| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
40/Pdt.G/2026/PN Kwg |
| Tanggal Surat |
Senin, 23 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPKRI | Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Kantor Cabang Karawang |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang sah dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melaksanakan pelelangan Sertifikat Hak Milik Nomor 00457 atas nama KONSUMEN (Yaya Andriana) tanpa memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (5) dan (6)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT tersebut melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Menyatakan proses pelelangan Sertifikat Hak Milik Nomor 00457 atas nama KONSUMEN (Yaya Andriana) adalah cacat hukum dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat formil pengumuman lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 21.060.000,- (dua puluh satu juta enam puluh ribu rupiah), atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |