Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2026/PN Kwg 1.Hj. NURIYAH binti ABDURRAHIM
2.LUKMAN HAKIM bin HASBIE
3.SALMAN AMIN bin H.M. HASBIE
4.WARDATUNNISA binti HASBIE
5.ATHIFATUNNISA binti H.M. HASBIE
6.RIJALUL UMAM bin H. TALIM
7.DEA INDAH MELATI binti H.TALIM
8.RIJALUL ADLI bin H.TALIM
9.HIDAYATULLAH bin H. ABDUL KARIM
10.FIRYAL ABIDAH binti HIDAYATULLAH
11.ABDAN SYAKURO Bin HIDAYATULLAH
11.EKA HERAWATI
12.ABDUL HAMID bin ABU BAKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. NURIYAH binti ABDURRAHIM
2LUKMAN HAKIM bin HASBIE
3SALMAN AMIN bin H.M. HASBIE
4WARDATUNNISA binti HASBIE
5ATHIFATUNNISA binti H.M. HASBIE
6RIJALUL UMAM bin H. TALIM
7DEA INDAH MELATI binti H.TALIM
8RIJALUL ADLI bin H.TALIM
9HIDAYATULLAH bin H. ABDUL KARIM
10FIRYAL ABIDAH binti HIDAYATULLAH
11ABDAN SYAKURO Bin HIDAYATULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUN HANTATURY, S.H.Hj. NURIYAH binti ABDURRAHIM
2NASRUN HANTATURY, S.H.LUKMAN HAKIM bin HASBIE
3NASRUN HANTATURY, S.H.SALMAN AMIN bin H.M. HASBIE
4NASRUN HANTATURY, S.H.WARDATUNNISA binti HASBIE
5NASRUN HANTATURY, S.H.ATHIFATUNNISA binti H.M. HASBIE
6NASRUN HANTATURY, S.H.RIJALUL UMAM bin H. TALIM
7NASRUN HANTATURY, S.H.DEA INDAH MELATI binti H.TALIM
8NASRUN HANTATURY, S.H.RIJALUL ADLI bin H.TALIM
9NASRUN HANTATURY, S.H.HIDAYATULLAH bin H. ABDUL KARIM
10NASRUN HANTATURY, S.H.FIRYAL ABIDAH binti HIDAYATULLAH
11NASRUN HANTATURY, S.H.ABDAN SYAKURO Bin HIDAYATULLAH
Tergugat
NoNama
1EKA HERAWATI
2ABDUL HAMID bin ABU BAKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARAWANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;

2.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakan dalam perkara ini terhadap Tanah objek Sengketa;

 3. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;

4. Menyatakan penguasaan H.HASBIE bin H.ABUBAKAR atas Tanah Objek Sengketa yang berlanjut kepada Para Penggugat selaku ahliwarisnya, telah terjadi secara itikad baik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum;

5.  Menghukum Tergugat I dan atau siapa saja setiap yang mendapatkan hak dari Tergugat I untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada  Penggugat II dan Penggugat III dalam keadaan baik tanpa syarat dan dalam keadaan kosong serta bebas dari segala beban, seketika putusan dalam perkara ini diucapkan Pengadilan Negeri Karawang;

6.  Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I atau yang mendapatkan hak dari Tergugat I ingkar atau lalai  melaksanakan isi petitum dalam angka 5 diatas, terhitung sejak 8(delapan) setelah putusan tersebut diucapkan sampai dengan terjadinya penyerahan Tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat;

  1. Menyatakan memberi hak kepada Para Penggugat setelah putusan dalam perkara ini memperoleh putusan berkekutan hukum tetap untuk mengurus peralihan hak (balik nama) melalui Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang) atas Tanah Objek Sengketa dari atas nama ABDUL AZIZ bin H.ABUBAKAR menjadi berubah keatas nama Para Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik No.61/ Batujaya
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan moriil kepada Para Penggugat dan Penggugat III sebagai berikut: 

8.1. Ganti Rugi Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.210.000.000,- (duaratus sepuluh juta rupiah)

8.2. Ganti Rugi Moriil kepada Penggugat III sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun timbul perlawan, banding ataupun kasasi;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak