| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa SAMAN Als AKEW Bin JANA bersama sama dengan sdr Firman (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di warung Pancangan yang beralamat Dsn.Mekarjati Rt.001/006 Desa.Pusakajaya utara Kec.Cilebar Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA berangkat dari rumah di Dsn.Karangjati Desa.Karangjaya Kec.Pedes Kab.Karawang bersama sama dengan Sdr.FIRMAN (Daftar Pencarian Orang) pergi kepemacinga Pancangan yang beralamat Dsn.Mekarjati Rt.001/006 Desa.Pusakajaya utara Kec.Cilebar Kab.Karawang dengan megedarai sepeda motor milik firman (dpo) dengan membawa peralatan mancing berupa Pancingan, jepitan kuku, senar dan tang. Kemudian terdakwa Bersama firman sampai di pemacingan Pancangan sekira pukul 22.00 Wib.kemudian Sdr.FIRMAN memarkirkan sepeda motornya di warung parkiran Pancangan dan terdakwa melihat banyak motor yang terparkir disana.
- Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 07.00 Wib. terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA dan Sdr.FIRMAN(Daftar Pencarian Orang)melihat 1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat A/T Warna Hitam ,tahun 2017, No.Pol : T-3656-PI, No.Ka : MH1JFZ121HK041335, No.sin : JFZ1E2056550 milik saksi wawan yang sedang di parkir di warung pancangan tersebut kemudian terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA mengajak Sdr.FIRMAN (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil sepeda motor tersebut , kemudian terdakwa membagi tugas dengan firman (dpo) terdakwa bertugas mengambil sepeda motor tersebut sedangkan firman (dpo) menunggu dipertigaan tidak jauh dari warung pancangan tersebut sambil mengawasi situasi sekitar kemudian terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA langsung masuk ke dalam parkiran warung dan langsung mengambil 1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat A/T Warna Hitam ,tahun 2017, No.Pol : T-3656-PI, No.Ka : MH1JFZ121HK041335, No.sin : JFZ1E2056550 Atas nama : RAHMAT WAHYUDI mengunakan Jepitan kuku dibantu dengan tang untuk membobol kunci kontak sepeda motor tersebut setelah berhasil terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA langsung membawa sepeda motor tersebut bersama Sdr.FIRMAN berangkat ke Kel.Lemah abang Kec.Cikarang timur Kab.Bekasi untuk menjual sepeda motor dan laku dengan harga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).
- Adapun hasil penjualan tersebut terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA beri kepada Sdr.FIRMAN sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA sendiri .dan terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib.selanjutnya membawa terdakwa berikut barang bukti Posek Pedes untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Wawan mengalami kerugian sekitar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Bahwa SAMAN Als AKEW Bin JANA bersama sama dengan sdr Firman (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di warung Pancangan yang beralamat Dsn.Mekarjati Rt.001/006 Desa.Pusakajaya utara Kec.Cilebar Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sarna dan bersekutu perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Berawal pada pada hari kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA berangkat dari rumah di Dsn.Karangjati Desa.Karangjaya Kec.Pedes Kab.Karawang bersama sama dengan Sdr.FIRMAN (Daftar Pencarian Orang) pergi kepemacinga Pancangan yang beralamat Dsn.Mekarjati Rt.001/006 Desa.Pusakajaya utara Kec.Cilebar Kab.Karawang dengan mengedarai sepeda motor milik firman (dpo) dengan membawa peralatan mancing berupa Pancingan, jepitan kuku, senar dan tang. Kemudian terdakwa Bersama firman sampai di pemacingan Pancangan sekira pukul 22.00 Wib.kemudian Sdr.FIRMAN memarkirkan sepeda motornya di warung parkiran Pancangan dan terdakwa melihat banyak motor yang terparkir disana.
- Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 07.00 Wib. terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA dan Sdr.FIRMAN(Daftar Pencarian Orang)melihat 1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat A/T Warna Hitam ,tahun 2017, No.Pol : T-3656-PI, No.Ka : MH1JFZ121HK041335, No.sin : JFZ1E2056550 milik saksi wawan yang sedang di parkir di warung pancangan tersebut kemudian terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA mengajak Sdr.FIRMAN (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil sepeda motor tersebut , kemudian terdakwa membagi tugas dengan firman (dpo) terdakwa bertugas mengambil sepeda motor tersebut sedangkan firman (dpo) menunggu dipertigaan tidak jauh dari warung pancangan tersebut sambil mengawasi situasi sekitar kemudian terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA langsung masuk ke dalam parkiran warung dan langsung mengambil 1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat A/T Warna Hitam ,tahun 2017, No.Pol : T-3656-PI, No.Ka : MH1JFZ121HK041335, No.sin : JFZ1E2056550 Atas nama : RAHMAT WAHYUDI mengunakan Jepitan kuku dibantu dengan tang untuk membobol kunci kontak sepeda motor tersebut setelah berhasil terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA langsung membawa sepeda motor tersebut bersama Sdr.FIRMAN berangkat ke Kel.Lemah abang Kec.Cikarang timur Kab.Bekasi untuk menjual sepeda motor dan laku dengan harga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).
- Adapun hasil penjualan tersebut terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA beri kepada Sdr.FIRMAN sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk terdakwa SAMAN Als AKEW Bin JANA sendiri .dan terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib.selanjutnya membawa terdakwa berikut barang bukti Posek Pedes untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Wawan mengalami kerugian sekitar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- .
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------- |