Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JOKO NURWANTO, SH | Nurchaerun Bin Castra | 2 | JOKO NURWANTO, SH | Driyanto Bin Parman | 3 | JOKO NURWANTO, SH | Raswin Bin Castra | 4 | JOKO NURWANTO, SH | Rasja Bin Parman | 5 | JOKO NURWANTO, SH | Sari Binti Parman | 6 | JOKO NURWANTO, SH | Suta Wijaya Bin Castra | 7 | JOKO NURWANTO, SH | Raswati Binti Castra | 8 | JOKO NURWANTO, SH | Amsori Bin Castra |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT – I, TERGUGAT – II dan TERGUGAT-III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan tersebut yaitu;Berupa tanah yang berlokasi di Desa/Keluarahan Sungai buntu Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan luas 50.347 M2 (lima puluh ribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi) sesuai dengan Kohir C Desa Nomor 1681 Persil 319 Blok D.II, adalah milik PARA PENGGUGAT (Almarhumah Casmi Binti Dasiah), dengan batas-batasnya sebagai sebagai berikut : Sebelah Timur: Tanah Persil 320C 1681 Sebelah Barat : Tanah Pengairan Sebelah Selatan : Tanah/Tambak Milik Aris Sebelah Utara : Tanah Milik Casmi (pecahan)
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah tanah dari ahli waris almarhumah CASMI Binti DASIAH yang berlokasi di Desa/Kelurahan Sungai Buntu Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan luas 127.550 M2 (seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh meter persegi) sesuai dengan Kohir C Desa Nomor1 681 Persil 319 Blok D.II.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No : 03444 atas nama TERGUGAT-I ENDING F HAMIDI. MBA yang berlokasi di Desa/Kelurahan Sungai buntu Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan Luas 50.347 M2 (lima puluh ribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi) TIDAK BERKEKUATAN HUKUM :
- Menyatakan Akta Jual Beli No : 001/2013 , tertanggal 06 Agustus 2013, yang dibuat oleh pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pedes di keluarkan oleh TERGUGAT-II In Casu Drs. Andi Muriadi, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang berkantor di Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat), tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT-I untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT karena tidak dapat menjual dan atau memanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan ekonomi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.2.480.000.000,- (Dua milayar empat ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT, sejak putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Karawang, dengan rincian sebagai berikut :
7.1. Kerugian Materiel yaitu :
- PARA PENGGUGAT tidak dapat memproses peningkatan Haknya menjadi Sertipikat sebagai pemilik yang sah atas tanah a quo dan tidak bisa memanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan ekonomi oleh PARA PENGGUGAT dari tahun 2014 sampai dengan sekarang yang disewakan Rp 3.000.000,-/tahun (16 Warung x Rp.3.000.000,- x 10 Tahun = Rp. 480.000.000,-(Empat ratus delapan puluh juta rupiah);
- Pendapatan penjualan tiket saat libur hari raya Idul Fitri tahun 2023 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah);
- 7.2. Kerugian Immateriel yaitu : karena akibat permasalahan antara PARA TERGUGAT tidak dapat dinilai dengan materi namun untuk mempermudah Pengadilan untuk dapat memutus perkara ini, untuk itu PARA PENGGUGAT menuntut kerugian Immateriel sebesar Rp.1.00.000.000,- (satu milayar rupiah);
-
-
- 8. Menghukum PARA TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini kepada PARA PENGGUGAT, sejak putusan ini dibacakan;
- 9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding atau upaya hukum lain sesuai dengan pasal 180 H.I.R.;
- 10.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
|