Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2023/PN Kwg BPR Kredit Mandiri Indonesia 1.ABDUL WAHID
2.Nimah Nirmala
3.ALING Bin ATAM
4.ACAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Kredit Mandiri Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SATRYA WIRAYUDHABPR Kredit Mandiri Indonesia
Tergugat
NoNama
1ABDUL WAHID
2Nimah Nirmala
3ALING Bin ATAM
4ACAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 337.710.701,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 02-38-00093-20/KMI/SPK/12/2020 tanggal 08 Desember 2020 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 03 tanggal 08 Desember 2020 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 337,710,701,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu tujuh ratus satu rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas tanah dan/atau bangunan milik TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagai Penjamin (Avalis) yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 00841/Mekarmulya, seluas 329 M2 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan meter persegi), terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten karawang, Kecamatan Telukjambe Barat, Kelurahan/Desa Mekarmulya sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 10.06.27.05.00827/1997 Tanggal 20 Maret 1997, terdaftar atas nama Aling Bin Atam.
  6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagai Penjamin (Avalis) melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak