| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 114/Pdt.G/2026/PN Kwg | 1.Hj. NURIYAH binti ABDURRAHIM 2.LUKMAN HAKIM bin HASBIE 3.SALMAN AMIN bin H.M. HASBIE 4.WARDATUNNISA binti HASBIE 5.ATHIFATUNNISA binti H.M. HASBIE 6.RIJALUL UMAM bin H. TALIM 7.DEA INDAH MELATI binti H.TALIM 8.RIJALUL ADLI bin H.TALIM 9.HIDAYATULLAH bin H. ABDUL KARIM 10.FIRYAL ABIDAH binti HIDAYATULLAH 11.ABDAN SYAKURO Bin HIDAYATULLAH |
11.EKA HERAWATI 12.ABDUL HAMID bin ABU BAKAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 114/Pdt.G/2026/PN Kwg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakan dalam perkara ini terhadap Tanah objek Sengketa; 3. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat; 4. Menyatakan penguasaan H.HASBIE bin H.ABUBAKAR atas Tanah Objek Sengketa yang berlanjut kepada Para Penggugat selaku ahliwarisnya, telah terjadi secara itikad baik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan atau siapa saja setiap yang mendapatkan hak dari Tergugat I untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat II dan Penggugat III dalam keadaan baik tanpa syarat dan dalam keadaan kosong serta bebas dari segala beban, seketika putusan dalam perkara ini diucapkan Pengadilan Negeri Karawang; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I atau yang mendapatkan hak dari Tergugat I ingkar atau lalai melaksanakan isi petitum dalam angka 5 diatas, terhitung sejak 8(delapan) setelah putusan tersebut diucapkan sampai dengan terjadinya penyerahan Tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat;
8.1. Ganti Rugi Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.210.000.000,- (duaratus sepuluh juta rupiah) 8.2. Ganti Rugi Moriil kepada Penggugat III sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
