat tidak berhak mempertahankan bagian hasil pencairan Jaminan Uang Muka yang ternyata melebihi saldo kewajiban uang muka Penggugat setelah seluruh progress yang terbukti diperhitungkan;
- Menghukum Tergugat mengembalikan hasil pencairan Jaminan Uang Muka sebesar Rp1.996.437.372,-, atau setidak-tidaknya sebesar bagian yang terbukti melebihi saldo kewajiban uang muka Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat klaim materiil sampai dengan: Rp15.488.776.325,- (lima belas miliar empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah), atau sebesar jumlah yang terbukti menurut hukum setelah memperhitungkan faktor pengurang yang sah;
- Menyatakan Daftar Hutang, Laporan Rugi-Laba, bukti material dan upah Rp1.204.269.603,- serta bukti pembiayaan merupakan bukti yang dapat dipergunakan untuk menilai akibat finansial dan hubungan sebab-akibat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian pembiayaan/bunga lanjutan yang secara spesifik terbukti sebagai akibat langsung wanprestasi Tergugat dan belum tercakup dalam tuntutan di atas;
- Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan atas kewajiban yang terbukti telah jatuh tempo sejak Tergugat berada dalam keadaan lalai sampai dibayar lunas;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terhadap kekayaan Tergugat sepanjang memenuhi persyaratan hukum;
- Memerintahkan Pemeriksaan Setempat apabila dipandang perlu oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara
|